Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak “Drama PHK di Kebun Sikapas: Tak Teken Kontrak, Pekerja Mengaku Langsung Dicopot Setelah Hampir 5 Tahun Mengabdi” Relawan Kesehatan ProBIS Sumut Dorong Kolaborasi dengan Kanwil Ditjenpas, Fokus pada Kesehatan dan Kemandirian WBP Dari Kamar Mayat ke DANA: Narasumber Ungkap Cara Bayar Mobil Jenazah RSUD Samosir Polres Sergai Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Tekankan Penguatan Moral dan Kepedulian Sosial Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus Kapolres Binjai Cek Langsung Kesiapsiagaan Pleton Dalmas

Pemerintah

Dari Kamar Mayat ke DANA: Narasumber Ungkap Cara Bayar Mobil Jenazah RSUD Samosir

badge-check


					Dari Kamar Mayat ke DANA: Narasumber Ungkap Cara Bayar Mobil Jenazah RSUD Samosir Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir — Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap pengalaman saat menggunakan mobil jenazah/ambulans RSUD dr. Hadrianus Sinaga pada Agustus ,Selasa (25/8/26).

Menurut narasumber, saat itu pembayaran diminta melalui transfer ke nomor yang terhubung dengan aplikasi DANA, yang disebut digunakan atas nama seorang pegawai berinisial RxxxxxxxSixxxxxx.

“Saya transfer Rp700 ribu,” ungkapnya narasumber,Minggu (23/8/26).

Narasumber mengaku sempat mempertanyakan mengapa pembayaran tidak dilakukan melalui kasir atau petugas administrasi resmi. Ia juga menyebut tidak menerima kuitansi atau bukti pembayaran resmi atas transaksi tersebut.

“Saya hanya memikirkan agar jenazah cepat dibawa pulang. Saya tidak ada niat menuduh siapa-siapa, tetapi sebagai masyarakat saya ingin semuanya sesuai aturan,” katanya.

Menurut keterangannya, transaksi tersebut dilakukan di sekitar area kamar mayat RSUD. Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah pembayaran melalui nomor yang terhubung dengan DANA tersebut merupakan mekanisme resmi RSUD, dan apakah uang Rp700 ribu tersebut tercatat sebagai penerimaan BLUD RSUD?

Dari penelusuran,Pemkab Samosir diketahui memiliki Perbup Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD dr. Hadrianus Sinaga.

Karena itu, publik menunggu penjelasan pihak RSUD mengenai tarif mobil jenazah, mekanisme pembayaran yang berlaku, rekening atau kanal pembayaran resmi, serta pencatatan penerimaan atas pembayaran tersebut.

Redaksi menegaskan, informasi ini merupakan keterangan dari narasumber dan belum merupakan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak RSUD dr. Hadrianus Sinaga maupun pihak terkait.

(Rps/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Relawan Kesehatan ProBIS Sumut Dorong Kolaborasi dengan Kanwil Ditjenpas, Fokus pada Kesehatan dan Kemandirian WBP

28 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Lapor Bapak/Ibu Pemkab Samosir! Rumah Sudah Dibangun, Rp8 Juta Masih “OTW”?

26 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Direktur RSUD Samosir, Rp2,67 Miliar Sudah Berdiri: yang Diisolasi Pasien atau Gedungnya?

26 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Bahagia Petani Bawang Putih Cianjur usai Terima Bansos dari Wakapolri

20 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Polri Dukung Swasembada Pangan, Polresta Deli Serdang turut laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak Di 17 Provinsi

20 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Trending di Pemerintah