Surabaya, 9 Juni 2026 – Dugaan pelanggaran integritas akademik di lingkungan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga kembali menjadi perhatian publik. Seorang dokter gigi spesialis berinisial FL dilaporkan atas dugaan penggunaan lebih dari satu karya tulis yang diduga tidak orisinal dan digunakan dalam proses akademik dan kelulusannya.
Laporan tersebut disampaikan oleh Muhammad Taufiq & Partners (MT&P Law Firm) selaku kuasa hukum yang mewakili drg. SA kepada Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga. Dalam surat yang disampaikan, pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa laporan awal telah diajukan pada 12 Mei 2026 dan diterima oleh pihak universitas pada 13 Mei 2026. Namun hingga laporan lanjutan disampaikan, pelapor mengaku belum memperoleh informasi resmi yang signifikan dan jelas terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Kuasa hukum pelapor menyatakan telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang diklaim dapat mendukung dugaan pelanggaran integritas akademik tersebut. Dokumen yang dimaksud meliputi kronologi peristiwa, riwayat penyusunan karya ilmiah beserta revisi dan metadata, hasil perbandingan tingkat kemiripan karya akademik, serta berbagai dokumen pendukung lain yang dianggap relevan.
Menurut pihak pelapor, persoalan ini tidak hanya menyangkut individu yang dilaporkan, tetapi juga berkaitan dengan kredibilitas dan marwah dunia akademik. Integritas akademik dinilai sebagai fondasi utama dalam menjaga kualitas pendidikan tinggi serta kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Dalam surat yang disampaikan kepada pihak universitas, kuasa hukum meminta agar dilakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan akuntabel terhadap laporan yang telah diajukan. Mereka juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran akademik merupakan isu serius yang memiliki konsekuensi terhadap reputasi institusi pendidikan apabila tidak ditangani secara tepat.
Selain meminta penanganan melalui mekanisme internal kampus, kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan berbagai langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah tersebut, menurut mereka, dapat mencakup upaya hukum maupun penyampaian informasi kepada publik apabila tidak terdapat perkembangan signifikan dalam proses penanganan laporan.
Pihak pelapor menilai bahwa regulasi terkait integritas akademik dan pelanggaran akademik telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga maupun pihak yang dilaporkan terkait substansi tuduhan tersebut. Karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang.
Sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, langkah Universitas Airlangga dalam menangani laporan ini dinilai akan menjadi perhatian publik sekaligus tolok ukur komitmen institusi dalam menjaga standar etika akademik, kualitas pendidikan, dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tinggi.










