Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polres Samosir Buka Kartu! Narkoba, Illegal Logging, Pencurian hingga Dugaan Kejahatan Seksual Anak Diungkap Geger! Bus Wisatawan Masuk Permukiman Warga di Boho Samosir, 26 Penumpang Terluka Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernanda Persempit Ruang Gerak Pengedar Sabu, Satu Pria Diamankan Kapolres Binjai Anjangsana dan Berikan Tali Asih kepada Personel yang Sakit Menahun Bambang Sah Nahkodai DPD FTI 1973 Sumut Periode 2026–2031, Kibarkan Roda-Roda Organisasi di Daerah Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal

Kepolisian

Mendapat Infomasi Dari Masyarakat, Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Judi Togel

badge-check

Bedahkasus.com, Deliserdang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap praktik tindak pidana perjudian jenis togel di Desa Damak Dusun Maliho Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, Rabu (12/11/25).

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.IK, MH menyampaikan penangkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dengan adanya aktivitas tindak pidana perjudian jenis togel di lingkungan mereka.

“Laporan kami terima dari masyarakat terkait dengan adanya aktivitas perjudian jenis togel, mendapati infomasi tersebut personil Sat Reskrim melakuka penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JHP, usia 38 tahun, pada pukul 21.30 WIB,” jelasnya Kasat Reskrim

JHP diamankan di Dusun III Desa Damak Maliho Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang di Warung Billiard milik seorang warga. Saat JHP ditangkap petugas juga turut menyita beberapa barang bukti.

“JHP ini merupakan juru tulis perjudian jenis togel dan petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang Rp. 6000.(enam ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp Merek Oppo yang berisi nomer tebakan (togel). Ujar Kompol Risqi

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. JHP dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

( Gayus HTB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Samosir Buka Kartu! Narkoba, Illegal Logging, Pencurian hingga Dugaan Kejahatan Seksual Anak Diungkap

21 September 2026 - 16:37 WIB

Geger! Bus Wisatawan Masuk Permukiman Warga di Boho Samosir, 26 Penumpang Terluka

21 September 2026 - 16:32 WIB

Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernanda Persempit Ruang Gerak Pengedar Sabu, Satu Pria Diamankan

21 September 2026 - 16:27 WIB

Kapolres Binjai Anjangsana dan Berikan Tali Asih kepada Personel yang Sakit Menahun

21 September 2026 - 16:23 WIB

Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal

18 September 2026 - 15:00 WIB

Trending di Kepolisian