Bedahkasus.com, Samosir – Kebebasan pers kembali diuji di Kabupaten Samosir. Wartawan TVRI, Junjungan Marpaung, melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Samosir, dr. Dina Hutapea, ke Polres Samosir dengan tuduhan menghalangi kerja jurnalistik. Laporan tersebut diterima bagian SIUM Polres pada Selasa (16/9/2025).
Insiden bermula ketika Junjungan melakukan peliputan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Samosir terkait kasus dr. Bilmar Delano Sidabutar.
Dalam forum resmi itu, ia mengaku mendapat perlakuan yang dianggap membatasi ruang geraknya sebagai jurnalis.
“Sebagai wartawan, saya hanya menjalankan tugas untuk memenuhi hak publik mendapatkan informasi. Namun saya dihalangi. Karena itu saya memilih jalur hukum agar kebebasan pers tetap dihargai,” ujar Junjungan di Mapolres, Rabu (17/9/2025).
Praktisi hukum Aleng Simanjuntak, SH, menyebut tindakan tersebut tidak bisa dipandang sepele.
Menurutnya, kebebasan pers dilindungi UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap upaya menghalangi liputan atau merusak peralatan jurnalis adalah pelanggaran hukum. Ancaman pidananya dua tahun penjara atau denda Rp500 juta. Bila terbukti ada unsur perusakan, dapat ditambah dengan Pasal 335 atau 406 KUHP,” tegas Aleng.
Ia menekankan, pejabat publik wajib bersikap terbuka, bukan justru membatasi kerja jurnalis.
“Menghalangi wartawan sama artinya menghalangi masyarakat memperoleh informasi,” tambahnya.
Kasus ini kini ditangani Polres Samosir. Banyak kalangan berharap penyelidikan melibatkan Dewan Pers agar penanganan berjalan profesional, transparan, dan tidak mencederai martabat kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.(Rps).











