Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Siaga Tanpa Henti! Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Arus Mudik Lebaran di Sibolga dalam Operasi Ketupat Toba 2026 Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Pemuda Marga Silima Kota Medan Salurkan 2.000 Paket Sembako Sambut Idul Fitri Ramadan Penuh Berkah: STM Nasional Wartawan Santuni Puluhan Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas Marak Judi di Tandem Hilir, Publik Pertanyakan Langkah Nyata Kapolres Binjai Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Diduga sejumlah Kendaraan Jadi Barang Bukti

HUKUM

Wartawan TVRI Lapor Kadis Kesehatan Samosir: Kebebasan Pers Dipertaruhkan

badge-check


					Wartawan TVRI Lapor Kadis Kesehatan Samosir: Kebebasan Pers Dipertaruhkan Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir – Kebebasan pers kembali diuji di Kabupaten Samosir. Wartawan TVRI, Junjungan Marpaung, melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Samosir, dr. Dina Hutapea, ke Polres Samosir dengan tuduhan menghalangi kerja jurnalistik. Laporan tersebut diterima bagian SIUM Polres pada Selasa (16/9/2025).

Insiden bermula ketika Junjungan melakukan peliputan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Samosir terkait kasus dr. Bilmar Delano Sidabutar.

Dalam forum resmi itu, ia mengaku mendapat perlakuan yang dianggap membatasi ruang geraknya sebagai jurnalis.

“Sebagai wartawan, saya hanya menjalankan tugas untuk memenuhi hak publik mendapatkan informasi. Namun saya dihalangi. Karena itu saya memilih jalur hukum agar kebebasan pers tetap dihargai,” ujar Junjungan di Mapolres, Rabu (17/9/2025).

Praktisi hukum Aleng Simanjuntak, SH, menyebut tindakan tersebut tidak bisa dipandang sepele.

Menurutnya, kebebasan pers dilindungi UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap upaya menghalangi liputan atau merusak peralatan jurnalis adalah pelanggaran hukum. Ancaman pidananya dua tahun penjara atau denda Rp500 juta. Bila terbukti ada unsur perusakan, dapat ditambah dengan Pasal 335 atau 406 KUHP,” tegas Aleng.

Ia menekankan, pejabat publik wajib bersikap terbuka, bukan justru membatasi kerja jurnalis.

“Menghalangi wartawan sama artinya menghalangi masyarakat memperoleh informasi,” tambahnya.

Kasus ini kini ditangani Polres Samosir. Banyak kalangan berharap penyelidikan melibatkan Dewan Pers agar penanganan berjalan profesional, transparan, dan tidak mencederai martabat kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.(Rps).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Marak Judi di Tandem Hilir, Publik Pertanyakan Langkah Nyata Kapolres Binjai

18 Maret 2026 - 09:40 WIB

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Diduga sejumlah Kendaraan Jadi Barang Bukti

17 Maret 2026 - 17:16 WIB

Skandal Lingkungan? Gudang Oplosan Oli di Sidomulyo Diduga Beroperasi di Tengah Permukiman

17 Maret 2026 - 10:58 WIB

Diduga Gudang Oplosan Oli Beroperasi di Permukiman Warga Sidomulyo, Pernah Terjadi Ledakan hingga Picu Protes Masyarakat

14 Maret 2026 - 10:26 WIB

Polres Binjai Jangan Tutup Mata, Maraknya Perjudian Diduga Ganggu Kamtibmas dan Picu Peningkatan Kriminalitas di Wilkum Polres Binjai

11 Maret 2026 - 15:48 WIB

Trending di HUKUM