Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Satelit Kemhan, Salah Satunya Purnawirawan Bintang Dua Sentosa Satya : Supplier Pipa Baja Industri di Indonesia Brimob Polda Sumut Wujudkan Instruksi Presiden lewat Aksi Bersih Sungai Program Jaga Desa Diperkuat, Kejaksaan Gandeng ABPEDNAS Kawal Dana Desa Angin Segar untuk Petani, Rp 4,7 Miliar Digelontorkan, 120 Hektare Sawah di Nainggolan Segera Dialiri Air Diduga Picu Kriminalitas, Polres Deli Serdang Diharapkan Ambil Tindakan Tegas

HUKUM

Proses Hukum Dugaan Korupsi Aset Kebondalem Berlanjut, Dittipikor Bareskrim Pastikan Tak Ada Intervensi

badge-check

Bedahkasus.com, Banyumas – Proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait aset Pemerintah Kabupaten Banyumas di Komplek Ruko Kebondalem, Purwokerto, Jawa Tengah, terus berlanjut di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Penanganan perkara ini dipastikan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.

Wakil Kepala Koordinator Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Wakakortas Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Arif Adiharsa, menegaskan bahwa konstruksi hukum yang dibangun penyidik sudah kuat didukung berbagai bukti yang dinilai cukup dan meyakinkan. Ia menyatakan bahwa penyidik kembali memfokuskan perhatian pada aspek dugaan kerugian negara dalam perjanjian antara Pemkab Banyumas dengan PB. Bali CV pada tahun 1980 dan 1982.

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. Indarto, S.H., M.H., juga menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perkara tersebut. Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara, penyidik akan menggelar perkara.

“Jika unsur–unsurnya terpenuhi, maka perkara akan dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilanjutkan dengan penetapan calon tersangka,” ungkap Ananto Widagdo (AW), pegiat anti-korupsi yang juga pelapor kasus tersebut, ( Minggu, 30/11/2024

Dokumen Asli Belum Ditemukan

Meski proses hukum terus berjalan, penyidik menghadapi kendala penting terkait belum ditemukannya arsip dokumen asli perjanjian antara Bupati Banyumas dan PB. Bali CV bertanggal 22 Januari 1980 dan 21 Desember 1982.

Menurut Kombes Pol. Indarto, hambatan tersebut menjadi signifikan karena dokumen asli dibutuhkan untuk kepentingan audit BPK RI. “Sampai sekarang kami belum memperoleh dokumen aslinya. Dari pihak Pemkab Banyumas mungkin mengalami kesulitan, hilang, atau faktor lain. Rekan-rekan BPK RI juga belum dapat menghitung kerugian negara tanpa dokumen asli,” jelasnya sebagaimana disampaikan AW.

Kasus Hilangnya Dokumen Ditangani Polresta Banyumas

Terpisah, Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Banyumas saat ini tengah mengusut laporan dugaan hilangnya arsip dokumen asli perjanjian tersebut. Kasus ini dilaporkan oleh AW.

“Perkara itu masih kami proses dan sedang berproses,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K, melalui Kepala Unit Pidana Umum, Iptu Mulyo Handoko, S.H., saat dikonfirmasi.

AW menjelaskan bahwa dugaan hilangnya arsip negara dapat disebabkan kelalaian penyimpanan, pemusnahan tidak sah, maupun faktor lainnya.

Pemkab Banyumas Belum Berikan Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Banyumas, Drs. Sadewo Tri Lastiono, M.M., belum memberikan respons terhadap permohonan konfirmasi yang diajukan terkait dugaan hilangnya dokumen asli perjanjian tahun 1980 dan 1982 tersebut.

(Trie).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Satelit Kemhan, Salah Satunya Purnawirawan Bintang Dua

16 Februari 2026 - 02:14 WIB

Diduga Picu Kriminalitas, Polres Deli Serdang Diharapkan Ambil Tindakan Tegas

12 Februari 2026 - 15:11 WIB

Jejak Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Tanah Garapan, Warga Khawatir Ancaman Kebakaran

10 Februari 2026 - 20:33 WIB

Diduga Ada Praktik Oplosan Gas Subsidi di Labuhan Deli, Aktivitas Gudang Tertutup Picu Kecurigaan Warga

9 Februari 2026 - 20:30 WIB

Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut

9 Februari 2026 - 15:52 WIB

Trending di HUKUM