Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Sistem APAR Modern Kini Dilengkapi Teknologi Monitoring untuk Meningkatkan Keamanan Operasional Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Sinergi TNI, Polri dan Warga Perkuat Keamanan Malam, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Keliling Wilayah Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

HUKUM

Dugaan Penghinaan dan Ancaman di Grup WhatsApp,Warga Samosir Laporkan ke Polisi

badge-check


					Dugaan Penghinaan dan Ancaman di Grup WhatsApp,Warga Samosir Laporkan ke Polisi Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir-Kasus dugaan penghinaan, ancaman, dan pencemaran nama baik terhadap seorang warga berinisial RPS resmi bergulir di Polres Samosir. Laporan tersebut tercatat dalam STPL Nomor: STPL/321/IX/2025/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT.

Bukti percakapan yang dilampirkan menunjukkan akun WhatsApp berinisial HS berulang kali menuliskan kata-kata bernada ancaman dan penghinaan di salah satu grup, termasuk menyebut RPS sebagai target yang harus “dihabisi” dan menuduhnya melakukan hal-hal yang merusak nama baik.

Kuasa hukum korban, Aleng Simanjuntak, SH, menegaskan perbuatan terlapor memenuhi unsur tindak pidana, mulai dari UU ITE Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, hingga sejumlah pasal dalam KUHP terkait fitnah, ancaman, dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Ujaran semacam ini bukan hanya melukai martabat pribadi, tetapi juga menciptakan ketakutan. Kami meminta aparat menindak tegas agar tidak terjadi pembiaran,” ujar Aleng,Rabu (24/9/25).

Selain itu, korban diketahui sehari-hari berprofesi sebagai wartawan/jurnalis di salah satu media online dan cetak, sehingga kasus ini juga dinilai mencoreng kebebasan pers serta menekan ruang kerja jurnalistik di daerah.

Kasus ini mendapat sorotan publik di Samosir karena terjadi di ruang komunikasi digital yang melibatkan banyak anggota grup.

Kuasa hukum berharap penyidik segera memanggil terlapor dan memproses perkara sesuai hukum.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri

10 Juli 2026 - 10:28 WIB

Memutus Perkara, Padahal Diduga Masih Dalam Sanksi Non Palu Selama 6 Bulan, Oknum Hakim di PN Medan di Laporkan Ke Komisi Yudisial

9 Juli 2026 - 19:18 WIB

Belum Tuntas di Polres, Kini Muncul Dugaan Penggunaan Pin Berbeda oleh Seorang Anggota DPRD Samosir, Publik Pertanyakan Keberadaan Pin Emas Resmi

6 Juli 2026 - 21:12 WIB

Gudang Solar Misterius di Tengah Permukiman Manunggal, Warga Khawatir Ledakan

30 Juni 2026 - 10:36 WIB

Menjelang HUT Bhayangkara ke-80, Publik Menanti Ketegasan Pengusutan Polemik Pin Emas DPRD Samosir

29 Juni 2026 - 11:40 WIB

Trending di HUKUM