
Bedahkasus.com, Samosir – Polemik pengadaan pin emas DPRD Kabupaten Samosir senilai sekitar Rp.500 juta melalui P-APBD Tahun Anggaran 2025 belum tuntas,Senin (6/7/26).
Di tengah proses telaah Unit Tipikor Polres Samosir atas dugaan penyalahgunaan atau penjualan pin emas, muncul sorotan baru.
Berdasarkan dokumentasi bedahkasusnews.com saat peringatan HUT Bhayangkara ke-80 di Tanah Lapang Pangururan, Sabtu (4/7/2026), seorang anggota DPRD terlihat mengenakan pin yang diduga berbeda dari pin emas resmi hasil pengadaan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai keberadaan pin emas resmi yang sebelumnya menjadi objek pengaduan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Samosir saat itu, AKP Edward Sidauruk, menyatakan penyidik telah meminta klarifikasi kepada sejumlah anggota DPRD, sementara Kanit Tipikor IPDA Deni menyebut penanganan perkara masih pada tahap telaah.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas anggota DPRD yang mengenakan pin tersebut belum diketahui.
Pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir juga belum memberikan penjelasan resmi.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim).










