Bedahkasus.com, Labuhan Deli – Dugaan aktivitas pemindahan isi gas elpiji bersubsidi dilaporkan terjadi di sebuah gudang di Jalan Veteran Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Sumatera Utara. Hingga saat ini, informasi tersebut masih dalam penelusuran berbagai pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang yang memiliki gerbang berwarna biru itu diduga menjadi lokasi pemindahan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung berukuran lebih besar. Aktivitas tersebut disebut berlangsung dalam beberapa hari terakhir.
Sejumlah warga sekitar mengaku melihat adanya aktivitas keluar masuk kendaraan yang membawa tabung gas dalam jumlah cukup banyak. Namun, aktivitas di dalam gudang disebut berlangsung tertutup.
Salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi, dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyebut kendaraan jenis pickup kerap terlihat masuk ke area gudang dengan membawa tabung gas 3 kilogram.
“Kami sering melihat mobil keluar masuk membawa tabung gas 3 kilogram dalam jumlah banyak. Kami tidak mengetahui pasti aktivitas di dalam gudang tersebut,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Warga tersebut juga menyebutkan, di kawasan sekitar lokasi sebelumnya pernah dilakukan penindakan oleh aparat terhadap dugaan aktivitas serupa.
Namun, saat awak media mendatangi lokasi gudang yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas untuk meminta klarifikasi, gudang tersebut dalam kondisi tertutup rapat dan tidak ada pihak yang dapat dimintai keterangan.
Sementara itu, hingga kini belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pemilik gudang terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Awak media juga masih berupaya mengonfirmasi kepada Pemerintah Kecamatan Labuhan Deli mengenai perizinan operasional gudang tersebut.
Secara regulasi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, maupun Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut disebutkan pelanggaran dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, pelanggaran terkait distribusi barang yang tidak sesuai ketentuan juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, S.E., M.H., saat dikonfirmasi terkait informasi dugaan aktivitas tersebut belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.
(Red/Tim).











