Bedahkasus.com, Huristak – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum satuan pengamanan (satpam) PT Agrinaspalma Nusantara (APN) mencuat di Dusun Sidabu-dabu, Desa Pasar Huristak, Kecamatan Huristak,” Kamis (22/01/2026).
Sejumlah warga mengaku resah dan merasa dirugikan akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum satpam perusahaan perkebunan tersebut.
Salah seorang warga pemilik kedai yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pada Rabu, 24 Desember 2025, oknum satpam PT Agrinaspalma Nusantara mendatangi kedainya dan meminta sejumlah uang dengan dalih “uang pengertian”.
“Awalnya saya bertanya, apa maksud uang pengertian itu. Mereka bilang hanya untuk uang minyak atau rokok,” ungkapnya kepada wartawan.
Pemilik kedai mengaku heran, sebab usahanya hanya menampung brondolan dan itu pun dilakukan atas permintaan pihak lain. Meski telah mempertanyakan dasar permintaan tersebut, oknum satpam disebut tetap bersikeras meminta uang.
Merasa tertekan dan khawatir menimbulkan masalah, pemilik kedai akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp50.000 yang dimasukkan ke dalam amplop yang telah disiapkan oleh oknum satpam tersebut.
“Saya tidak tahu apa dasar permintaan uang itu. Saya merasa dirugikan dan mempertanyakan apakah ini kebijakan resmi perusahaan atau hanya ulah oknum,” tambahnya.
Tak hanya pemilik kedai, dugaan pungli juga dialami warga lainnya. Seorang pengendara mobil mengaku dimintai uang hingga Rp1.400.000 oleh oknum satpam berinisial RS saat melintas di kawasan tersebut. Karena tidak mampu memenuhi permintaan itu, ia hanya menyerahkan Rp500.000 di satu pos dan Rp100.000 di pos lainnya, dengan total Rp600.000.
“Waktu melintas di Pos Merpati, saya membawa dua unit mobil. Mereka meminta Rp700.000 per unit. Karena tidak sanggup, saya hanya memberikan Rp500.000 dan Rp100.000 di pos lainnya.Katanya sisanya dibayar setelah balik,” ujarnya.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di Pos Merpati yang berada tak jauh dari permukiman warga Dusun Sidabu-dabu. Bahkan, menurut keterangan warga, terdapat rekaman suara yang merekam perdebatan antara warga dan oknum satpam saat kejadian berlangsung.
Atas kejadian ini, para korban berharap aparat penegak hukum serta pihak terkait segera turun tangan untuk menelusuri dan menindaklanjuti dugaan pungutan liar tersebut.
Warga menilai praktik semacam ini sangat merugikan dan menambah beban masyarakat kecil.
Kasus ini disampaikan kepada awak media untuk dipublikasikan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus peringatan agar tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang oleh oknum yang mengatasnamakan perusahaan.
Sementara itu, awak media telah mengonfirmasi pihak perkebunan PT Agrinaspalma Nusantara (APN) melalui Danton wilayah Huristak. Dalam keterangannya, Danton menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi maupun kebijakan perusahaan yang membenarkan pengutipan uang di pos penjagaan, khususnya di Pos Merpati yang berbatasan langsung dengan Dusun Sidabu-dabu dan sekitarnya.
“Tidak pernah ada instruksi atau penyampaian dari perusahaan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) kepada satpam untuk melakukan pengutipan di pos penjagaan. Selama ini perusahaan justru selalu membantu masyarakat yang melintas, baik armada angkutan, mobil pribadi, maupun sepeda motor,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Januari 2026.
Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan tersebut dan menegaskan bahwa komunikasi dengan warga selama ini berjalan baik.
“Apabila ada anggota yang terbukti bersalah, tentu akan ditindak sesuai petunjuk pimpinan. Jika memungkinkan, mohon disampaikan siapa nama anggota satpam yang dimaksud agar dapat kami periksa,” tambahnya.
“Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi oknum satpam berinisial RS guna meminta klarifikasi atas dugaan pungutan liar tersebut.”
“Selain itu, awak media berencana mengonfirmasi aparat kepolisian setempat untuk mengetahui langkah hukum dan penindakan atas dugaan pungutan liar tersebut.”
(P/Tim).











