Bedahkasus.com, Samosir — Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap pengalaman saat menggunakan mobil jenazah/ambulans RSUD dr. Hadrianus Sinaga pada Agustus ,Selasa (25/8/26).
Menurut narasumber, saat itu pembayaran diminta melalui transfer ke nomor yang terhubung dengan aplikasi DANA, yang disebut digunakan atas nama seorang pegawai berinisial RxxxxxxxSixxxxxx.
“Saya transfer Rp700 ribu,” ungkapnya narasumber,Minggu (23/8/26).
Narasumber mengaku sempat mempertanyakan mengapa pembayaran tidak dilakukan melalui kasir atau petugas administrasi resmi. Ia juga menyebut tidak menerima kuitansi atau bukti pembayaran resmi atas transaksi tersebut.
“Saya hanya memikirkan agar jenazah cepat dibawa pulang. Saya tidak ada niat menuduh siapa-siapa, tetapi sebagai masyarakat saya ingin semuanya sesuai aturan,” katanya.
Menurut keterangannya, transaksi tersebut dilakukan di sekitar area kamar mayat RSUD. Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah pembayaran melalui nomor yang terhubung dengan DANA tersebut merupakan mekanisme resmi RSUD, dan apakah uang Rp700 ribu tersebut tercatat sebagai penerimaan BLUD RSUD?
Dari penelusuran,Pemkab Samosir diketahui memiliki Perbup Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD dr. Hadrianus Sinaga.
Karena itu, publik menunggu penjelasan pihak RSUD mengenai tarif mobil jenazah, mekanisme pembayaran yang berlaku, rekening atau kanal pembayaran resmi, serta pencatatan penerimaan atas pembayaran tersebut.
Redaksi menegaskan, informasi ini merupakan keterangan dari narasumber dan belum merupakan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak RSUD dr. Hadrianus Sinaga maupun pihak terkait.
(Rps/Tim).










