Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026 Polda Sumut dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Stabilkan Harga Jelang Idulfitri Diduga Gudang Oplosan Oli Beroperasi di Permukiman Warga Sidomulyo, Pernah Terjadi Ledakan hingga Picu Protes Masyarakat Tambang Bitcoin Diduga Sedot Listrik PLN di Medan, Kabid Humas Polda Sumut Akhirnya Buka Suara Ketua HIPWI FKPPI SUMATERA UTARA Bagikan Bingkisan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1447 H Polda Sumut Kerahkan 11.276 Personel dan 164 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat Toba 2026

Pemerintah

Didemo Warga, Pemkab Samosir Buka-Bukaan Soal Mobil Dinas Bupati

badge-check


					Didemo Warga, Pemkab Samosir Buka-Bukaan Soal Mobil Dinas Bupati Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir-Pemerintah Kabupaten Samosir menanggapi aksi unjuk rasa sekelompok warga yang mendatangi Kantor Bupati Samosir dan mempertanyakan pengadaan mobil dinas Bupati.

Pemkab menegaskan, pengadaan kendaraan dinas tersebut legal, dilakukan sesuai prosedur, dan memiliki dasar hukum serta penganggaran yang sah.

Aksi yang diikuti puluhan orang itu berlangsung di halaman Kantor Bupati Samosir, Kamis (22/01/2026), dengan pengawalan aparat kepolisian dan Satpol PP.

Pemerintah daerah menerima massa aksi secara terbuka dan menyatakan menghargai penyampaian aspirasi sebagai bagian dari demokrasi.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Samosir, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Hotraja Sitanggang menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas Bupati telah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2025, serta disetujui melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir.

Menurut Hotraja, pengadaan kendaraan tersebut juga mempertimbangkan kondisi geografis Kabupaten Samosir yang berbukit dan memiliki medan jalan yang menantang, sehingga membutuhkan kendaraan yang aman dan layak guna menunjang mobilitas kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Dari sisi regulasi, pengadaan mobil dinas mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Spesifikasi kendaraan dengan kapasitas mesin 2.800 cc masih berada di bawah batas maksimal 3.200 cc sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi isu efisiensi anggaran, Pemkab Samosir menegaskan bahwa kebijakan efisiensi pemerintah pusat tidak melarang pengadaan kendaraan dinas sepanjang telah dianggarkan secara sah dalam Perda APBD dan dilaksanakan sesuai aturan.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua MPSU Mulya Koto Apresiasi Respons Cepat Satpol PP dan Dinsos Kota Medan Amankan ODGJ

11 Maret 2026 - 17:47 WIB

20 Tahun Jadi Ikon Kota, Ramadan Fair Medan Kembali Hidupkan UMKM dan Kebersamaan Warga

2 Maret 2026 - 11:39 WIB

Samosir Ukir Prestasi Nasional, Satu-Satunya Daerah di Sumut Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih 2026

26 Februari 2026 - 07:33 WIB

HUT ke-22 Samosir Siap Digelar Meriah, Musisi Nasional dan Lokal Turut Ambil Bagian

25 Februari 2026 - 12:30 WIB

Apresiasi Medan Urban Runway, Airin Rico Waas: Bukti Nyata Geliat Industri Kreatif Medan

25 Februari 2026 - 11:04 WIB

Trending di Pemerintah