Bedahkasus.com, Samosir — Pemkab Samosir bersama DPRD mengesahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dan Perda Pengelolaan Sampah dalam Rapat Paripurna, Rabu (29/7/2026).
Pengesahan boleh disebut sebagai bentuk sinergi, tetapi bagi rakyat, pekerjaan justru dimulai setelah palu diketuk.
Pertanggungjawaban APBD 2025 tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Publik berhak melihat apakah uang rakyat benar-benar menghasilkan manfaat, sementara DPRD wajib menjalankan fungsi pengawasan secara nyata, bukan sekadar menyetujui.
Perda Pengelolaan Sampah pun harus dibuktikan di lapangan. Jangan sampai aturan bertambah, tetapi persoalan sampah tetap berulang di permukiman, ruang publik dan kawasan wisata.
Pemkab harus membuktikan transparansi dan akuntabilitas melalui hasil nyata. DPRD harus berani mengawasi dan mempertanyakan jika kebijakan atau anggaran tidak berpihak kepada masyarakat.
Rakyat tidak membutuhkan Pemkab dan DPRD yang hanya kompak di meja paripurna. Rakyat membutuhkan keduanya kompak bekerja, mengawasi dan memperjuangkan kepentingan rakyat.
Perda sudah disahkan. Kini waktunya membuktikan—bukan sekadar berjanji.
(Rps).










