Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Kepolisian

Saling Lapor Oknum Anggota Polri Bersama Ibu Kandungnya, Sedang dalam Proses Satreskrim Polres Binjai

badge-check


					Saling Lapor Oknum Anggota Polri Bersama Ibu Kandungnya, Sedang dalam Proses Satreskrim Polres Binjai Perbesar

Bedahkasus.com, Binjai – Permasalahan pelapor anggota Polri an.Sandran Ginting yang dikeroyok oleh adik kandungnya sendiri tapi sandran sebagai korban di kasus pengeroyokan juga melaporkan ibu kandungnya sendiri yang sedang stroke dengan kasus yang lain (muncul isu anggota Polri sebagai malin kundang yang dianggap dari pihak keluarga tidak ada hati melaporkan ibu kandungnya sendiri dengan LP penggelapan)

Dalam prosesnya penanganan LP Pengeroyokan telah ditetapkan tsk adik kandungnya sendiri bersama keluarganya, saat dipanggil sebagai TSK kooperatif sehingga tidak dilakukan penangkapan dan penahanan namun proses hukum tetap berjalan

Isu yang beredar di pihak sandran melalui pengacaranya dianggap tangkap lepas, padahal Tidak ada yang ditangkap dan tidak ada yang ditahan karena penyidik hanya melakukan pemeriksaan terhadap terduga TSK yang kooperatif dipanggil oleh penyidik dan hasil gelar perkara tidak perlu dilakukan penahanan., terang Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si.

“Perlu kami luruskan bahwa Istilah tangkap lepas tidak tepat digunakan dalam perkara ini, karena penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap tersangka yang hadir secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Penentuan perlu atau tidaknya penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai KUHAP, serta bukan berarti perkara dihentikan. Proses hukum tetap berjalan.”tidak ada tindakan tangkap lepas terhadap tersangka dalam perkara tersebut. Para pelaku Hubungan dengan korban pun masih adik kandung langsung dari pelapor/korban.

Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan tetap berjalan hingga berkas perkara dapat diproses sesuai prosedur.” terang kasat Reskrim.

( Gayus HTB ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal

18 September 2026 - 15:00 WIB

Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan

17 September 2026 - 15:57 WIB

Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut

17 September 2026 - 15:53 WIB

Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya

17 September 2026 - 15:49 WIB

Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan

17 September 2026 - 15:47 WIB

Trending di Kepolisian