Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya.. Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan Alvonso Manihuruk S.H., M.H. Resmi Dilantik Sebagai Kasi Pidum Kejari Belawan Aktivitas Perjudian Beroperasi di Deli Serdang Mendapat Lisensi Khusus dari Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana ? Dugaan Pencemaran Lingkungan Pabrik Kelapa Sawit di Desa Sei Semayang Kembali Disoal, Bau Menyengat Mengganggu Aktivitas Belajar Sekolah 418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian, Polda Sumut Kawal Proses Kepulangan

Pemerintah

Pemerhati Hukum Dukung Polri Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi Besar, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

badge-check


					Pemerhati Hukum Dukung Polri Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi Besar, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Perbesar

Bedahkasus.com, Jakarta – Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam mengusut tiga perkara korupsi yang menjadi perhatian publik. Kasus yang tengah ditangani meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLN, Asabri, Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel.

Edi menilai penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah dan berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penyidikan.

“Kita minta semua pihak menghormati proses hukum. Korupsi adalah musuh negara dan masyarakat. Kita percaya rakyat pasti mendukung kepolisian,” ujar Edi, Kamis (9/7/2026).

Anggota Kompolnas periode 2012–2016 tersebut menilai proses pengungkapan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, Polri telah menunjukkan komitmen dalam menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan terhadap proses penyidikan atau obstruction of justice.

Ia menegaskan bahwa setiap upaya mengintervensi ataupun menghalangi proses penegakan hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita minta hormati proses hukum. Kita minta siapa saja yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang mengintervensi atau menghambat penyidik dalam mengungkap perkara korupsi yang menjadi perhatian publik,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Polri, hingga tadi malam tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi berbeda. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam mata uang asing yang selanjutnya akan didalami sebagai bagian dari proses pembuktian.

Edi menekankan pentingnya memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara independen dan profesional agar seluruh barang bukti yang diperoleh dapat diuji berdasarkan fakta hukum.

“Biarkan penyidik bekerja secara profesional. Semua barang bukti yang ditemukan tentu harus diuji dan dikembangkan berdasarkan fakta hukum sehingga penanganan perkara ini benar-benar memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan efek jera bagi para pelaku korupsi,” pungkasnya.

(Julius).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan

10 September 2026 - 17:41 WIB

Relawan Kesehatan ProBIS Sumut Dorong Kolaborasi dengan Kanwil Ditjenpas, Fokus pada Kesehatan dan Kemandirian WBP

28 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Dari Kamar Mayat ke DANA: Narasumber Ungkap Cara Bayar Mobil Jenazah RSUD Samosir

28 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Lapor Bapak/Ibu Pemkab Samosir! Rumah Sudah Dibangun, Rp8 Juta Masih “OTW”?

26 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Direktur RSUD Samosir, Rp2,67 Miliar Sudah Berdiri: yang Diisolasi Pasien atau Gedungnya?

26 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Trending di Pemerintah