Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Audiensi Dewan Pengurus Cabang LSM KPK RI di Polres Nias Selatan Berlangsung Kondusif Lantik 5 Asisten dan 15 Kajari, Kajatisu Harli Siregar: “Layani Kebutuhan Hukum Di Masyarakat Dengan Penuh Integritas Dialog Interaktif Hallo Polisi: Polsek Delitua menekan angka kriminalitas melalui patroli preventif Kapolres Pelabuhan Belawan Beri Ultimatum: Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Belawan Polres Pelabuhan Belawan Laksanakan Panen Raya Jagung Program Ketahanan Pangan Polres Sergai Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

HUKUM

Diduga Penahanan Tomay Maya Sitohang di Polsek Suka Jadi Cacat Hukum

badge-check


					Diduga Penahanan Tomay Maya Sitohang di Polsek Suka Jadi Cacat Hukum Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Tomay Maya Sitohang, orang tua dari Catherin Angela Mariska Sitorus, Memohon perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Permohonan itu disampaikan karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sukajadi, Polresta Pekanbaru, atas dugaan penggelapan surat tanah yang menurutnya merupakan bagian dari sengketa warisan keluarga.

“Seharusnya pihak Polsek Sukajadi dapat menelaah permasalahan ini secara objektif, karena ini jelas merupakan sengketa waris yang menjadi ranah hukum perdata, bukan pidana. Mestinya disarankan penyelesaian melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri, bukan justru menetapkan saya sebagai tersangka,” ujar Tomay kepada wartawan di Medan, Selasa (7/10/2025).

Tomay mengaku kecewa karena meski statusnya seorang janda dengan anak kecil, ia tetap ditahan oleh pihak kepolisian.
“Kenapa saya harus ditangkap dan ditahan? Saya tidak pernah menyalahgunakan surat tanah itu. Bukankah Polri seharusnya menjadi pelindung, terutama bagi perempuan dan anak?” ucapnya penuh haru.

 

Awal Mula Sengketa Waris

Bermula kasus ini setelah kedua orang tua suami Tomay, yakni alm. Robinson Aluman Sitorus dan almh. Parange Panjaitan, meninggal dunia. Anak-anak almarhum kemudian sepakat menunjuk alm. Richard Maruli Fernando (suami Tomay) untuk menyimpan seluruh surat-surat tanah warisan.

Semasa hidup, keluarga sempat bersepakat menjual salah satu harta warisan berupa tanah di Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 489.

Namun setelah suami Tomay meninggal dunia, hubungan antara dirinya dan keluarga besar suami mulai memburuk. Saudara-saudara suaminya, kata Tomay, mulai mengucilkan dirinya serta meminta agar surat tanah, mobil, dan emas peninggalan almarhum diserahkan kepada mereka.

“Saya hanya berusaha melindungi hak anak saya, Catherin Angela Mariska, sebagai ahli waris pengganti ayahnya. Saya takut bila surat-surat itu dikuasai mereka, anak saya tidak akan mendapatkan haknya,” jelasnya.

Upaya Hukum dan Gugatan Perdata

Untuk menjamin hak anaknya, Tomay mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam perkara Nomor 155/Pdt.G/2024/PN Pbr tanggal 3 Juni 2024, pengadilan telah menetapkan dirinya sebagai wali sah yang berhak mengelola bagian warisan milik anaknya.

Namun, di tengah proses gugatan itu, dirinya malah dilaporkan ke Polsek Sukajadi atas dugaan penggelapan surat tanah.“Kasus ini dinaikkan menjadi pidana hanya dalam waktu dua bulan. Saya merasa diperlakukan tidak adil,” ungkapnya.

Tomay juga telah mengirim surat ke Propam Polda Riau agar dilakukan gelar perkara ulang, serta menyurati Kapolda Riau, Dirkrimum, dan Irwasda. Ia juga telah meminta perhatian dari Kompolnas, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak (KPA).

“Saya mohon kepada Bapak Kapolri, tolonglah kami. Ini murni masalah keluarga, bukan kejahatan. saya hanya ingin mempertahankan hak anak saya agar tidak hilang,” tutupnya.

Sementara itu, dikonfirmasi kepada Kapolsek Suka Jadi Kompol Jorminal Sitanggang, SH.,MH namun tak memberikan komentar apapun perihal penahanan tersebut hingga berita ini ditanyangkan redaksi, Jorminal Sitanggang belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.

(Red/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lantik 5 Asisten dan 15 Kajari, Kajatisu Harli Siregar: “Layani Kebutuhan Hukum Di Masyarakat Dengan Penuh Integritas

5 November 2025 - 12:49 WIB

Polda Sumut Intensifkan Razia untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Tempat Hiburan Malam

4 November 2025 - 08:54 WIB

KAMMI Desak Kapolda Sumut Evaluasi Kinerja Polsek Sunggal Dianggap Gagal Menjaga Kamtibmas

4 November 2025 - 08:11 WIB

Ratusan Warga Jorong Banja Ranah Nagari Pangkalan Geruduk Mapolres 50 Kota, Minta Bebaskan Dua Warganya

4 November 2025 - 07:28 WIB

LSM KPK RI Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Nias Selatan, Sebagai Mitra Strategis di Pemerintahan

2 November 2025 - 08:42 WIB

Trending di HUKUM