Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Pria Asal Marindal Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai Saat Jual Narkoba Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar Kodim 0505/Jakarta Timur Gelar Bakti Kesehatan Teritorial di Kayu Putih Patroli Malam Babinsa Koramil 03/Ps.Rebo-Ciracas dan Warga Perkuat Keamanan Lingkungan Polda Metro Jaya Tangkap Pelatih Sepatu Roda dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Berkas Telah Dilimpahkan ke JPU

Kepolisian

Polda Metro Jaya Tangkap Pelatih Sepatu Roda dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Berkas Telah Dilimpahkan ke JPU

badge-check

Bedahkasus.com, Jakarta – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Metro Jaya menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang diduga dilakukan oleh pelatih sepatu roda berinisial S. Saat ini, tersangka telah ditangkap, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Korban yang masih berstatus pelajar diduga mengalami kekerasan seksual dalam rentang waktu Mei hingga Desember 2024 di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga terlebih dahulu menjalin hubungan asmara dengan korban. Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke rumah kontrakannya dan ke sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan, kemudian diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Direktur Reserse PPA & PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, mengatakan perkara ini menjadi perhatian karena tersangka diduga memanfaatkan hubungan kepercayaan dengan korban sebagai pelatih olahraga.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan, memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, menetapkan tersangka, melakukan penangkapan dan penahanan, serta menyelesaikan berkas perkara yang kini telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Kombes Rita.

Menurutnya, relasi antara pelatih, pendidik, pembina, maupun orang dewasa dengan anak harus dilandasi tanggung jawab, etika, dan perlindungan, bukan disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain penegakan hukum, kami juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan akses pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kombes Rita mengimbau para orang tua, sekolah, klub olahraga, dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak serta membangun komunikasi yang terbuka. “Jangan ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

(Julius).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pria Asal Marindal Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai Saat Jual Narkoba

3 Juli 2026 - 18:35 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak

3 Juli 2026 - 18:31 WIB

Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar

3 Juli 2026 - 18:27 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap dan Tahan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jakarta Selatan

3 Juli 2026 - 18:06 WIB

Masjid Panggilan Sujud Direvitalisasi, Wakapolri: Bangun Karakter, Bangun Peradaban

3 Juli 2026 - 18:03 WIB

Trending di Kepolisian