Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

HUKUM

Diduga Ada Praktik Oplosan Gas Subsidi di Labuhan Deli, Aktivitas Gudang Tertutup Picu Kecurigaan Warga

badge-check


					Diduga Ada Praktik Oplosan Gas Subsidi di Labuhan Deli, Aktivitas Gudang Tertutup Picu Kecurigaan Warga Perbesar

Bedahkasus.com, Labuhan Deli – Dugaan aktivitas pemindahan isi gas elpiji bersubsidi dilaporkan terjadi di sebuah gudang di Jalan Veteran Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Sumatera Utara. Hingga saat ini, informasi tersebut masih dalam penelusuran berbagai pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang yang memiliki gerbang berwarna biru itu diduga menjadi lokasi pemindahan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung berukuran lebih besar. Aktivitas tersebut disebut berlangsung dalam beberapa hari terakhir.

Sejumlah warga sekitar mengaku melihat adanya aktivitas keluar masuk kendaraan yang membawa tabung gas dalam jumlah cukup banyak. Namun, aktivitas di dalam gudang disebut berlangsung tertutup.

Salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi, dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyebut kendaraan jenis pickup kerap terlihat masuk ke area gudang dengan membawa tabung gas 3 kilogram.

“Kami sering melihat mobil keluar masuk membawa tabung gas 3 kilogram dalam jumlah banyak. Kami tidak mengetahui pasti aktivitas di dalam gudang tersebut,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Warga tersebut juga menyebutkan, di kawasan sekitar lokasi sebelumnya pernah dilakukan penindakan oleh aparat terhadap dugaan aktivitas serupa.

Namun, saat awak media mendatangi lokasi gudang yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas untuk meminta klarifikasi, gudang tersebut dalam kondisi tertutup rapat dan tidak ada pihak yang dapat dimintai keterangan.

Sementara itu, hingga kini belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pemilik gudang terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Awak media juga masih berupaya mengonfirmasi kepada Pemerintah Kecamatan Labuhan Deli mengenai perizinan operasional gudang tersebut.

Secara regulasi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, maupun Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut disebutkan pelanggaran dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, pelanggaran terkait distribusi barang yang tidak sesuai ketentuan juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, S.E., M.H., saat dikonfirmasi terkait informasi dugaan aktivitas tersebut belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.

(Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju

17 September 2026 - 10:53 WIB

Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara

16 September 2026 - 21:29 WIB

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

15 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya..

11 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di HUKUM