Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Peringati Hardiknas, Pegadaian Peduli Berikan Tas Sekolah bagi Pelajar di Simalungun Korban Disebut Alami Keterbelakangan Mental, Mata Kanan Memar dan Luka Dalam Di Era Dua Pimpinan Polda Sumut Ini Ditemukan Dugaan Pencurian Arus Listrik Tambang Bitcoin Rugikan Negara Miliaran Rupiah Dengan Perlakuan Yang Berbeda Wilkum Polsek Namorambe Ditemukan Markas Perjudian Luput dari Penindakan Hukum Diduga AKP Sukses Sinulingga Main Mata dengan Bandar Dari Video Viral ke Sidang Etik: Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas Korban Patah Kaki, Keluarga Menjerit Biaya Rumah Sakit, Perusahaan dan Supir Diminta Bertanggung Jawab

Kepolisian

Korban Disebut Alami Keterbelakangan Mental, Mata Kanan Memar dan Luka Dalam

badge-check

Bedahkasus.com, Lima Puluh Kota – Warga Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota digegerkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jorong Kampuang Tangah, Kenagarian Mungka. Peristiwa tersebut kini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dan tengah dalam proses hukum.

Laporan Polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/32/V/2026/SPKT/Sektor Guguk/Polres 50 Kota, tertanggal 09 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 08 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Pelapor diketahui bernama Jemi Arisandi (40), seorang buruh harian lepas yang merupakan saudara kandung dari terlapor maupun korban. Sementara korban bernama Putri Zola Permata Sari (37), seorang ibu rumah tangga warga Jorong Mungka Tangah, Kecamatan Mungka.

Dalam laporan disebutkan, korban yang disebut mengalami keterbelakangan mental diduga membawa sepeda motor milik terlapor, yakni Yongki Arisandi (47).

Setelah mencari keberadaan korban dan menemukannya, terlapor diduga langsung melakukan pemukulan ke arah mata kanan korban hingga menyebabkan memar dan luka dalam.

Peristiwa ini semakin menyita perhatian masyarakat karena korban, pelapor, dan terlapor diketahui masih memiliki hubungan saudara kandung.
Pihak keluarga sebelumnya dikabarkan telah mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Namun upaya mediasi disebut tidak membuahkan hasil karena terlapor tidak bersedia diajak berunding. Akhirnya keluarga besar meminta agar kasus ini dibawa ke jalur hukum.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar serius pada mata sebelah kanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum (VER).

Dua orang saksi juga telah dimintai keterangan, yakni seorang pensiunan guru bernama Ewi (60) dan seorang ibu rumah tangga bernama Nining (41), yang sama-sama berdomisili di Jorong Kampuang Tangah Kenagarian Mungka.

Saat ini pihak Polsek Guguk Polres 50 Kota telah mengambil sejumlah tindakan, di antaranya menerima laporan polisi, membuat STPL, membawa korban untuk visum, serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan guna proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini kini menjadi perhatian warga setempat dan menimbulkan keprihatinan mendalam, terlebih karena melibatkan hubungan keluarga kandung sendiri.

(Dermawan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Video Viral ke Sidang Etik: Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas

7 Mei 2026 - 15:46 WIB

Perkuat Infrastruktur Desa, Brimob Sumut Lakukan Perbaikan Jembatan Gotting

5 Mei 2026 - 12:47 WIB

Patroli Skala Besar KRYD di Belawan, Libatkan Brimob Polda Sumut, Situasi Kondusif Tanpa Gangguan

5 Mei 2026 - 12:42 WIB

Polresta Deli Serdang bersama jajaran Polsek laksanakan Patroli Blue Light yang Digelar Malam Hari

5 Mei 2026 - 11:03 WIB

Progres Rehab MCK Panti Asuhan Karena Doa Capai 62 Persen, Prajurit Korem 051/Wkt dan Masyarakat Terus Bersinergi

5 Mei 2026 - 10:53 WIB

Trending di Kepolisian