Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Setelah Oknum Sekretaris Desa Purwodadi Dikabarkan Jarang Masuk Kantor, Kini Sekdes Diterpa Dugaan Perselingkuhan Sosok Inisial PM Pengendali Judi Online di Humbahas Telah Dikantongi Polda Sumut, Tokoh Agama dan Praktisi Hukum Desak Polisi Tegakkan Aturan Hukum Masyarakat Samosir Dukung Langkah Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir Sejumlah Pegawai Sekretariat DPRD Samosir Dikabarkan Diperiksa Unit Tipikor Polres Samosir Soal Pengadaan ATK 2024-2025 Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor dan Peredaran Narkoba di Jakarta Timur Polres Nias Selatan Ungkap Kasus Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Pendidikan

Dua Pengedar Narkoba Di Kota Binjai Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai berikut Barang Buktinya

badge-check

Bedahkasus.com, Binjai –  Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial *RH (29) & RS (32)*.

Komitmen pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan polres Binjai, melalui operasi under cover oleh sat narkoba polres Binjai sehingga berhasil menangkap 2 (dua) pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum polres Binjai, Selasa (26/5/26), “ucap Kasat Narkoba.

Pelaku RH (29) asal Sei Deli kecamatan Medan Barat, ditangkap di jalan mushola kecamatan Binjai Barat pukul 18.30 wib dengan barang bukti :

” 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat 6,02 gram, 1 (satu) buah kotak warna merah tempat penyimpanan narkotika, 1 (satu) unit sp.motor merk Honda BK 5764 AMQ

Sedangkan pelaku RS (32) asal desa Sei Tampah kabupaten Labuhan Batu, ditangkap di jalan Jenderal Gatot Subroto kecamatan Binjai Barat, pukul 22.00 wib dengan barang bukti :

” 1 (satu) buah plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,26 gram serta satu buah plastik klip kosong.

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.,

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” tegas Kasat Narkoba.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.

(Gayus H).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ecotown Hadirkan Kawasan Hunian Premium Berkonsep Liveable City di Sawangan, Depok

22 April 2026 - 18:06 WIB

GBI Purwojoyo Rayakan HUT ke-7, Penuh Sukacita dan Semangat Pelayanan

19 April 2026 - 22:59 WIB

Pegadaian Kanwil I Medan Terima Kunjungan Askrindo Syariah, Perkuat Sinergi & Dorong Penguatan Layanan Syariah

14 April 2026 - 14:46 WIB

Plastik Kemasan: Pabrik Standing Pouch Terbaik di Indonesia dan Berkualitas

7 April 2026 - 15:29 WIB

Universitas Muhammadiyah Sumatra Urgensi Transisi Energi Mencegah Dampak perubahan Iklim yang berlangsung di kampus UMSU mengahdirkan Wakil Ketua MPR RI

4 April 2026 - 10:34 WIB

Trending di Pendidikan