Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Patroli Brimob Polda Metro Jaya dan Perintis Presisi Cegah Tawuran di Koja, Tiga Pelaku Diamankan Aksi BEM UI di Bundaran HI Tak Ajukan Surat Pemberitahuan Resmi Babinsa Koramil 08/Duren Sawit Gelar Patroli dan Siskamling Keliling Bersama Komponen Masyarakat Kodim 0504/Jakarta Selatan Gelar Nobar Sepak Bola Gembira Bersama Masyarakat Menyapa dari Jantung Papua, Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor

Pemerintah

Bupati Vandiko Ambil Sikap Tegas : Pemerintah Samosir Tolak Bantuan dari Perusak Lingkungan

badge-check


					Bupati Vandiko Ambil Sikap Tegas : Pemerintah Samosir Tolak Bantuan dari Perusak Lingkungan Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyampaikan sikap tegas pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan integritas tata kelola pemerintahan beberapa waktu lalu melalui surat edarannya.

Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2025, Vandiko melarang seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Samosir untuk menerima bantuan, program CSR, hibah, maupun bentuk dukungan apa pun dari perusahaan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.Selasa(2/12/25).

Kebijakan ini secara eksplisit menutup ruang bagi praktik-praktik yang dapat memengaruhi independensi pemerintah, sekaligus memastikan bahwa pembangunan di Samosir tidak dikompromikan oleh kepentingan eksternal yang merugikan masyarakat dan ekosistem Danau Toba.

Sikap Tegas Demi Lingkungan
Dalam pernyataan resminya, Bupati Vandiko menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan membuka ruang sedikit pun bagi perusahaan yang mencederai alam untuk memperoleh legitimasi melalui bantuan kepada pemerintah.

“Kami tidak akan menerima bantuan dari pihak yang merusak lingkungan. Pemerintah harus berdiri tegak dan berpihak pada rakyat.

“Tidak boleh ada kompromi yang melemahkan komitmen kita menjaga alam Samosir,” tegas Vandiko.

Instruksi Dalam Surat Edaran
Surat Edaran tersebut memuat tiga instruksi utama yang wajib dipatuhi seluruh perangkat daerah:
Melarang penerbitan rekomendasi, izin, atau bentuk dukungan apa pun kepada kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan.

Melarang menerima bantuan, hibah, CSR, atau kolaborasi program dari perusahaan yang memiliki catatan atau potensi merusak lingkungan.

Mewajibkan perangkat daerah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas usaha yang mengancam kelestarian lingkungan dan ruang hidup warga.

Menjaga Integritas Pemerintahan
Vandiko menegaskan bahwa keputusan ini bukan hanya soal perlindungan lingkungan, tetapi juga upaya menjaga martabat pemerintah daerah agar tidak terkooptasi oleh kepentingan perusahaan.

“Pemerintah tidak boleh dilemahkan oleh bantuan yang pada akhirnya mengorbankan objektivitas kebijakan.

Kita harus menjaga marwah pemerintahan dan memastikan keputusan publik tidak dipengaruhi oleh kepentingan yang merusak,” tambahnya.

Komitmen untuk Masa Depan Samosir
Pemerintah Kabupaten Samosir menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen jangka panjang untuk memastikan keberlanjutan lingkungan, melindungi hak-hak masyarakat adat, dan menjaga ekosistem Danau Toba sebagai warisan generasi mendatang.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir. Demikian disampaikan atas informasi tersebut.

(Tim/Rps).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi BEM UI di Bundaran HI Tak Ajukan Surat Pemberitahuan Resmi

14 Juni 2026 - 20:15 WIB

Dijual Dulu, Dikembalikan Kemudian: Apakah Aset Negara Bisa “Disulap” Seolah Tak Pernah Hilang?

11 Juni 2026 - 15:30 WIB

Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

10 Juni 2026 - 10:29 WIB

Ketua FKDM Pastikan Tangsel Aman, Warga Diimbau Bijak Sikapi Informasi

28 Mei 2026 - 19:13 WIB

Arus Peti Kemas di Sumatera Utara Meningkat, Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung Tunjukkan Pemulihan Logistik

28 Mei 2026 - 15:58 WIB

Trending di Pemerintah