Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka suara terkait kemungkinan memeriksa Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, Mochammad Ridwan Kamil, dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun 2021-2023. Hal ini muncul setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman mantan calon Gubernur DKI Jakarta tersebut pada Senin lalu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penyidik akan memanggil semua pihak yang dianggap diperlukan untuk melengkapi penyelidikan kasus korupsi ini. Namun, dia enggan memberikan kepastian terkait pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.
“Penyidik akan memanggil siapa pun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan untuk memenuhi unsur perkara yang sedang ditangani,” ujar Tessa kepada media pada Rabu (12/03/2025).
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dilakukan berdasarkan alasan yang kuat. Salah satunya adalah hasil keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini.
“Penggeledahan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya kaitan dengan perkara serta memperjelas kasus Bank BJB,” kata Setyo.
Namun, Setyo tidak merinci identitas saksi-saksi yang menyebut nama atau peran Ridwan Kamil selama pemeriksaan. Dia juga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai isi kesaksian yang terkait dugaan peran mantan calon Gubernur DKI Jakarta tersebut dalam kasus korupsi yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Ridwan Kamil sendiri telah memberikan tanggapan terkait tindakan hukum KPK tersebut. Dia mengakui bahwa tim penyidik KPK telah datang ke kediamannya.
“Benar, kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di Bank BJB,” ujar Ridwan Kamil melalui keterangan resminya.
“Sebagai warga negara yang baik, kami sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional.”