Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Parhitean Memanas: Judi “Ikan-ikan” Merajalela, Diduga Ada Bandar Kuat dan Pembiaran Aparat Mini Soccer Persahabatan di Medan, Kejati Sumut Dorong Kolaborasi Pemuda untuk Pembangunan Kobaran Api di Gunung Sitoli Berhasil Dijinakkan! Sinergi Personel Brimob Polda Sumut Bersama Tim Gabungan Selamatkan Kawasan Pertokoan Gerak Cepat Brimob Sumut! AWC Diterjunkan, Kebakaran Ruko di Pematangsiantar Berhasil Dikendalikan Tanpa Korban Jiwa Diduga Sedot Listrik PLN, Aktivitas Tambang Bitcoin di Helvetia Tantang Ketegasan Aparat kepolisian Pergantian Pengelola, Aktivitas Gudang Solar Diduga Ilegal Justru Meningkat

Kepolisian

Sempat  warga Dihebohkan Penemuan Mayat di Nias Utara, Polres Nias Berhasil Ungkap Pelaku, berikut kronologis

badge-check


					Sempat  warga Dihebohkan Penemuan Mayat di Nias Utara, Polres Nias Berhasil Ungkap Pelaku, berikut kronologis Perbesar

Bedahkasus.com, Nias – Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P, mengatakan bahwa pembunuhan ini pertama sekali diketahui pada Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 12:50 Wib, di Desa Hilihati, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.

Kapolres Nias “Agung” menjelaskan bahwa sesuai hasil pemeriksaan pembunuhan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 20.20 Wib, di Desa Ombolata, tepatnya di kebun milik warga inisial “LW”.

Kapolres Nias meyakinkan bahwa saat ini tersangka sudah kita tahan terhitung mulai hari ini 22/12/2025. Tegas Kapolres atas perbuatannya pelaku diterapkan pasal Pasal 338 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Pelaku membunuh korban di kebun warga berjarak sekitar 300 meter dari tempat jasad ditemukan.

“Agung membeberkan bahwa untuk Motifnya, pelaku merasa cemburu karena pernah melihat korban berselingkuh dengan 1str1 pelaku. Sehingga pel4ku merasa cemburu dan emosi, tidak menerima perbuatan korban sehingga nekat membunuh korban.

tersangka dengan sengaja memancing korban ke sebuah kebun milik warga di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa, dengan modus ajakan mencuri kelapa yang sejak awal telah direncanakan.

Setibanya di lokasi, tersangka terlibat perselisihan dengan korban terkait persoalan pribadi. Dalam kondisi tersebut, tersangka secara tiba-tiba melakukan penyerangan menggunakan sebilah parang, dengan menebas leher korban dari arah belakang secara berulang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia secara tragis. Ucap Kapolres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kobaran Api di Gunung Sitoli Berhasil Dijinakkan! Sinergi Personel Brimob Polda Sumut Bersama Tim Gabungan Selamatkan Kawasan Pertokoan

11 April 2026 - 12:04 WIB

Gerak Cepat Brimob Sumut! AWC Diterjunkan, Kebakaran Ruko di Pematangsiantar Berhasil Dikendalikan Tanpa Korban Jiwa

11 April 2026 - 12:00 WIB

Polres Nias Selatan Jalin Kerjasama dengan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut dan Memberikan Bantuan Kesehatan Kepada Anak Penderita Stunting di Kabupaten Nias Selatan

8 April 2026 - 12:51 WIB

Hadir Beri Rasa Tenang, Tim Gegana Sterilisasi Gereja di Lubuk Pakam

4 April 2026 - 11:03 WIB

Respons Cepat Diapresiasi, Penanganan Knalpot Blong Dinanti: Publik Soroti Konsistensi Lantas Polres Samosir

4 April 2026 - 10:37 WIB

Trending di Kepolisian