Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

HUKUM

Kuasa Hukum Etinudi Hulu dan Evi Murni Hulu Minta Publik Hentikan Penyebaran Informasi Tak Terverifikasi

badge-check


					Kuasa Hukum Etinudi Hulu dan Evi Murni Hulu Minta Publik Hentikan Penyebaran Informasi Tak Terverifikasi Perbesar

Bedahhkasus.com, Nias — Kuasa Hukum Etinudi Hulu dan Evi Murni Hulu, Supesoni Mendrofa, S.H., menghimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya terkait meninggalnya Agnis Jansen Zebua. Himbauan tersebut disampaikan dalam pernyataan tertulis pada Jumat (24/7/3026).

Supesoni menjelaskan bahwa dirinya telah menerima kuasa dari Etinudi Hulu dan Evi Murni Hulu berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 20 Juli 2026 untuk memberikan pendampingan hukum dalam perkara yang tengah menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Dalam keterangannya, ia menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Agnis Jansen Zebua. Menurutnya, kehilangan seorang anak merupakan duka yang sangat berat bagi setiap orang tua. Ia berharap keluarga korban diberikan kekuatan dan ketabahan serta perkara tersebut dapat segera terungkap secara terang benderang.

Supesoni menyatakan, penanganan kasus masih berada pada tahap penyelidikan oleh pihak Kepolisian. Karena itu, masyarakat yang memiliki informasi, bukti, maupun petunjuk yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan diminta untuk menyampaikannya kepada penyidik agar proses pengungkapan perkara berjalan secara objektif sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, pihaknya menyayangkan munculnya berbagai unggahan di media sosial, khususnya Facebook, yang menurutnya berisi informasi yang tidak benar serta tuduhan kepada kliennya tanpa didukung alat bukti yang sah. Ia menyebut penyebaran informasi tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berdampak pada kondisi psikologis klien beserta keluarganya.

Selain itu, Supesoni juga menyoroti adanya penyebaran foto-foto kliennya beserta anggota keluarga yang disertai narasi bernada fitnah dan tuduhan yang dinilai tidak berdasar. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan baik dari sisi moral maupun hukum.

Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kliennya, Supesoni menyatakan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut telah diterima Kepolisian dengan Nomor: LP/B/402/VII/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 Juli 2026.

Pihaknya meminta Kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa apabila masih terdapat pihak-pihak yang terus menyebarkan informasi yang tidak benar maupun tuduhan tanpa dasar hukum terhadap kliennya, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh.

Menutup pernyataannya, Supesoni mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Ia mengajak masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak Kepolisian agar dapat mengungkap fakta yang sebenarnya secara profesional, independen, dan objektif.

Ia berharap penyelidikan perkara meninggalnya Agnis Jansen Zebua dapat segera diselesaikan sehingga keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju

17 September 2026 - 10:53 WIB

Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara

16 September 2026 - 21:29 WIB

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

15 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya..

11 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di HUKUM