Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Siaga Tanpa Henti! Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Arus Mudik Lebaran di Sibolga dalam Operasi Ketupat Toba 2026 Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Pemuda Marga Silima Kota Medan Salurkan 2.000 Paket Sembako Sambut Idul Fitri Ramadan Penuh Berkah: STM Nasional Wartawan Santuni Puluhan Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas Marak Judi di Tandem Hilir, Publik Pertanyakan Langkah Nyata Kapolres Binjai Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Diduga sejumlah Kendaraan Jadi Barang Bukti

HUKUM

Diduga Penahanan Tomay Maya Sitohang di Polsek Suka Jadi Cacat Hukum

badge-check


					Diduga Penahanan Tomay Maya Sitohang di Polsek Suka Jadi Cacat Hukum Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Tomay Maya Sitohang, orang tua dari Catherin Angela Mariska Sitorus, Memohon perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Permohonan itu disampaikan karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sukajadi, Polresta Pekanbaru, atas dugaan penggelapan surat tanah yang menurutnya merupakan bagian dari sengketa warisan keluarga.

“Seharusnya pihak Polsek Sukajadi dapat menelaah permasalahan ini secara objektif, karena ini jelas merupakan sengketa waris yang menjadi ranah hukum perdata, bukan pidana. Mestinya disarankan penyelesaian melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri, bukan justru menetapkan saya sebagai tersangka,” ujar Tomay kepada wartawan di Medan, Selasa (7/10/2025).

Tomay mengaku kecewa karena meski statusnya seorang janda dengan anak kecil, ia tetap ditahan oleh pihak kepolisian.
“Kenapa saya harus ditangkap dan ditahan? Saya tidak pernah menyalahgunakan surat tanah itu. Bukankah Polri seharusnya menjadi pelindung, terutama bagi perempuan dan anak?” ucapnya penuh haru.

 

Awal Mula Sengketa Waris

Bermula kasus ini setelah kedua orang tua suami Tomay, yakni alm. Robinson Aluman Sitorus dan almh. Parange Panjaitan, meninggal dunia. Anak-anak almarhum kemudian sepakat menunjuk alm. Richard Maruli Fernando (suami Tomay) untuk menyimpan seluruh surat-surat tanah warisan.

Semasa hidup, keluarga sempat bersepakat menjual salah satu harta warisan berupa tanah di Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 489.

Namun setelah suami Tomay meninggal dunia, hubungan antara dirinya dan keluarga besar suami mulai memburuk. Saudara-saudara suaminya, kata Tomay, mulai mengucilkan dirinya serta meminta agar surat tanah, mobil, dan emas peninggalan almarhum diserahkan kepada mereka.

“Saya hanya berusaha melindungi hak anak saya, Catherin Angela Mariska, sebagai ahli waris pengganti ayahnya. Saya takut bila surat-surat itu dikuasai mereka, anak saya tidak akan mendapatkan haknya,” jelasnya.

Upaya Hukum dan Gugatan Perdata

Untuk menjamin hak anaknya, Tomay mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam perkara Nomor 155/Pdt.G/2024/PN Pbr tanggal 3 Juni 2024, pengadilan telah menetapkan dirinya sebagai wali sah yang berhak mengelola bagian warisan milik anaknya.

Namun, di tengah proses gugatan itu, dirinya malah dilaporkan ke Polsek Sukajadi atas dugaan penggelapan surat tanah.“Kasus ini dinaikkan menjadi pidana hanya dalam waktu dua bulan. Saya merasa diperlakukan tidak adil,” ungkapnya.

Tomay juga telah mengirim surat ke Propam Polda Riau agar dilakukan gelar perkara ulang, serta menyurati Kapolda Riau, Dirkrimum, dan Irwasda. Ia juga telah meminta perhatian dari Kompolnas, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak (KPA).

“Saya mohon kepada Bapak Kapolri, tolonglah kami. Ini murni masalah keluarga, bukan kejahatan. saya hanya ingin mempertahankan hak anak saya agar tidak hilang,” tutupnya.

Sementara itu, dikonfirmasi kepada Kapolsek Suka Jadi Kompol Jorminal Sitanggang, SH.,MH namun tak memberikan komentar apapun perihal penahanan tersebut hingga berita ini ditanyangkan redaksi, Jorminal Sitanggang belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.

(Red/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Marak Judi di Tandem Hilir, Publik Pertanyakan Langkah Nyata Kapolres Binjai

18 Maret 2026 - 09:40 WIB

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Diduga sejumlah Kendaraan Jadi Barang Bukti

17 Maret 2026 - 17:16 WIB

Skandal Lingkungan? Gudang Oplosan Oli di Sidomulyo Diduga Beroperasi di Tengah Permukiman

17 Maret 2026 - 10:58 WIB

Diduga Gudang Oplosan Oli Beroperasi di Permukiman Warga Sidomulyo, Pernah Terjadi Ledakan hingga Picu Protes Masyarakat

14 Maret 2026 - 10:26 WIB

Polres Binjai Jangan Tutup Mata, Maraknya Perjudian Diduga Ganggu Kamtibmas dan Picu Peningkatan Kriminalitas di Wilkum Polres Binjai

11 Maret 2026 - 15:48 WIB

Trending di HUKUM