Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Status Tahanan Rumah Disorot, Kasus Nuriana Sinurat Kembali Dipertanyakan Presensi Ada, Tugas Dipertanyakan di RSUD Hadrianus Sinaga Eks Gudang Pengoplos LPG yang Pernah Digerebek Tim Gabungan BAIS Diduga Beralih Jadi Gudang Solar Subsidi Ilegal “Paripurna DPRD Samosir Mandek, Kursi Kosong Gagalkan Pembahasan APBD dan Ranperda Sampah” Dari Branding sampai Quality Control: Yang Sering Terlewat soal Seragam Perusahaan Rakerhut Situmorang Tantang Kepastian Hukum Dugaan Penyimpangan Samosir: Proses atau Hentikan!

Pemerintah

Didemo Warga, Pemkab Samosir Buka-Bukaan Soal Mobil Dinas Bupati

badge-check


					Didemo Warga, Pemkab Samosir Buka-Bukaan Soal Mobil Dinas Bupati Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir-Pemerintah Kabupaten Samosir menanggapi aksi unjuk rasa sekelompok warga yang mendatangi Kantor Bupati Samosir dan mempertanyakan pengadaan mobil dinas Bupati.

Pemkab menegaskan, pengadaan kendaraan dinas tersebut legal, dilakukan sesuai prosedur, dan memiliki dasar hukum serta penganggaran yang sah.

Aksi yang diikuti puluhan orang itu berlangsung di halaman Kantor Bupati Samosir, Kamis (22/01/2026), dengan pengawalan aparat kepolisian dan Satpol PP.

Pemerintah daerah menerima massa aksi secara terbuka dan menyatakan menghargai penyampaian aspirasi sebagai bagian dari demokrasi.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Samosir, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Hotraja Sitanggang menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas Bupati telah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2025, serta disetujui melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir.

Menurut Hotraja, pengadaan kendaraan tersebut juga mempertimbangkan kondisi geografis Kabupaten Samosir yang berbukit dan memiliki medan jalan yang menantang, sehingga membutuhkan kendaraan yang aman dan layak guna menunjang mobilitas kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Dari sisi regulasi, pengadaan mobil dinas mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Spesifikasi kendaraan dengan kapasitas mesin 2.800 cc masih berada di bawah batas maksimal 3.200 cc sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi isu efisiensi anggaran, Pemkab Samosir menegaskan bahwa kebijakan efisiensi pemerintah pusat tidak melarang pengadaan kendaraan dinas sepanjang telah dianggarkan secara sah dalam Perda APBD dan dilaksanakan sesuai aturan.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presensi Ada, Tugas Dipertanyakan di RSUD Hadrianus Sinaga

29 Juli 2026 - 14:35 WIB

Satgas Pangan Polri Perkuat Swasembada Bawang Putih, Lahan Tanam di Sembalun Capai 534 Hektare

28 Juli 2026 - 08:02 WIB

Catar Kalteng Catat Jarak Lari Tertinggi pada Seleksi Tingkat Pusat Akpol 2026

28 Juli 2026 - 07:51 WIB

Seskab Teddy Spill Deretan Event Besar di Indonesia, Mulai dari Konser Musisi Dunia hingga MotoGP Mandalika

27 Juli 2026 - 14:13 WIB

Hotman Paris Menuai Kecaman Kalangan Pers DI Karenakan Celotehan nya Di Nilai Merendahkan Martabat Wartawan

20 Juli 2026 - 10:04 WIB

Trending di Pemerintah