Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Sistem APAR Modern Kini Dilengkapi Teknologi Monitoring untuk Meningkatkan Keamanan Operasional Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Sinergi TNI, Polri dan Warga Perkuat Keamanan Malam, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Keliling Wilayah Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

HUKUM

Peredaran Rokok Tanpa Cukai Diduga Ilegal di Wilayah Sumatera Utara Marak Ditemui Dipasaran

badge-check

– Peredaran rokok merek Luffman diduga ilegal masih marak ditemukan dipasaran Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Temuan ini diperoleh wartawan menyusul pernyataan resmi Kementrian Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyoroti lemahnya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang merongrong pendapatan negara dari sektor cukai tembakau.

Data yang himpun kru media ini, rokok diduga ilegal merek Luffman tanpa pita cukai acap kali ditemukan di grosir – grosir besar di Wilayah Kab Deli Serdang, maupun Kota Medan bahkan di daerah – daerah lain yang ada diwilayah Sumut ini.

Amatan wartawan, tampilan dalam kemasan rokok Luffman didominasi warna merah hati. Tampak dalam kemasan tidak mencantumkan nama perusahaan yang memproduksi rokok tersebut. Begitu juga halnya pada bagian atas sampul kemasan rokok juga tidak mencantumkan materai pita cukai rokok sebagaimana produsen tembakau pada umumnya yang mencantumkan label pajak cukai tembakau.

Ironisnya, meski tak melengkapi nama perusahaan pada sampul kemasan serta materai pajak cukai, rokok jenis ini gampang ditemukan dan bebas beredar di daerah Sumatera Utara ini.

Menyimak konfrensi Pers dari Kementrian Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru – baru ini, aktivitas rokok tanpa cukai justru ia tuding bekingannya berasal dari dalam instansi itu sendiri, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dikonfirmasi hal ini kepada Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea dan Cukai Sumut, Carl Tampubolon, akan tetapi ia mengatakan bahwa dirinya sudah tidak bertugas di bagian penindakan lagi.

” Mohon maaf saya sdh tidak bertugas di Medan lagi. Silakan tanyakan langsung ke kantor ” kata dia menjawab wartawan, Selasa (28/10/2025).

Kru awak media masih terus berupaya meminta penjelasan kepada Seksi Penindakan II Kanwil Bea dan Cukai Sumut guna pemberitaan lanjutan.

Dilain sisi, dikonfirmasi maraknya peredaran rokok diduga ilegal yang dianggap merugikan negara kepada Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani, akan tetapi Rudi belum memberikan tanggapan resmi.

(Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri

10 Juli 2026 - 10:28 WIB

Memutus Perkara, Padahal Diduga Masih Dalam Sanksi Non Palu Selama 6 Bulan, Oknum Hakim di PN Medan di Laporkan Ke Komisi Yudisial

9 Juli 2026 - 19:18 WIB

Belum Tuntas di Polres, Kini Muncul Dugaan Penggunaan Pin Berbeda oleh Seorang Anggota DPRD Samosir, Publik Pertanyakan Keberadaan Pin Emas Resmi

6 Juli 2026 - 21:12 WIB

Gudang Solar Misterius di Tengah Permukiman Manunggal, Warga Khawatir Ledakan

30 Juni 2026 - 10:36 WIB

Menjelang HUT Bhayangkara ke-80, Publik Menanti Ketegasan Pengusutan Polemik Pin Emas DPRD Samosir

29 Juni 2026 - 11:40 WIB

Trending di HUKUM