Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Libur Lebaran Hari Ketiga, Lalu Lintas Serdang Bedagai Terpantau Kondusif Petugas Pos Yan Polres Serdang Bedagai Kembalikan Tas Hilang Warga, Isi Rp301 Ribu Utuh Siaga Tanpa Henti! Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Arus Mudik Lebaran di Sibolga dalam Operasi Ketupat Toba 2026 Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Pemuda Marga Silima Kota Medan Salurkan 2.000 Paket Sembako Sambut Idul Fitri Ramadan Penuh Berkah: STM Nasional Wartawan Santuni Puluhan Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas

Pendidikan

Anggota Komisi III DPR RI Kunker ke Sumut Minta Jaksa Pengendali Perkara Ciptakan Peradilan Damai

badge-check


					Anggota Komisi III DPR RI Kunker ke Sumut Minta Jaksa Pengendali Perkara Ciptakan Peradilan Damai Perbesar

Bedahkasus.com, Medan –  Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga mengajak jajaran Korps Adhyaksa lebih arif dan bijaksana mewujudkan perdamaian dalam proses peradilan, yaitu antara korban dan tersangka.

Mangihut Sinaga, mantan abdi negara dan kini mengabdi untuk rakyat mengatakan jaksa adalah pengendali dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana.

Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan hukum maka jaksa dapat mengawasi proses penyidikan dan penuntutan. Sebab, jaksa bertanggung jawab melindungi dan memastikan pelaku diadili sesuai dengan hukum.

Demikian disampaikan Mangihut Sinaga saat berdiskusi tentang RUU KUHAP dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, Wakajati Sumut Rudy Irmawan, para Asisten, para Kajari, Koordinator dan Kabab TU serta para Kasi di kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Senin (14/4/2025).

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar mengatakan kedatangannya ke Kejati Sumut untuk mendapatkan masukan tentang isu-isu dan perkembangan lainnya.

Mangihut Sinaga menegaskan perbedaan mendasar dalam KUHAP lama dengan KUHAP baru yaitu adanya ketentuan baru, antara lain putusan pemaafan hakim, keadilan restoratif, perluasan barang bukti elektronik dan penyadapan dalam berita acara.

“Secara umum KUHAP lama mengatur 286 pasal, terdiri 22 BAB, sedangkan RUU KUHAP baru 334 pasal dan terdiri 20 BAB,”kata Mangihut mengawali paparanya.

Secara khusus, Mangihut Sinaga menyinggung kewenangan Kejaksaan sebagai pengendali perkara dalam menyelesaikan perkara tindak pidana umum dengan menerapkan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kejaksaan dalam hal ini harus benar-benar dalam mengembalikan keadaan semula dengan perdamaian antara korban dan tersangka,” terangnya.

Sementara, Kajati Sumut Idianto menyampaikan diskusi tentang isu dan perkembangan RUU KUHAP akan lebih memudahkan para jaksa memahami berbagai perubahan.

“Seluruh Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut sudah menyampaikan masukan dan pendapatnya tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, restorative justice serta isu-isu yang berkembang lainnya,” kata Idianto.

Selanjutnya, acara diakhiri rama tamah setelah hasil diskusi dan masukan beberapa Kajari dirangkum Anggota Komisi III DPR RI yang pernah bertugas di institusi Kejaksaan.

Sebelumnya, kunjungan kerja Anggota Komisi III disambut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, didampingi Rudy Irmawan, para Asisten, para Kajari, Koordinator dan Kabab TU serta para Kasi Pidsus dan Kasi Pidum di aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bedah Teknologi OpenClaw: AI Agent yang Mulai Digunakan untuk Automasi Sistem Digital

9 Maret 2026 - 06:42 WIB

Cara Membuat Itinerary Liburan di Indonesia agar Perjalanan Lebih Efektif

9 Maret 2026 - 06:37 WIB

PT Tau Aja Digital Indonesia Akan Luncurkan Platform SIMI, Solusi Pembuatan Website Semudah Mendesain di Canva

9 Maret 2026 - 06:36 WIB

Satreskrim Narkoba Polres Serdang Bedagai Gerak Cepat Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Cermin

5 Maret 2026 - 17:07 WIB

Di Bulan Suci Ramadhan, Judi Diduga Tetap Beroperasi di Deli Serdang, Warga Nilai Kapolres Tak Peduli

24 Februari 2026 - 10:45 WIB

Trending di Kriminal