Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Diduga Kebal Hukum, Bandar Togel J. Gultom Disebut Masih Leluasa Jalankan Bisnis Haram di Taput Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria dan Sita Sabu Serta Ekstasi di Perbaungan Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Sambangi Mako Kopassus Cijantung, Pererat Sinergi Bersama Pangkopassus Kadiv Humas Polri: Jejaring 79 Pusat Studi Kepolisian Perkuat Transformasi Polri Berbasis Riset, Riau Hadirkan Terobosan Green Policing Beli Uang Palsu via facebook dan dibelanjakan di Sergai, dua Pria Asal Medan diamankan Polres Sergai Sat Lantas Cek Olah TKP, Lansia 88 Tahun meninggal dunia Usai becak dayung tabrakan dengan truk tronton di Perbaungan

HUKUM

Kejari Samosir Buka Babak Baru, Tiga Dugaan Penyimpangan di Sekretariat DPRD Masuk Tahap Puldata dan Pulbaket

badge-check

Bedahkasus.com, Samosir -Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir memastikan telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan di Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket).

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Juna Karo-Karo, melalui keterangannya kepada awak media via sambungan telepon seluler, Jumat (17/7/26).

Dalam keterangannya, Juna Karo-Karo menyampaikan bahwa laporan yang diterima Kejari Samosir meliputi dugaan penyimpangan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahun Anggaran 2025, dugaan penyimpangan pengadaan pin emas DPRD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025, serta dugaan penyimpangan pekerjaan rehabilitasi Gedung Kantor DPRD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024.

Menurutnya, seluruh laporan tersebut akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, Kejaksaan masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan guna menentukan apakah terdapat fakta dan bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Juna menegaskan, Kejaksaan Negeri Samosir berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyampaikan, apabila dalam proses penelaahan maupun pengumpulan data ditemukan adanya indikasi tindak pidana, termasuk dugaan kerugian keuangan negara, maka Kejaksaan Negeri Samosir akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya keterangan resmi tersebut, Kejaksaan Negeri Samosir memastikan bahwa tiga laporan dugaan penyimpangan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir saat ini tengah diproses pada tahap awal sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hasil dari tahapan Puldata dan Pulbaket nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Kebal Hukum, Bandar Togel J. Gultom Disebut Masih Leluasa Jalankan Bisnis Haram di Taput

24 Juli 2026 - 17:36 WIB

Terungkap!!! Oknum Eks Kades Disebut – sebut Timbun BBM Bersubsidi Bekerjasama Dengan Oknum Dinas Loreng Hingga BBM Langka di Sumut

24 Juli 2026 - 12:40 WIB

Inisial HPH Diadukan ke Dewan Kehormatan, Sirait & Co Kawal Pengaduan Insan Pers

23 Juli 2026 - 13:24 WIB

Ditengah Krisis Pasokan BBM di Medan, Ditemukan Dugaan Penimbunan Minyak Bersubsidi Diduga Dikelola Oknum Mantan Kades

22 Juli 2026 - 13:13 WIB

Eksklusif: Dugaan Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Labuhan Deli, Nama Mantan Kades Disebut Warga

20 Juli 2026 - 11:46 WIB

Trending di HUKUM