Bedahkasus.com, Labuhan Deli— Ditengah Masyarakat terseok Seok mengantre di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) ditemukan dugaan aktivitas penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Jalan Veteran Pasar IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Pantauan wartawan dilapangan, sejak dua hari terakhir, tepatnya awal masuk anak sekolah, warga mengeluhkan kelangkaan minyak. BBM langka turut diperparah atas adanya dugaan pelangsir BBM ilegal dari sejumlah SPBU yang tersebar di Kabupaten Kota Medan dan Deli Serdang.
Dampaknya, warga rela mengantre panjang untuk mendapatkan BBM yang disubsidi pemerintah itu.
Ironisnya, dugaan kejahatan ekonomi yang “disunat” dari BBM Subsidi pemerintah yang diperuntukkan untuk masyarakat disinyalir telah berpindah tangan ke tangan oknum mafia migas sehingga warga kesulitan untuk memperoleh BBM.
Polanya pun terendus dengan cara melangsir dari SPBU dengan harga subsidi, sedangkan oknum mafia tersebut menjual kembali ke sejumlah perusahaan dengan harga industri.
Selain dugaan penimbunan BBM ilegal, keberadaan gudang tersebut juga menuai sorotan karena berdiri di atas tanah garapan milik PTPN yang diduga tidak memiliki legalitas alas hak yang resmi sehingga berpotensi melanggar ketentuan hukum agraria dan tata ruang.
Berdasarkan penelusuran tim awak media dan keterangan warga sekitar, gudang yang tertutup gerbang besi tinggi itu diduga digunakan sebagai tempat penimbunan solar dalam jumlah yang besar.
Diduga kuat penimbunan BBM jenis solar dilakoni guna meraup keuntungan lebih dari celah harga solar subsidi yang terpaut jauh dari harga BBM Solar industri.
Terpantau, aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut BBM kerap terlihat, menjadi pemandangan yang lazim diareal lokasi.
“Gudang itu sudah lama berdiri di tanah garapan dan dipakai untuk penimbunan solar. Setahu kami, lahan itu bukan tanah hak milik,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya agar dirahasiakan kru media ini, Selasa (14/07/2026).
Secara hukum, penggunaan tanah garapan tanpa hak yang sah berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam Pasal 2 dan Pasal 6 UUPA ditegaskan bahwa penguasaan dan pemanfaatan tanah harus memiliki dasar hukum serta mengedepankan fungsi sosial. Selain itu, Pasal 15 UUPA mewajibkan setiap pihak yang menguasai tanah untuk memelihara dan menggunakannya sesuai peruntukan.
Tak hanya itu, pendirian bangunan usaha di atas tanah garapan tanpa izin juga dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara dari sisi aktivitas BBM, dugaan penimbunan solar tanpa izin jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 huruf c UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Warga menilai, penggunaan tanah garapan untuk aktivitas berisiko tinggi seperti penimbunan BBM sangat membahayakan keselamatan lingkungan, terlebih lokasi gudang berada di kawasan permukiman padat penduduk.
“Kalau terjadi kebakaran atau ledakan, dampaknya bisa ke mana-mana. Rumah warga berhimpitan, ini sangat berbahaya,” ujar warga lainnya.
Menurut keterangan warga, gudang tersebut disebut-sebut diawasi seseorang berinisial nama inisial JGN Gondrong, Namun hingga kini, aktivitas gudang yang berdiri di atas tanah garapan itu terkesan tidak tersentuh oleh hukum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang berjalan di atas lahan dengan status hukum yang tidak jelas.
Masyarakat mendesak aparat kepolisian, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Pertamina untuk segera melakukan penertiban dan penyelidikan menyeluruh, baik terhadap dugaan penimbunan BBM ilegal maupun dugaan penyalahgunaan tanah garapan.
“Kami heran, kenapa bisa aman terus. Katanya ada yang membekingi,” ujar warga.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, kru media ini masih berupaya memintai pernyataan resmi dari pihak Pertamina maupun Aparat Penegak Hukum terkait dugaan penimbunan BBM skala besar tersebut.
Masyarakat sekitar mendesak aparat Kepolisian, TIM Bais TNI, serta instansi terkait seperti Pertamina dan Pemerintah Daerah untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penimbunan BBM ilegal ini.
Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan, tanpa pandang bulu, demi menjaga keselamatan lingkungan dan mencegah potensi gangguan di kawasan permukiman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan dan status hukum gudang tersebut.
Sementara itu, kru media ini mencoba mengkonfirmasi ke lokasi gudang yang berada di Jalan Veteran Pasar IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli ini, akan tetapi kru media ini belum berhasil terhubung akibat pintu gerbang besi selalu tertutup rapat.
(Red/Tim).










