Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

HUKUM

Ketum DPP AJH: Banjir Bandang di Tapanuli Raya Dipicu Kerusakan Hutan, Bukan Semata Faktor Alam

badge-check

Bedahkasus.com, Medan – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Hukum (DPP AJH), Dofuzogamo Gaho, SH, menegaskan bahwa banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara sejak 24 November 2025 bukan sekadar bencana alam, tetapi merupakan akumulasi kerusakan lingkungan yang terjadi selama bertahun-tahun.

“Hujan memang turun dari langit, tetapi gelondongan kayu itu tidak jatuh dari langit. Banjir bandang dan longsor ini adalah dampak dari kejahatan manusia itu sendiri,” ujar Dofu Gaho kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

Ia menyebut, bencana yang menerjang Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Sibolga, Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Kepulauan Nias, hingga Kota Medan, memiliki keterkaitan erat dengan praktik penebangan liar dan pertambangan ilegal yang terus berlangsung tanpa pengawasan efektif.

Menurut AJH, aktivitas ilegal tersebut telah merusak daya dukung hutan secara signifikan. Kondisi ini diperburuk oleh kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan serta tingginya intensitas hujan dalam beberapa hari terakhir.

“Ketika pohon tidak lagi mampu menyerap air hujan dengan baik, risiko banjir bandang dan longsor meningkat tajam, terutama di daerah perbukitan,” jelasnya.

Dofu menilai imbauan pemerintah selama ini belum menyentuh akar permasalahan. Ia menegaskan perlunya langkah nyata dan berkelanjutan dalam penataan lingkungan. “Ibarat minum obat tiga kali sehari, masyarakat membutuhkan penanganan komprehensif, bukan sekadar kegiatan seremonial,” katanya.

Di tengah masyarakat Tapanuli Raya, informasi mengenai maraknya pembalakan liar terus beredar. Penebangan pohon secara masif menyebabkan tanah kehilangan kemampuan menyimpan air. Alhasil, setiap hujan turun dengan intensitas tinggi, aliran air langsung menerjang ke dataran rendah, menghancurkan rumah, infrastruktur, dan menelan korban jiwa. Warga Tapanuli Tengah bahkan disebut hidup dalam kecemasan setiap memasuki musim hujan.

Mengutip data dari laman Pemerintah Kota Medan, Dofu Gaho memaparkan lima dampak utama banjir terhadap masyarakat, yaitu:

1. Kerugian Ekonomi
Banjir merusak rumah, barang berharga, serta fasilitas umum. Aktivitas kerja warga ikut terhenti sehingga menyebabkan kerugian ekonomi yang besar.

2. Kesulitan Air Bersih
Luapan air mencemari sumber air bersih, memaksa warga mengandalkan air isi ulang atau bantuan dari luar.

3. Masalah Kesehatan
Minimnya akses air layak dan buruknya kualitas air memicu penyakit seperti diare, DBD, hingga leptospirosis akibat kontaminasi urin tikus.

4. Korban Jiwa
Banjir bandang dapat menyeret warga dan menimbulkan risiko sengatan listrik dari instalasi atau tiang listrik yang tidak dipadamkan.

5. Aktivitas Masyarakat Lumpuh
Pemukiman yang terendam memaksa warga mengungsi dan kehilangan akses transportasi serta fasilitas umum, sehingga aktivitas sehari-hari berhenti total.

Dofu Gaho kembali mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan. Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju

17 September 2026 - 10:53 WIB

Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara

16 September 2026 - 21:29 WIB

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

15 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya..

11 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di HUKUM