Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak JELANG 1 JULI, DALAM RANGKA HUT BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026 POLRES SERGAI GELAR OLAHRAGA BERSAMA Wakapolda Metro Jaya dan Kasdam Jaya Gelar Jaga Jakarta On The Spot di Kebon Melati bedahkasus.com Pengamat Sosial: Meningkatnya Kepercayaan Publik Bukti Reformasi Polri Mulai Diakui Masyarakat Tokoh Muda Santri Apresiasi Meningkatnya Kepercayaan Publik terhadap Polri, Harap Terus Jaga Amanah Masyarakat Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Metro Jakarta Pusat Gelar Night Run Kapolres Metro Depok Gelar Jaga Depok On The Spot di Pondok Sukmajaya Permai

HUKUM

Ditreskrimum Polda Sumut Bakal Panggil Oknum Pengacara Diduga Gelapkan Uang Pesangon Karyawan Eks PT Torganda

badge-check

Bedahkasus.com, Medan – Oknum Pengacara berinisial DT Dkk yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan berupa uang pesangon oleh beberapa Eks Karyawan PT. Tor Ganda Kebun Tahuan Ganda dan Kebun Sibisa Mangatur sebagaimana teregistrasi dengan Nomor.: LP/B/263/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Februari 2026, menemukan titik terang terpenuhinya unsur-unsur dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

Bermula ketika sejumlah Eks Karyawan PT Torganda yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melakukan tuntutan hukum yang pada saat itu diwakili oleh DT dkk selaku kuasa hukumnya di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, hingga akhirnya hak-hak para Eks Karyawan PT. Torganda tersebut didaftarkan dan diakomodir dalam daftar tagihan kreditur Preferen berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor.: 45/Pdt.Sus-PKPU-Pengesahan Perdamaian/2023/PN Niaga Medan pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 29 Februari 2024.

Dalam pelaksanaan putusan tersebut pada tanggal 26 April 2024 PT. Torganda telah membayar secara tunai dan menyerahkan secara langsung hak-hak Pesangon Eks Karyawan bernama Indahwati Telaumbanua (ahli waris Meniati Gea) sebesar Rp634.381.881,- (enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah), Damawati Laia (Ahli waris Jasmadi Laia dan Renawati Telaumbanua) sebesar Rp972.455.154,- (sembilan ratus tujuh puluh dua juta empat ratus lima puluh lima ribu seratus lima puluh empat rupiah) dan Medila Zai sebesar Rp380.652.591,- (tiga ratus delapan puluh juta enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah), melalui saudara DT dkk bertempat di Kantor PT Torganda yang beralamat di Jl. Abdullah Lubis No.26, Medan Baru ujar Ronald Christian selaku Kuasa Pelapor dari Kantor Hukum SABAR GANDA & PARTNERS;

Apesnya, dari nominal uang pesangon yang dibayarkan oleh Perusahaan, ternyata faktanya Indahwati Telaumbanua hanya menerima pembayaran uang pesangonnya secara tunai sebesar Rp74.500.000,- dari DT, Damawati Laia hanya menerima pembayaran uang pesangonnya secara tunai sebesar Rp149.000.000,- dari DT dan Medila Zai hanya menerima uang pesangonnya secara tunai sebesar Rp70.000.000,- dari DT.

Para korban baru menyadari adanya dugaan kecurangan ini pada sekitar Desember 2025 setelah mengetahui bahwa karyawan lain ada menerima kompensasi penuh sesuai putusan pengadilan, hingga akhirnya para korban mendatangi Kantor Kebun Torganda untuk mempertanyakan berapa sebenarnya hak yang seharusnya diterima oleh mereka.

Kuat dugaan bahwa modus perbuatan curang yang dilakukan oknum pengacara DT dkk seperti tidak memberitahukan berapa sebenarnya besaran hak-hak uang pesangon para korban sesuai bunyi putusan Pengadilan dan tidak mengikutkan para korban untuk menerima secara langsung pembayaran yang dilakukan Perusahaan.

Sebagai informasi, Laporan Polisi tersebut saat ini ditangani oleh Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dengan Pasal yang disangkakan sesuai Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) terkait Dugan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/133/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Hingga berita ini dinaikkan, saat ini masih ada puluhan korban Eks Karyawan PT Torganda yang juga mengalami kejadian serupa dengan kerugian mencapai ratusan juta akibat dugaan penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh oknum DT dkk.

Atas perbuatan tersebut, para korban lainnya tidak menutup kemungkinan juga akan menyampaikan pengaduannya sebagai Masyarakat biasa kepada Dewan Kehormatan Profesi Advokat terkait dugaan pelanggaran berat Kode Etik Profesi yang dilakukan oleh oknum Pengacara DT dkk sesuai Organisasi tempat ia terdaftar.

Oleh karenanya kami berhadap semoga Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Pihak Penyidik segera melakukan Pemanggilan dan Penahanan terhadap Terlapor (DT), serta segera melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan guna segera di sidangkan.

(Red/TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Coba Kelabui Polisi, Sejumlah Remaja Kena Tilang Saat Razia di Bundaran Pangururan

27 Juni 2026 - 22:47 WIB

Mobil Bersenggolan di Saitnihuta, Pengemudi Klaim Kendaraannya Dilempari Batu, Diduga Libatkan Oknum Polisi

27 Juni 2026 - 22:42 WIB

Saat Wisatawan Memadati Samosir, Spanduk Kritik terhadap DPRD dan Sekwannya Justru Jadi Tontonan di Jantung Kota Pangururan

26 Juni 2026 - 18:49 WIB

Mahasiswa Mendesak Kapolda Sumut Copot Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu, Dianggap Kalah Gesit dari Emak – emak Urus Narkotika

26 Juni 2026 - 18:00 WIB

Mahasiswa Mendesak Kapolda Sumut Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Humbahas Atas Adanya Dugaan Aliran Dana Judi Togel

24 Juni 2026 - 12:08 WIB

Trending di HUKUM