Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kawal Rencana Pembebasan Lahan Masyarakat Adat Untuk Pembangunan Pembangkita Listrik Tenaga Air (PLTA) Kumbih 45 MW Di Kabupaten Pakpak Barat Kepedulian Pemerintah dan Solidaritas Netizen, Doa Ibu Janda Lansia di Nias Selatan Akhirnya Terkabul Dr.Harli Siregar : “Kita Harus Mampu Menciptakan Birokrasi Yang Bebas Dari Korupsi Guna Menghadirkan Pelayanan Publik Yang Berkualitas, Cepat, Dan Berkeadilan Brimob Sumut Turun Langsung Bangun Hunian Tetap, Warga Desa Napa Mulai Bangkit Brimob Sumut Hadir Sejak Pencarian hingga Pemulihan Warga di Tapanuli Tengah Luncurkan LAKOSTE, Layanan Kunjungan Rutan Medan Naik Kelas

Pemerintah

Didemo Warga, Pemkab Samosir Buka-Bukaan Soal Mobil Dinas Bupati

badge-check


					Didemo Warga, Pemkab Samosir Buka-Bukaan Soal Mobil Dinas Bupati Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir-Pemerintah Kabupaten Samosir menanggapi aksi unjuk rasa sekelompok warga yang mendatangi Kantor Bupati Samosir dan mempertanyakan pengadaan mobil dinas Bupati.

Pemkab menegaskan, pengadaan kendaraan dinas tersebut legal, dilakukan sesuai prosedur, dan memiliki dasar hukum serta penganggaran yang sah.

Aksi yang diikuti puluhan orang itu berlangsung di halaman Kantor Bupati Samosir, Kamis (22/01/2026), dengan pengawalan aparat kepolisian dan Satpol PP.

Pemerintah daerah menerima massa aksi secara terbuka dan menyatakan menghargai penyampaian aspirasi sebagai bagian dari demokrasi.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Samosir, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Hotraja Sitanggang menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas Bupati telah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2025, serta disetujui melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir.

Menurut Hotraja, pengadaan kendaraan tersebut juga mempertimbangkan kondisi geografis Kabupaten Samosir yang berbukit dan memiliki medan jalan yang menantang, sehingga membutuhkan kendaraan yang aman dan layak guna menunjang mobilitas kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Dari sisi regulasi, pengadaan mobil dinas mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Spesifikasi kendaraan dengan kapasitas mesin 2.800 cc masih berada di bawah batas maksimal 3.200 cc sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi isu efisiensi anggaran, Pemkab Samosir menegaskan bahwa kebijakan efisiensi pemerintah pusat tidak melarang pengadaan kendaraan dinas sepanjang telah dianggarkan secara sah dalam Perda APBD dan dilaksanakan sesuai aturan.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Nias Selatan Lantik Camat Amandraya Sara’atulo Laia dan Puluhan Pejabat Lainnya

27 Januari 2026 - 21:20 WIB

Bupati Nias Selatan Lantik 7 Pejabat Eselon II, Waozaro Hulu Pimpin BKPSDM dan Kasiaro Ndruru Jabat Kadis PUTR

24 Januari 2026 - 09:56 WIB

Viral di Media Sosial, Mantan Bupati Samosir Minta Mobil Dinas pada Pemkab Samosir Tuai Kritik Publik

23 Januari 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Samosir dan DPRD Satukan Langkah, Legislasi Daerah 2026 Disiapkan untuk Percepatan Pembangunan

21 Januari 2026 - 18:24 WIB

Dibalik Tugas Negara, Sekwan dan DPRD Samosir Hadir dengan Nurani Kemanusiaan

21 Januari 2026 - 18:19 WIB

Trending di Pemerintah