Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Diduga Ada Praktik Oplosan Gas Subsidi di Labuhan Deli, Aktivitas Gudang Tertutup Picu Kecurigaan Warga Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut Investigasi Data: Pariwisata Denpasar Adopsi Standar Konektor untuk Atasi ‘Kebocoran’ Iklan Edukasi dan Himbauan Masif Jadi Kunci, Sepekan Operasi Keselamatan Toba 2026 Tunjukkan Tren Positif Satgas Yonzipur I/DD TNI AD Percepat Pembangunan Jembatan Bailey, Buka Akses Wilayah Terisolasi di Boronadu Ketua LSM KPK RI DPC Nias Selatan, Satulo Tafonao : Apresiasi Percepatan Pembangunan Jembatan Bailey di Boronadu

HUKUM

Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut

badge-check


					Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut Perbesar

.Jakarta — Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) di lingkungan Kejaksaan Agung telah menyerahkan barang bukti dan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012–2021 kepada tim penuntut koneksitas.

.

Penyerahan ini dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (1/12/2025).

.

Menurut Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, ada tiga tersangka yang diserahkan:

.

Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi) — mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan yang saat ini ditahan di ruang tahanan Puspomal.

.

TAVDH (Thomas Anthony Van Der Heyden) — warga negara AS yang bertindak sebagai tenaga ahli satelit Kemhan.

.

GK (Gabor Kuti) — CEO Navayo International AG, yang saat ini belum tertangkap dan berstatus DPO, sehingga dilimpahkan secara in absentia.

.

Andi menyatakan bahwa dokumen-dokumen terkait pengadaan satelitdan perangkat user terminal untuk slot orbit 123 BT, beserta sejumlah barang kiriman seperti 550 unit handphone Vestel dan komponen server yang belum dirakit ikut diserahkan sebagai bukti.

.

Para tersangka dikenakan pasal korupsi sesuai UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP.

.

Setelah proses pelimpahan tahap kedua ini, seluruh kewenangan terkait penahanan dan penanganan perkara diserahkan kepada tim penuntut koneksitas untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.

.

Direktur Penuntutan Jampidmil, Zet Tedung Allo, mengungkapkan bahwa kasus ini nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi dan kemudian ke Pengadilan Militer Tinggi II di Jakarta. Alasan perkara ini diajukan ke pengadilan militer adalah karena salah satu tersangka merupakan mantan perwira TNI (Leonardi) dan perkara terjadi bersama-sama antara oknum militer dan sipil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Ada Praktik Oplosan Gas Subsidi di Labuhan Deli, Aktivitas Gudang Tertutup Picu Kecurigaan Warga

9 Februari 2026 - 20:30 WIB

Polres Sergai Kepung Galian C Ilegal, Spanduk Larangan Dipasang dan Patroli Sungai Ular Diperketat

6 Februari 2026 - 17:15 WIB

Diduga Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Minta Tersangka Kasus BBM SPBU Padang Bulan Dibebaskan

6 Februari 2026 - 09:53 WIB

Mobil Truk Sampah Dinas Kebersihan Medan Diduga Jadi Sarana Langsir Solar Subsidi, Aktivitas Mencurigakan Terpantau di TPA Terjun Marelan

4 Februari 2026 - 14:14 WIB

Masyarakat Tagih Ketegasan Kapolrestabes Medan, Judi di Patumbak Tak Kunjung Ditutup

2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Trending di HUKUM