Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

HUKUM

Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut

badge-check


					Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut Perbesar

.Jakarta — Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) di lingkungan Kejaksaan Agung telah menyerahkan barang bukti dan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012–2021 kepada tim penuntut koneksitas.

.

Penyerahan ini dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (1/12/2025).

.

Menurut Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, ada tiga tersangka yang diserahkan:

.

Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi) — mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan yang saat ini ditahan di ruang tahanan Puspomal.

.

TAVDH (Thomas Anthony Van Der Heyden) — warga negara AS yang bertindak sebagai tenaga ahli satelit Kemhan.

.

GK (Gabor Kuti) — CEO Navayo International AG, yang saat ini belum tertangkap dan berstatus DPO, sehingga dilimpahkan secara in absentia.

.

Andi menyatakan bahwa dokumen-dokumen terkait pengadaan satelitdan perangkat user terminal untuk slot orbit 123 BT, beserta sejumlah barang kiriman seperti 550 unit handphone Vestel dan komponen server yang belum dirakit ikut diserahkan sebagai bukti.

.

Para tersangka dikenakan pasal korupsi sesuai UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP.

.

Setelah proses pelimpahan tahap kedua ini, seluruh kewenangan terkait penahanan dan penanganan perkara diserahkan kepada tim penuntut koneksitas untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.

.

Direktur Penuntutan Jampidmil, Zet Tedung Allo, mengungkapkan bahwa kasus ini nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi dan kemudian ke Pengadilan Militer Tinggi II di Jakarta. Alasan perkara ini diajukan ke pengadilan militer adalah karena salah satu tersangka merupakan mantan perwira TNI (Leonardi) dan perkara terjadi bersama-sama antara oknum militer dan sipil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju

17 September 2026 - 10:53 WIB

Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara

16 September 2026 - 21:29 WIB

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

15 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya..

11 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di HUKUM