Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

HUKUM

DPRD Sumut Desak Kapolda Lakukan Pengawasan Terhadap Penindakan Praktik Judi Togel di Kota Religi Tapanuli Utara

badge-check


					DPRD Sumut Desak Kapolda Lakukan Pengawasan Terhadap Penindakan Praktik Judi Togel di Kota Religi Tapanuli Utara Perbesar

Bedahkasus.com, Taput – Peredaran judi online Toto Gelap (Togel) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) berimbas terhadap perekonomian warga. Ditengah situasi ekonomi yang sedang lesu, ditemukan marak judi togel layaknya jamur di musim penghujan.

Ditengah keresahan masyarakat tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Pdt Berkat Kurniawan Laoli, S.Pd., M.IP. menandaskan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah diketahui oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

” Seperti kita ketahui bahwa kapolda sumut irjen whisnu hermawan februanto telah mendiskusikan persoalan ini agar jajarannnya melakukan penangkapan atau pun melakukan penindakan sesuai aturan hukum ” tandas Berkat Kurniawan Laoli legislator asal Partai Nasdem itu, Selasa (28/07/2026)

Dalam kesempatan tersebut, Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara meminta Kapolres Taput AKBP Ferry Mulyana Sunarya
untuk lebih serius lagi memberantas judi togel.

” Sudah saatnya polres taput menunjukkan keberpihakannya kepada warga taput dan juga menunjukkan kepedulian kepolisian setempat terhadap kondisi ekonomi dan keresahan masyarakat terutama keluarga dirumah istri – istri maupun anak – anak yang terimbas praktik judi yang mengakibatkan masyarakat menjadi miskin ” ucapnya.

Berkat Kurniawan Laoli juga meminta Polres Jajaran di Taput memberantas judi togel hingga sampai keakar akarnya bukan berhenti di Juru Tulis (Jurtul) saja. Pemberantasan judi togel di Taput ini bukanlah merupakan prestasi, melainkan kewajiban dari kepolisian Republik Indonesia ini khususnya Polres Taput.

Dalam kesempatan yang sama, Legislator yang duduk di Komisi A DPRD Sumut itu juga secara tegas meminta Kapolda Sumut melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Taput. Hal ini kata dia bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan di tengah masyarakat.

” Untuk itu, Polisi harus menindak tegas peredaran judi togel di daerah Kabupaten Tapanuli Utara ” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, wajah penegakan hukum di Kota Religi, Tapanuli Utara (Taput) sedang di uji, pasca maraknya judi Toto Ge_lap (Togel) yang dimotori oleh terduga bandar berinisial nama J. Gultom.

Pemandangan tak lazim di kedai kedai kopi ditiap kecamatan yang ada di daerah Kabupaten Tapanuli Utara ini dihiasi dengan buku tafsir mimpi dan kertas pembahasan judi togel.

Ironisnya, dampak negatif yang ditimbulkan seolah diabaikan dan pelanggaran hukum tersebut secara terstruktur masif terjadi.

Informasi dihimpun, enam kecamatan di Kabupaten Taput telah disusupi peredaran judi togel diantaranya Kecamatan Simangumban dan Muara. Kecamatan Pahae Jae, Kecamatan Purba Tua, Kecamatan Muara, dan Kecamatan Simangumban.

Praktik yang bertentangan dengan aturan hukum itu masih leluasa menjajakan bisnis haramnya tanpa takut sangsi hukum.

Seorang warga yang berhasil diwawancarai wartawan, sebut saja namanya Butet (nama samaran -red) membeberkan judi togel dikampungnya sudah cukup lama beroperasi.

” Bah, baru tau ya? Disini bapak – bapak kerjanya sudah membahas togel terus di kedai. Lebih memilih modal membeli kupon togel daripada uang sekolah anak. Kalau ditanya resah ya memang resah tapi kemana kami warga yang tak mengerti hukum ini mengadukan itu? ” ujar Butet, Jumat (24/07/2026).

Menurut warga, hingga saat ini judi togel masih beroperasi hingga saat ini dan belum ada tindakan dari kepolisian setempat.

“Kalau betul – betul ditindak pasti takut bandarnya. Mana ada ditangkap, masih kok ito. Terbuka kok disini membahas judi togel mana ada sembunyi – sembunyi lagi ” bebernya lagi.

Disinggung mengenai adanya pelaku judi togel yang telah diamankan kepolisian setempat, warga menyebut bahwa yang ditangkap beberapa waktu yang lalu merupakan jaringan bandar judi togel berinisial nama A. Situmeang.

” Oh itu beda lagi, yang katanya ditangkap itu anggota si Menang itu. Beda bandar itu ito” ucap sumber media ini lagi.

Sementara itu, sebelumnya, Kapolres Taput AKBP Ferry Mulyana Sunarya melalui Kasat Reskrim Polres Taput AKP Iwan Hermawan menandaskan tidak akan pilih – pilih terhadap penindakan hukum bagi pelaku perjudian

” Terima kasih infonya akan kami lakukan penyelidikan. Kami tindak semua ” kata Iwan Hermawan menjawab konfirmasi wartawan.

Dipertanyakan ulang, mengenai masih beroperasinya judi togel besutan terduga bandar togel inisial J. Gultom ini di sejumlah titik di Kabupaten Taput, akan tetapi Kasat Reskrim Polres Taput AKP Iwan Hermawan sudah tidak menjawab konfirmasi wartawan.

Sementara itu, sikap berbeda disampaikan oleh Kapolres Taput AKBP Ferry Mulyana Sunarya kepada kru media ini. Ferry menanggapi wartawan dengan stiker jempol tanpa memberikan tanggapan mengenai langkah hukum yang akan dilakukan pihaknya itu.

Dilansir dari berbagai sumber, sangsi tegas telah diatur dalam aturan hukum yang berlaku.
‎Mengacu Pasal 426 dan 427 KUHP Baru, ditegaskan bahwa Pasal 426 menerangkan penyelenggara atau bandar disebutkan setiap orang yang tanpa izin menawarkan, menyediakan, mengelola, atau memfasilitasi permainan ju_di dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

‎Sedangkan Pasal 427, pemain atau peserta disebutkan setiap orang yang menggunakan kesempatan main ju_di yang diadakan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori 3 (Rp50 juta). (Red/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju

17 September 2026 - 10:53 WIB

Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara

16 September 2026 - 21:29 WIB

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

15 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya..

11 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di HUKUM