Bedahkasus.com, Nias Selatan – Polres Nias Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran base camp perusahaan PT GRUTI dan PT NAULI. Polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Lima tersangka berinisial *AH, RH, AG, RZ, dan AZ, AH dijerat Pasal 308 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang.
RH, AG, RZ, dan AZ dijerat Pasal 448 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Peristiwa terjadi di base camp perusahaan PT GRUTI dan PT NAULI yang berada di Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan ( 3 / 2 / 2026).
Kasus ini merupakan tindak pidana pembakaran dan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Motif lengkapnya masih dalam proses pendalaman penyidik.
Sat Reskrim Polres Nias Selatan melakukan penyidikan hingga menetapkan 5 tersangka. Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
Polisi juga mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap tindak pidana yang memanfaatkan situasi darurat dan mengapresiasi peran warga yang membantu pengungkapan kasus.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas,” ujar AKBP Ferry melalui Kasi Humas Polres Nias Selatan Briptu Alvin Kaswandy Larosa.
(Satulo / Tim).











