Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Kepolisian

Sempat  warga Dihebohkan Penemuan Mayat di Nias Utara, Polres Nias Berhasil Ungkap Pelaku, berikut kronologis

badge-check


					Sempat  warga Dihebohkan Penemuan Mayat di Nias Utara, Polres Nias Berhasil Ungkap Pelaku, berikut kronologis Perbesar

Bedahkasus.com, Nias – Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P, mengatakan bahwa pembunuhan ini pertama sekali diketahui pada Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 12:50 Wib, di Desa Hilihati, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.

Kapolres Nias “Agung” menjelaskan bahwa sesuai hasil pemeriksaan pembunuhan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 20.20 Wib, di Desa Ombolata, tepatnya di kebun milik warga inisial “LW”.

Kapolres Nias meyakinkan bahwa saat ini tersangka sudah kita tahan terhitung mulai hari ini 22/12/2025. Tegas Kapolres atas perbuatannya pelaku diterapkan pasal Pasal 338 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Pelaku membunuh korban di kebun warga berjarak sekitar 300 meter dari tempat jasad ditemukan.

“Agung membeberkan bahwa untuk Motifnya, pelaku merasa cemburu karena pernah melihat korban berselingkuh dengan 1str1 pelaku. Sehingga pel4ku merasa cemburu dan emosi, tidak menerima perbuatan korban sehingga nekat membunuh korban.

tersangka dengan sengaja memancing korban ke sebuah kebun milik warga di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa, dengan modus ajakan mencuri kelapa yang sejak awal telah direncanakan.

Setibanya di lokasi, tersangka terlibat perselisihan dengan korban terkait persoalan pribadi. Dalam kondisi tersebut, tersangka secara tiba-tiba melakukan penyerangan menggunakan sebilah parang, dengan menebas leher korban dari arah belakang secara berulang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia secara tragis. Ucap Kapolres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal

18 September 2026 - 15:00 WIB

Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan

17 September 2026 - 15:57 WIB

Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut

17 September 2026 - 15:53 WIB

Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya

17 September 2026 - 15:49 WIB

Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan

17 September 2026 - 15:47 WIB

Trending di Kepolisian