Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Diduga Berlangsung Saat Panen dan Hari Pekan, Warga Minta Aparat Tertibkan Aktivitas Perjudian di Simangambat POS PI Methodist 2 Medan Gelar Ibadah Bulanan dan Salurkan Bantuan untuk Panti Asuhan Natasya Sumut Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Kapolres Nias Selatan Memimpin Langsung Serah Terima Jabatan PJU di Lingkungan Polres Nias Selatan Patroli/Siskamling Keliling, Babinsa Koramil 01/Jatinegara Perkuat Jaga Keamanan Lingkungan Tanamkan Semangat Bela Negara, Korem 051/Wijayakarta Gelar Penguatan Karakter Kebangsaan ASN 2026

HUKUM

Diduga Berlangsung Saat Panen dan Hari Pekan, Warga Minta Aparat Tertibkan Aktivitas Perjudian di Simangambat

badge-check

Bedahkasus.com, Padang Lawas Utara – Aktivitas perjudian yang diduga beroperasi di wilayah Afdeling 15, KSO Patogu Janji, Desa Aek Raru, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, disebut-sebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan terakhir dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.’ Jum’at (3/7/2026).

Berdasarkan keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, keberadaan lokasi perjudian tersebut dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

“Perjudian itu sudah sangat meresahkan warga. Selain merusak perekonomian keluarga, kami khawatir akan membawa pengaruh buruk terhadap masa depan anak-anak remaja dan pemuda di desa ini,” ujar sumber kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Warga mengaku sebenarnya ingin menolak keberadaan aktivitas perjudian tersebut. Namun, mereka mengaku merasa takut karena beredar informasi bahwa salah seorang yang diduga sebagai bandar berinisial RD diduga membawa senjata api.

Menurut keterangan sejumlah warga, senjata tersebut pernah terlihat saat diduga dikeluarkan dari dalam tas dan diserahkan kepada seseorang yang berada di lokasi perjudian. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum mendapat konfirmasi maupun pembuktian dari pihak berwenang.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh wartawan, seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Bandar Rinto Harahap membenarkan bahwa permainan dadu disebut kerap berlangsung setiap musim panen maupun pada sejumlah acara pesta di kawasan yang dimaksud.

Ia juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan beberapa orang sebagai penyelenggara perjudian. Selain itu, ia mengklaim bahwa salah seorang di antaranya merupakan oknum anggota TNI yang bertugas di satuan di Medan, serta menyebut adanya seseorang bernama Inisial RD yang disebut bertugas sebagai intel luar.

Klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan hingga kini belum memperoleh tanggapan maupun konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Lebih lanjut, ia juga menyebut bahwa permainan serupa disebut rutin berlangsung setiap hari pekan di kawasan KUD dengan frekuensi sekitar satu kali dalam sepekan.

Menurut pengakuannya, terdapat tiga orang yang disebut sebagai bandar, salah satunya merupakan mantan anggota TNI yang dikenal dengan nama panggilan Toga bersama rekan-rekannya.Informasi tersebut juga masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Selain itu, masyarakat menduga adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas perjudian tersebut. Dugaan itu muncul karena hingga saat ini kegiatan yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka belum tersentuh penindakan hukum.

Warga berharap aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian maupun instansi terkait, segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Masyarakat juga meminta agar aparat memberikan jaminan keamanan kepada warga yang ingin menyampaikan informasi, sehingga tidak ada lagi rasa takut dalam melaporkan aktivitas yang dianggap meresahkan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, termasuk mengenai dugaan aktivitas perjudian maupun dugaan kepemilikan senjata api. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bersambung…

(Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gudang Solar Misterius di Tengah Permukiman Manunggal, Warga Khawatir Ledakan

30 Juni 2026 - 10:36 WIB

Menjelang HUT Bhayangkara ke-80, Publik Menanti Ketegasan Pengusutan Polemik Pin Emas DPRD Samosir

29 Juni 2026 - 11:40 WIB

Diduga Coba Kelabui Polisi, Sejumlah Remaja Kena Tilang Saat Razia di Bundaran Pangururan

27 Juni 2026 - 22:47 WIB

Mobil Bersenggolan di Saitnihuta, Pengemudi Klaim Kendaraannya Dilempari Batu, Diduga Libatkan Oknum Polisi

27 Juni 2026 - 22:42 WIB

Ditreskrimum Polda Sumut Bakal Panggil Oknum Pengacara Diduga Gelapkan Uang Pesangon Karyawan Eks PT Torganda

27 Juni 2026 - 15:33 WIB

Trending di HUKUM