Bedahkasus.com, Samosir-Pemerintah Kabupaten Samosir menanggapi aksi unjuk rasa sekelompok warga yang mendatangi Kantor Bupati Samosir dan mempertanyakan pengadaan mobil dinas Bupati.
Pemkab menegaskan, pengadaan kendaraan dinas tersebut legal, dilakukan sesuai prosedur, dan memiliki dasar hukum serta penganggaran yang sah.
Aksi yang diikuti puluhan orang itu berlangsung di halaman Kantor Bupati Samosir, Kamis (22/01/2026), dengan pengawalan aparat kepolisian dan Satpol PP.
Pemerintah daerah menerima massa aksi secara terbuka dan menyatakan menghargai penyampaian aspirasi sebagai bagian dari demokrasi.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Samosir, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Hotraja Sitanggang menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas Bupati telah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2025, serta disetujui melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir.
Menurut Hotraja, pengadaan kendaraan tersebut juga mempertimbangkan kondisi geografis Kabupaten Samosir yang berbukit dan memiliki medan jalan yang menantang, sehingga membutuhkan kendaraan yang aman dan layak guna menunjang mobilitas kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Dari sisi regulasi, pengadaan mobil dinas mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Spesifikasi kendaraan dengan kapasitas mesin 2.800 cc masih berada di bawah batas maksimal 3.200 cc sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi isu efisiensi anggaran, Pemkab Samosir menegaskan bahwa kebijakan efisiensi pemerintah pusat tidak melarang pengadaan kendaraan dinas sepanjang telah dianggarkan secara sah dalam Perda APBD dan dilaksanakan sesuai aturan.
(Tim).











