Bedahkasus.com, Samosir-Kasus dugaan penghinaan, ancaman, dan pencemaran nama baik terhadap seorang warga berinisial RPS resmi bergulir di Polres Samosir. Laporan tersebut tercatat dalam STPL Nomor: STPL/321/IX/2025/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT.
Bukti percakapan yang dilampirkan menunjukkan akun WhatsApp berinisial HS berulang kali menuliskan kata-kata bernada ancaman dan penghinaan di salah satu grup, termasuk menyebut RPS sebagai target yang harus “dihabisi” dan menuduhnya melakukan hal-hal yang merusak nama baik.
Kuasa hukum korban, Aleng Simanjuntak, SH, menegaskan perbuatan terlapor memenuhi unsur tindak pidana, mulai dari UU ITE Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, hingga sejumlah pasal dalam KUHP terkait fitnah, ancaman, dan perbuatan tidak menyenangkan.
“Ujaran semacam ini bukan hanya melukai martabat pribadi, tetapi juga menciptakan ketakutan. Kami meminta aparat menindak tegas agar tidak terjadi pembiaran,” ujar Aleng,Rabu (24/9/25).
Selain itu, korban diketahui sehari-hari berprofesi sebagai wartawan/jurnalis di salah satu media online dan cetak, sehingga kasus ini juga dinilai mencoreng kebebasan pers serta menekan ruang kerja jurnalistik di daerah.
Kasus ini mendapat sorotan publik di Samosir karena terjadi di ruang komunikasi digital yang melibatkan banyak anggota grup.
Kuasa hukum berharap penyidik segera memanggil terlapor dan memproses perkara sesuai hukum.(Tim).











