
Bedahkasus.com, Samosir -Penanganan dugaan kasus pengadaan pin emas DPRD Kabupaten Samosir yang didanai melalui Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 hingga kini masih berada pada tahap telaah di Unit Tipikor Polres Samosir,Selasa(14/7/26).
Pengamat hukum Aleng Simanjuntak menilai perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Apabila alat bukti telah mencukupi, proses hukum harus dilanjutkan tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur tindak pidana, penyidik juga perlu menyampaikan dasar hukumnya secara terbuka,” ujar Aleng, Senin (13/7/26).
Menurutnya, masyarakat tidak meminta seseorang dipersalahkan tanpa proses hukum, tetapi berhak memperoleh kepastian atas setiap laporan yang telah ditangani aparat penegak hukum, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.
“Kasus ini telah menjadi perhatian publik. Kepastian hukum akan menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Jangan sampai perkara ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Samosir saat itu, AKP Edward Sidauruk, menyampaikan bahwa penyidik telah meminta klarifikasi kepada sejumlah anggota DPRD terkait perkara tersebut.
Sementara itu, Kanit Tipikor IPDA Deni mengatakan penanganan dugaan kasus pengadaan pin emas DPRD Kabupaten Samosir hingga kini masih berada pada tahap telaah.(Tim).










