Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Kapolda Sumut Diajak Warga Turun Ke Wilkum Polres Asahan, Ada Markas Perjudian dan Sarang Narkoba Kasus Penipuan Uang Ibu Rumah Tangga di Kampar Hulu Mandek, Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Remaja Asal Pekan Baru Tewas Tenggelam di Air Terjun Lubuk Tagaru Hadir Beri Rasa Tenang, Tim Gegana Sterilisasi Gereja di Lubuk Pakam Sorotan Menguat, Publik Desak Kejelasan: Humas Bidang Kerja Sama DPRD Samosir Dievaluasi atau Tetap Dipertahankan? Respons Cepat Diapresiasi, Penanganan Knalpot Blong Dinanti: Publik Soroti Konsistensi Lantas Polres Samosir

Kepolisian

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Simpang Gambus

badge-check


					Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Simpang Gambus Perbesar

Bedahkasus.com, Batu bara -Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 29 Maret 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekira pukul 19.30 WIB di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara segera melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial ES (34), yang diketahui merupakan warga Dusun III Desa Simpang Gambus.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram, serta satu unit handphone merk Oppo warna biru. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

(Gayus HTB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hadir Beri Rasa Tenang, Tim Gegana Sterilisasi Gereja di Lubuk Pakam

4 April 2026 - 11:03 WIB

Respons Cepat Diapresiasi, Penanganan Knalpot Blong Dinanti: Publik Soroti Konsistensi Lantas Polres Samosir

4 April 2026 - 10:37 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Sindikat Penjualan Bayi, Enam Tersangka Diamankan

3 April 2026 - 13:53 WIB

Yusnar Al-Banjari Terpilih Pimpin Wartawan Mitra Humas Polres Sergai Periode 2026–2028

3 April 2026 - 13:50 WIB

Operasi Ketupat Toba 2026 Tekan Gangguan Kamtibmas 24,27 Persen, Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun Signifikan

1 April 2026 - 14:33 WIB

Trending di Kepolisian