Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Cegah Kajahatan Di Jam Rawan, Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli Hingga Pagi Hari Plt Kajari Madina Yos A Tarigan Silaturahmi ke Kantor PWI Madina Polda Sumut Intensifkan Razia untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Tempat Hiburan Malam KAMMI Desak Kapolda Sumut Evaluasi Kinerja Polsek Sunggal Dianggap Gagal Menjaga Kamtibmas Kapolres Sergai Buka Turnamen Mini Soccer Piala Kapolres Dalam Rangka Hari Sumpah Pemuda 2025 Ratusan Warga Jorong Banja Ranah Nagari Pangkalan Geruduk Mapolres 50 Kota, Minta Bebaskan Dua Warganya

HUKUM

Peredaran Rokok Tanpa Cukai Diduga Ilegal di Wilayah Sumatera Utara Marak Ditemui Dipasaran

badge-check

– Peredaran rokok merek Luffman diduga ilegal masih marak ditemukan dipasaran Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Temuan ini diperoleh wartawan menyusul pernyataan resmi Kementrian Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyoroti lemahnya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang merongrong pendapatan negara dari sektor cukai tembakau.

Data yang himpun kru media ini, rokok diduga ilegal merek Luffman tanpa pita cukai acap kali ditemukan di grosir – grosir besar di Wilayah Kab Deli Serdang, maupun Kota Medan bahkan di daerah – daerah lain yang ada diwilayah Sumut ini.

Amatan wartawan, tampilan dalam kemasan rokok Luffman didominasi warna merah hati. Tampak dalam kemasan tidak mencantumkan nama perusahaan yang memproduksi rokok tersebut. Begitu juga halnya pada bagian atas sampul kemasan rokok juga tidak mencantumkan materai pita cukai rokok sebagaimana produsen tembakau pada umumnya yang mencantumkan label pajak cukai tembakau.

Ironisnya, meski tak melengkapi nama perusahaan pada sampul kemasan serta materai pajak cukai, rokok jenis ini gampang ditemukan dan bebas beredar di daerah Sumatera Utara ini.

Menyimak konfrensi Pers dari Kementrian Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru – baru ini, aktivitas rokok tanpa cukai justru ia tuding bekingannya berasal dari dalam instansi itu sendiri, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dikonfirmasi hal ini kepada Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea dan Cukai Sumut, Carl Tampubolon, akan tetapi ia mengatakan bahwa dirinya sudah tidak bertugas di bagian penindakan lagi.

” Mohon maaf saya sdh tidak bertugas di Medan lagi. Silakan tanyakan langsung ke kantor ” kata dia menjawab wartawan, Selasa (28/10/2025).

Kru awak media masih terus berupaya meminta penjelasan kepada Seksi Penindakan II Kanwil Bea dan Cukai Sumut guna pemberitaan lanjutan.

Dilain sisi, dikonfirmasi maraknya peredaran rokok diduga ilegal yang dianggap merugikan negara kepada Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani, akan tetapi Rudi belum memberikan tanggapan resmi.

(Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Sumut Intensifkan Razia untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Tempat Hiburan Malam

4 November 2025 - 08:54 WIB

KAMMI Desak Kapolda Sumut Evaluasi Kinerja Polsek Sunggal Dianggap Gagal Menjaga Kamtibmas

4 November 2025 - 08:11 WIB

Ratusan Warga Jorong Banja Ranah Nagari Pangkalan Geruduk Mapolres 50 Kota, Minta Bebaskan Dua Warganya

4 November 2025 - 07:28 WIB

LSM KPK RI Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Nias Selatan, Sebagai Mitra Strategis di Pemerintahan

2 November 2025 - 08:42 WIB

Sinergitas TNI-POLRI dan Basarnas Sukses Temukan Jenazah Nelayan Hilang di Perairan Desa Sentang, Teluk Mengkudu

31 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Trending di HUKUM