Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Sistem APAR Modern Kini Dilengkapi Teknologi Monitoring untuk Meningkatkan Keamanan Operasional Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Sinergi TNI, Polri dan Warga Perkuat Keamanan Malam, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Keliling Wilayah Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

HUKUM

Ketum MPSU Mulya Koto Desak Kapolrestabes Medan Segera Tangkap Terlapor Penganiayaan di Jermal XI

badge-check

Bedahkasus.com, Medan — Ketua Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara (MPSU), Mulya Koto, meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., untuk segera menangkap Inisial SL, terlapor dalam kasus dugaan fitnah dan penganiayaan berat terhadap Ahmad Rizal Parinduri (54).

Kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Medan pada 25 November 2025 dan teregistrasi dengan nomor:
STTLP/B/4089/XI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Kronologi Kejadian

Peristiwa yang terjadi pada 26 Oktober 2025 di kawasan Jermal XI bermula ketika Ahmad Rizal Parinduri dituduh oleh Leman mencuri bola lampu di lokasi tersebut. Rizal membantah tuduhan itu hingga terjadi adu mulut. Menurut laporan, SL kemudian mengambil batu dan memukul Rizal hingga mengalami luka berat,”Minggu (30/11/2025).

Dengan kondisi berlumuran darah, Rizal dilarikan warga ke Rumah Sakit Haji Medan. Ia menjalani perawatan selama kurang lebih empat hari dengan biaya hampir mencapai Rp19 juta. Sementara itu, terlapor Leman disebut tidak ikut bertanggung jawab atas pengobatan korban.

Mulya Koto menyebut perilaku terlapor dianggap arogan dan “kebal hukum”, sehingga korban memutuskan melaporkan kasus tersebut setelah satu bulan berlalu.

Laporan Resmi dan Konsultasi

Mulya Koto menjelaskan bahwa sebelum membuat laporan resmi, ia telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk personel Polda Sumut, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Dian Pranata Simangunsong, Wakapolsek Medan Kota AKP Ridwan, serta Ipda Aruan dari unit Intel.

“Alhamdulillah laporan kami diterima dengan baik oleh SPKT Polrestabes Medan. Ini membuktikan siapa pun yang memiliki bukti cukup dapat melaporkan tindak pidana, walau kejadiannya sudah hampir satu bulan,” ujar Mulya Koto melalui pesan WhatsApp pada 30 November 2025.

Desakan Kepada Kapolrestabes Medan

Atas nama MPSU, Mulya Koto meminta Kapolrestabes Medan untuk segera memerintahkan penangkapan terhadap terlapor SL.

“Peristiwa ini sudah hampir satu bulan lamanya. Kami berharap Bapak Kapolrestabes Medan segera merespons laporan ini agar pelaku tidak merasa kebal hukum ataupun merasa ada yang melindunginya,” ucapnya.

Mulya Koto juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan atas diterimanya laporan tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan yang telah menerima laporan ini dengan baik. Ini menjadi angin segar bagi para korban yang ingin mencari keadilan,” tambahnya.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri

10 Juli 2026 - 10:28 WIB

Memutus Perkara, Padahal Diduga Masih Dalam Sanksi Non Palu Selama 6 Bulan, Oknum Hakim di PN Medan di Laporkan Ke Komisi Yudisial

9 Juli 2026 - 19:18 WIB

Belum Tuntas di Polres, Kini Muncul Dugaan Penggunaan Pin Berbeda oleh Seorang Anggota DPRD Samosir, Publik Pertanyakan Keberadaan Pin Emas Resmi

6 Juli 2026 - 21:12 WIB

Gudang Solar Misterius di Tengah Permukiman Manunggal, Warga Khawatir Ledakan

30 Juni 2026 - 10:36 WIB

Menjelang HUT Bhayangkara ke-80, Publik Menanti Ketegasan Pengusutan Polemik Pin Emas DPRD Samosir

29 Juni 2026 - 11:40 WIB

Trending di HUKUM