Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polres Samosir Buka Kartu! Narkoba, Illegal Logging, Pencurian hingga Dugaan Kejahatan Seksual Anak Diungkap Geger! Bus Wisatawan Masuk Permukiman Warga di Boho Samosir, 26 Penumpang Terluka Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernanda Persempit Ruang Gerak Pengedar Sabu, Satu Pria Diamankan Kapolres Binjai Anjangsana dan Berikan Tali Asih kepada Personel yang Sakit Menahun Bambang Sah Nahkodai DPD FTI 1973 Sumut Periode 2026–2031, Kibarkan Roda-Roda Organisasi di Daerah Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal

HUKUM

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Telah Mengetahui Adanya Perjudian Diwilayahnya Setelah Satu Bulan Beroperasi

badge-check


					Polsek Sunggal Polrestabes Medan Telah Mengetahui Adanya Perjudian Diwilayahnya Setelah Satu Bulan Beroperasi Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Terduga bandar perjudian berinisial DS alias Dedi Situmorang berhasil mengkecoh Polsek Sunggal, Polrestabes Medan dengan mengoperasikan mesin judi jenis ketangkasan meja ikan – ikan di sejumlah titik di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Sunggal Polrestabes Medan.

Informasi dihimpun, satu bulan lebih lamanya praktik ilegal perjudian bebas beroperasi meracuni warga di Desa Suka Maju, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal.

Kesenjangan sosial akibat dampak negatif perjudian serta angka kejahatan yang signifikan atas beroperasinya perjudian tersebut seolah dipandang sebelah mata.

Terbukti, pasca kru awak media melakukan penyisiran, ditemukan praktik perjudian tersebut beroperasi siang dan malam hari.

Setelah disampaikan hal tersebut kepada Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal Budiman Simanjuntak menjawab normatif bakal menindak ujarnya.

” Sabar ya. Akan kami lidik dan tindak” ujarnya singkat, Selasa (28/10/2025).

Sebelumnya, kru awak media ini tengah gencar melakukan peliputan mengenai aktivitas ilegal di wilayah kerja Polsek Sunggal ini. Setelah pemberitaan dirilis dan disiarkan oleh media ini, ironisnya ada oknum yang mengaku utusan bandar perjudian mencoba menghentikan pemberitaan. Anehnya, kontak wartawan dapat diperoleh oknum terduga suruhan bandar perjudian tersebut, padahal kru awak media hanya berkomunikasi sebelumnya dengan pihak Polsek Sunggal saja.

Diduga kuat komunikasi intens antara terduga bandar perjudian dengan oknum Polsek Sunggal sehingga dapat menghubungi kru awak media dan melakukan upaya – upaya untuk membungkam pers.

Diberitakan sebelumnya, praktik perjudian meja ikan-ikan kembali beroperasi di Simpang Rotari Tahap 3, Jalan Sukarame, Tanjung Slamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Terpantau, sepeda motor roda dua kerap ramai dihalaman lokasi perjudian setiap harinya. Terlihat dilokasi bermain suasana nyaman paling sudut ruangan khusus para pemain.

Seperti dikisahkan seorang Ibu Rumah Tangga bernama Ayu baru – baru ini, suaminya yang kerab pulang pagi akibat kecanduan bermain judi meja ikan – ikan.

Saat ini keresahan warga dalam situasi ekonomi yang sulit ditambah leluasanya bandar perjudian ikut nimbrung “meracuni” warga. Warga sudah resah, dan menunggu reaksi dari Kepolisian setempat.

Hal ini telah disampaikan awak media kepada Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, S.H., M.H.. Beliau menjabat posisi nomor satu di Polsek sunggal akan tetap memilih diam seribu bahasa dan tak merespon.

Hal yang serupa, awak media sudah menyampaikan kepada Kanit reskrim sunggal AKP Budiman Simanjuntak bahwa perjudian tersebut masih bebas beroperasi. Namun memilih bungkam dan tak merespon.

Melihat tidak adanya respon, Awak media menyampaikan kepada Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, namun lagi – lagi tidak ada tanggapan hingga muncul rumor bahwa jargon yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoPresisi Polri berkaitan dengan konsep transformasi layanan polri yang lebih terintegrasi, transparan, dan cepat seolah tidak berjalan di Polsek Sunggal maupun Polrestabes Medan.

Informasi teranyar dirangkum dilapangan, Kekuasan “big bos” bandar perjudian di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Sunggal, Polrestabes Medan tergolong sakti dan cakap lobi – lobi.

Dari hasil wawancara media ini salah seorang warga yang identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan kekesalannya terhadap adanya aktivitas permainan judi milik inisial DS ini hingga sampai di wilayah kota Medan dan Deliserdang..

“Kami sangat resah dengan keberadaan mesin judi ini”, ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hal serupa juga disampaikan warga lainnya bahwa, para orang tua sudah resah dan merasa ketakutan dengan lokasi judi milik DS ini yang mana nantinya dapat merusak mental anak-anak.

“Anak-anak muda banyak yang kecanduan dan sering nongkrong di tempat-tempat judi itu. Kami khawatir akan semakin banyak masalah sosial yang muncul di tengah-tengah keluarga yang ada di sekitar sini”, ujar warga lainnya.

(Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju

17 September 2026 - 10:53 WIB

Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara

16 September 2026 - 21:29 WIB

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

15 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya..

11 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di HUKUM