Bedahkasus.com, Samosir – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir menegaskan sinergi dalam penyusunan arah kebijakan legislasi daerah dengan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Samosir yang digelar di Gedung DPRD, (19/1/26).
Keputusan Propemperda Tahun 2026 ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon, dan disaksikan Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, jajaran pimpinan DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, serta perwakilan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Samosir.
Melalui Propemperda 2026, Pemkab Samosir dan DPRD menyepakati 11 Ranperda strategis yang akan menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan pelayanan publik.
Ranperda tersebut mencakup sektor ekonomi, pertanian, pendidikan, lingkungan hidup, tata ruang, kesehatan masyarakat, hingga penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Beberapa Ranperda yang menjadi perhatian antara lain Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Kawasan Tanpa Rokok, Manajemen Pendidikan, serta Penyertaan Modal kepada BUMD.
Selain itu, juga ditetapkan Ranperda wajib terkait pengelolaan keuangan daerah, yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun 2026, dan APBD Tahun 2027.
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan bahwa penetapan Propemperda ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Samosir dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis regulasi dan kepastian hukum.
“Regulasi daerah yang disusun secara terencana akan menjadi fondasi penting bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samosir,” ujar Ariston.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal seluruh tahapan pembahasan Ranperda agar menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan implementatif.
“ Sinergi antara DPRD dan Pemkab Samosir harus terus diperkuat agar seluruh Ranperda yang telah ditetapkan dapat diselesaikan tepat waktu dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Nasip.
Ia menambahkan, keberadaan Perda yang efektif diharapkan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat kemandirian fiskal daerah, serta mendukung visi dan misi pembangunan Kabupaten Samosir secara berkelanjutan.(Tim/Rp/ls).











