Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Belawan Belum Menindak Perjudian Logo HOKI di Medan Belawan Rapidin Simbolon Kunjungan Kerja dan Bagikan Seribu Bingkisan Paket Kepada Korban Banjir di Padang Sidempuan Ribuan Peserta Ikuti Pawai Ta’aruf Meriahkan Pembukaan MTQ ke- 58 Kota Medan Kelompok Preman Serang Pos Penjagaan Lahan di Simpang Buaya Belawan Nusakembangan Panen Perdana, Bangun Lumbung Ketahanan Pangan dan Beri Kesempatan Warga Binaan Polda Sumut Lanjutkan Pengamanan Jumat Agung hingga Paskah

Pendidikan

Anggota Komisi III DPR RI Kunker ke Sumut Minta Jaksa Pengendali Perkara Ciptakan Peradilan Damai

badge-check


					Anggota Komisi III DPR RI Kunker ke Sumut Minta Jaksa Pengendali Perkara Ciptakan Peradilan Damai Perbesar

Bedahkasus.com, Medan –  Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga mengajak jajaran Korps Adhyaksa lebih arif dan bijaksana mewujudkan perdamaian dalam proses peradilan, yaitu antara korban dan tersangka.

Mangihut Sinaga, mantan abdi negara dan kini mengabdi untuk rakyat mengatakan jaksa adalah pengendali dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana.

Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan hukum maka jaksa dapat mengawasi proses penyidikan dan penuntutan. Sebab, jaksa bertanggung jawab melindungi dan memastikan pelaku diadili sesuai dengan hukum.

Demikian disampaikan Mangihut Sinaga saat berdiskusi tentang RUU KUHAP dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, Wakajati Sumut Rudy Irmawan, para Asisten, para Kajari, Koordinator dan Kabab TU serta para Kasi di kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Senin (14/4/2025).

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar mengatakan kedatangannya ke Kejati Sumut untuk mendapatkan masukan tentang isu-isu dan perkembangan lainnya.

Mangihut Sinaga menegaskan perbedaan mendasar dalam KUHAP lama dengan KUHAP baru yaitu adanya ketentuan baru, antara lain putusan pemaafan hakim, keadilan restoratif, perluasan barang bukti elektronik dan penyadapan dalam berita acara.

“Secara umum KUHAP lama mengatur 286 pasal, terdiri 22 BAB, sedangkan RUU KUHAP baru 334 pasal dan terdiri 20 BAB,”kata Mangihut mengawali paparanya.

Secara khusus, Mangihut Sinaga menyinggung kewenangan Kejaksaan sebagai pengendali perkara dalam menyelesaikan perkara tindak pidana umum dengan menerapkan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kejaksaan dalam hal ini harus benar-benar dalam mengembalikan keadaan semula dengan perdamaian antara korban dan tersangka,” terangnya.

Sementara, Kajati Sumut Idianto menyampaikan diskusi tentang isu dan perkembangan RUU KUHAP akan lebih memudahkan para jaksa memahami berbagai perubahan.

“Seluruh Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut sudah menyampaikan masukan dan pendapatnya tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, restorative justice serta isu-isu yang berkembang lainnya,” kata Idianto.

Selanjutnya, acara diakhiri rama tamah setelah hasil diskusi dan masukan beberapa Kajari dirangkum Anggota Komisi III DPR RI yang pernah bertugas di institusi Kejaksaan.

Sebelumnya, kunjungan kerja Anggota Komisi III disambut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, didampingi Rudy Irmawan, para Asisten, para Kajari, Koordinator dan Kabab TU serta para Kasi Pidsus dan Kasi Pidum di aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Pelabuhan Belawan Belum Menindak Perjudian Logo HOKI di Medan Belawan

19 April 2025 - 13:55 WIB

Rapidin Simbolon Kunjungan Kerja dan Bagikan Seribu Bingkisan Paket Kepada Korban Banjir di Padang Sidempuan

19 April 2025 - 09:57 WIB

Ribuan Peserta Ikuti Pawai Ta’aruf Meriahkan Pembukaan MTQ ke- 58 Kota Medan

19 April 2025 - 09:43 WIB

Kelompok Preman Serang Pos Penjagaan Lahan di Simpang Buaya Belawan

19 April 2025 - 08:22 WIB

Nusakembangan Panen Perdana, Bangun Lumbung Ketahanan Pangan dan Beri Kesempatan Warga Binaan

19 April 2025 - 07:19 WIB

Trending di Pendidikan