Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polres Samosir Buka Kartu! Narkoba, Illegal Logging, Pencurian hingga Dugaan Kejahatan Seksual Anak Diungkap Geger! Bus Wisatawan Masuk Permukiman Warga di Boho Samosir, 26 Penumpang Terluka Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernanda Persempit Ruang Gerak Pengedar Sabu, Satu Pria Diamankan Kapolres Binjai Anjangsana dan Berikan Tali Asih kepada Personel yang Sakit Menahun Bambang Sah Nahkodai DPD FTI 1973 Sumut Periode 2026–2031, Kibarkan Roda-Roda Organisasi di Daerah Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal

HUKUM

Wartawan TVRI Lapor Kadis Kesehatan Samosir: Kebebasan Pers Dipertaruhkan

badge-check


					Wartawan TVRI Lapor Kadis Kesehatan Samosir: Kebebasan Pers Dipertaruhkan Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir – Kebebasan pers kembali diuji di Kabupaten Samosir. Wartawan TVRI, Junjungan Marpaung, melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Samosir, dr. Dina Hutapea, ke Polres Samosir dengan tuduhan menghalangi kerja jurnalistik. Laporan tersebut diterima bagian SIUM Polres pada Selasa (16/9/2025).

Insiden bermula ketika Junjungan melakukan peliputan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Samosir terkait kasus dr. Bilmar Delano Sidabutar.

Dalam forum resmi itu, ia mengaku mendapat perlakuan yang dianggap membatasi ruang geraknya sebagai jurnalis.

“Sebagai wartawan, saya hanya menjalankan tugas untuk memenuhi hak publik mendapatkan informasi. Namun saya dihalangi. Karena itu saya memilih jalur hukum agar kebebasan pers tetap dihargai,” ujar Junjungan di Mapolres, Rabu (17/9/2025).

Praktisi hukum Aleng Simanjuntak, SH, menyebut tindakan tersebut tidak bisa dipandang sepele.

Menurutnya, kebebasan pers dilindungi UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap upaya menghalangi liputan atau merusak peralatan jurnalis adalah pelanggaran hukum. Ancaman pidananya dua tahun penjara atau denda Rp500 juta. Bila terbukti ada unsur perusakan, dapat ditambah dengan Pasal 335 atau 406 KUHP,” tegas Aleng.

Ia menekankan, pejabat publik wajib bersikap terbuka, bukan justru membatasi kerja jurnalis.

“Menghalangi wartawan sama artinya menghalangi masyarakat memperoleh informasi,” tambahnya.

Kasus ini kini ditangani Polres Samosir. Banyak kalangan berharap penyelidikan melibatkan Dewan Pers agar penanganan berjalan profesional, transparan, dan tidak mencederai martabat kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.(Rps).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju

17 September 2026 - 10:53 WIB

Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara

16 September 2026 - 21:29 WIB

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

15 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya..

11 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di HUKUM