Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Selamatkan Hak Masyarakat Miskin, Gas Bersubsidi Pemerintah Diduga Dioplos, Pemerintah, TNI/Polri Diminta Bertindak!  Gudang Pengoplosan Gas Bersubsidi Pemerintah Ditemukan di KIM 3, TIM BAIS TNI Ditantang Kembali Turun Tangan! Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di Simalungun-Batubara, Mahasiswa hingga Bandar 245 Gram Sabu Diciduk Polda Sumut Bongkar Peredaran 77 Gram Sabu di Batu Bara, Bandar Asal Kisaran Diciduk Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Sei Rampah Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Sei Rampah

Kepolisian

Polda Sumut Bongkar Peredaran 77 Gram Sabu di Batu Bara, Bandar Asal Kisaran Diciduk

badge-check


					Polda Sumut Bongkar Peredaran 77 Gram Sabu di Batu Bara, Bandar Asal Kisaran Diciduk Perbesar

Bedahkasus.com, Batu Bara— Polda Sumatera Utara melalui Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M (45) ditangkap saat membawa puluhan gram sabu yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Batu Bara, Minggu (17/5/2026) malam.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita dua paket besar sabu dengan berat bruto 77,51 gram yang dibungkus menggunakan tisu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan personel Satresnarkoba Polres Batu Bara terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka.

“Personel Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap target peredaran narkotika di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung. Dari lokasi tersebut petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (18/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, pelaku tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam penguasaannya.

“Pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara,” katanya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Beby Dessandi Saragih yang berdomisili di Kisaran dan kini masih dalam penyelidikan petugas.

“Tim masih terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya. Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika sampai ke akar jaringan,” ungkap Ferry.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lanjutan.

“Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan demi menjaga masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di Simalungun-Batubara, Mahasiswa hingga Bandar 245 Gram Sabu Diciduk

18 Mei 2026 - 12:12 WIB

Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Sei Rampah

18 Mei 2026 - 12:02 WIB

Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Sei Rampah

18 Mei 2026 - 11:59 WIB

Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba Diciduk Polres Binjai

18 Mei 2026 - 11:55 WIB

Sesosok Mayat Pria Diduga ODGJ Ditemukan di Depan Rumah Kosong, Polres Sergai Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

18 Mei 2026 - 11:50 WIB

Trending di Kepolisian