Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polres Nias Selatan Jalin Kerjasama dengan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut dan Memberikan Bantuan Kesehatan Kepada Anak Penderita Stunting di Kabupaten Nias Selatan Plastik Kemasan: Pabrik Standing Pouch Terbaik di Indonesia dan Berkualitas Marak Judi “Ikan-Ikan” di Asahan, Kapolres Tegaskan Akan Selidiki dan Tindak Tegas “Bukan Sekadar Dipindahkan: Publik Tagih Tanggung Jawab atas 5 Tahun Pembiaran Mobil Patwal Samosir” Kapolda Sumut Diajak Warga Turun Ke Wilkum Polres Asahan, Ada Markas Perjudian dan Sarang Narkoba Kasus Penipuan Uang Ibu Rumah Tangga di Kampar Hulu Mandek, Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

HUKUM

Diduga Ada Praktik Oplosan Gas Subsidi di Labuhan Deli, Aktivitas Gudang Tertutup Picu Kecurigaan Warga

badge-check


					Diduga Ada Praktik Oplosan Gas Subsidi di Labuhan Deli, Aktivitas Gudang Tertutup Picu Kecurigaan Warga Perbesar

Bedahkasus.com, Labuhan Deli – Dugaan aktivitas pemindahan isi gas elpiji bersubsidi dilaporkan terjadi di sebuah gudang di Jalan Veteran Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Sumatera Utara. Hingga saat ini, informasi tersebut masih dalam penelusuran berbagai pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang yang memiliki gerbang berwarna biru itu diduga menjadi lokasi pemindahan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung berukuran lebih besar. Aktivitas tersebut disebut berlangsung dalam beberapa hari terakhir.

Sejumlah warga sekitar mengaku melihat adanya aktivitas keluar masuk kendaraan yang membawa tabung gas dalam jumlah cukup banyak. Namun, aktivitas di dalam gudang disebut berlangsung tertutup.

Salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi, dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyebut kendaraan jenis pickup kerap terlihat masuk ke area gudang dengan membawa tabung gas 3 kilogram.

“Kami sering melihat mobil keluar masuk membawa tabung gas 3 kilogram dalam jumlah banyak. Kami tidak mengetahui pasti aktivitas di dalam gudang tersebut,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Warga tersebut juga menyebutkan, di kawasan sekitar lokasi sebelumnya pernah dilakukan penindakan oleh aparat terhadap dugaan aktivitas serupa.

Namun, saat awak media mendatangi lokasi gudang yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas untuk meminta klarifikasi, gudang tersebut dalam kondisi tertutup rapat dan tidak ada pihak yang dapat dimintai keterangan.

Sementara itu, hingga kini belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pemilik gudang terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Awak media juga masih berupaya mengonfirmasi kepada Pemerintah Kecamatan Labuhan Deli mengenai perizinan operasional gudang tersebut.

Secara regulasi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, maupun Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut disebutkan pelanggaran dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, pelanggaran terkait distribusi barang yang tidak sesuai ketentuan juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, S.E., M.H., saat dikonfirmasi terkait informasi dugaan aktivitas tersebut belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.

(Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Marak Judi “Ikan-Ikan” di Asahan, Kapolres Tegaskan Akan Selidiki dan Tindak Tegas

6 April 2026 - 17:05 WIB

Kapolda Sumut Diajak Warga Turun Ke Wilkum Polres Asahan, Ada Markas Perjudian dan Sarang Narkoba

4 April 2026 - 17:00 WIB

Kasus Penipuan Uang Ibu Rumah Tangga di Kampar Hulu Mandek, Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

4 April 2026 - 13:01 WIB

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Diduga sejumlah Kendaraan Jadi Barang Bukti

17 Maret 2026 - 17:16 WIB

Skandal Lingkungan? Gudang Oplosan Oli di Sidomulyo Diduga Beroperasi di Tengah Permukiman

17 Maret 2026 - 10:58 WIB

Trending di HUKUM