Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Status Tahanan Rumah Disorot, Kasus Nuriana Sinurat Kembali Dipertanyakan Presensi Ada, Tugas Dipertanyakan di RSUD Hadrianus Sinaga Eks Gudang Pengoplos LPG yang Pernah Digerebek Tim Gabungan BAIS Diduga Beralih Jadi Gudang Solar Subsidi Ilegal “Paripurna DPRD Samosir Mandek, Kursi Kosong Gagalkan Pembahasan APBD dan Ranperda Sampah” Dari Branding sampai Quality Control: Yang Sering Terlewat soal Seragam Perusahaan Rakerhut Situmorang Tantang Kepastian Hukum Dugaan Penyimpangan Samosir: Proses atau Hentikan!

HUKUM

Eks Gudang Pengoplos LPG yang Pernah Digerebek Tim Gabungan BAIS Diduga Beralih Jadi Gudang Solar Subsidi Ilegal

badge-check


					Eks Gudang Pengoplos LPG yang Pernah Digerebek Tim Gabungan BAIS Diduga Beralih Jadi Gudang Solar Subsidi Ilegal Perbesar

Bedahkasus.com, Belawan – Aktivitas Sebuah gudang yang sebelumnya menjadi tempat pengoplosan gas subsidi 3 kg dan digerebek oleh tim gabungan berubah beralih fungsi diduga menjadi gudang penimbunan Solar Subsidi di Jalan Jala IV, Gang Sanjaya, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Kecamatan Medan Marelan,” Rabu (29/7/2026).

Sebelumnya ,Penggerebekan ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kodim 0201/Medan, Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Pertamina, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“Hnd” yang sebelumnya pernah menjadi bos mafia solar yang diketahui gudangnya pernah berdiri di belakang Pos Ormas dan sempat tidak bermain solar lagi kini kembali beraksi.

Keuntungan yang menggiurkan membuat “Hnd” mafia minyak yang sempat tobat berani menjalankan bisnisnya kembali meskipun dia tahu bahwa tempat tersebut pernah digrebek BAIS di jalan jala 4 Gg sanjaya.

Di area gudang tersebut “Hnd” menyulap tempat tersebut menjadi gudang yang siap menampung BBM Solar Ilegal dengan terlihat sejumlah unit tangki serta beberapa wadah Baby tank yang berada di lokasi.

Dugaan penyalahgunaan atau kegiatan usaha migas tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan dan ketentuan turunannya yang berlaku.

Pelaku juga dapat dijatuhi hukuman denda dengan nilai maksimal mencapai Rp60 miliar.

Dikonfirmasi terpisah Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring, melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengenai adanya temuan dugaan penimbunan BBM bersubsidi pemerintah di wilayah kerjanya, akan tetapi Agus Purnomo belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan oleh redaksi.

Kru media ini mencoba mengkonfirmasi ke lokasi gudang yang berada di jalan Jala IV, Kelurahan Rengas Pulau Pasar V, Kecamatan Marelan ini, akan tetapi kru media ini belum berhasil terhubung akibat pintu tertutup rapat.

Sampai saat ini, kru awak media ini masih berupaya memintai keterangan penanggungjawab pergudangan maupun pemilik gudang mengenai dugaan penyelewengan BBM di areal gudang tersebut.

(RED/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rakerhut Situmorang Tantang Kepastian Hukum Dugaan Penyimpangan Samosir: Proses atau Hentikan!

29 Juli 2026 - 11:13 WIB

DPRD Sumut Desak Kapolda Lakukan Pengawasan Terhadap Penindakan Praktik Judi Togel di Kota Religi Tapanuli Utara

28 Juli 2026 - 18:25 WIB

Rapat Paripurna DPRD Samosir Tak Sesuai Jadwal, Publik Pertanyakan Kesiapan Agenda Penting Daerah

27 Juli 2026 - 14:41 WIB

Nelson Simanjuntak Ingatkan Aparat, Penegakan Hukum Tak Boleh Lepas dari Fakta

27 Juli 2026 - 13:52 WIB

Hoaks Kabar Meninggal Dunia Terbantahkan! Nelson Simanjuntak: Kamaruddin Simanjuntak Sehat dan Masih Beraktivitas

27 Juli 2026 - 13:50 WIB

Trending di HUKUM