Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Sistem APAR Modern Kini Dilengkapi Teknologi Monitoring untuk Meningkatkan Keamanan Operasional Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Sinergi TNI, Polri dan Warga Perkuat Keamanan Malam, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Keliling Wilayah Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

HUKUM

Wartawan TVRI Lapor Kadis Kesehatan Samosir: Kebebasan Pers Dipertaruhkan

badge-check


					Wartawan TVRI Lapor Kadis Kesehatan Samosir: Kebebasan Pers Dipertaruhkan Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir – Kebebasan pers kembali diuji di Kabupaten Samosir. Wartawan TVRI, Junjungan Marpaung, melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Samosir, dr. Dina Hutapea, ke Polres Samosir dengan tuduhan menghalangi kerja jurnalistik. Laporan tersebut diterima bagian SIUM Polres pada Selasa (16/9/2025).

Insiden bermula ketika Junjungan melakukan peliputan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Samosir terkait kasus dr. Bilmar Delano Sidabutar.

Dalam forum resmi itu, ia mengaku mendapat perlakuan yang dianggap membatasi ruang geraknya sebagai jurnalis.

“Sebagai wartawan, saya hanya menjalankan tugas untuk memenuhi hak publik mendapatkan informasi. Namun saya dihalangi. Karena itu saya memilih jalur hukum agar kebebasan pers tetap dihargai,” ujar Junjungan di Mapolres, Rabu (17/9/2025).

Praktisi hukum Aleng Simanjuntak, SH, menyebut tindakan tersebut tidak bisa dipandang sepele.

Menurutnya, kebebasan pers dilindungi UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap upaya menghalangi liputan atau merusak peralatan jurnalis adalah pelanggaran hukum. Ancaman pidananya dua tahun penjara atau denda Rp500 juta. Bila terbukti ada unsur perusakan, dapat ditambah dengan Pasal 335 atau 406 KUHP,” tegas Aleng.

Ia menekankan, pejabat publik wajib bersikap terbuka, bukan justru membatasi kerja jurnalis.

“Menghalangi wartawan sama artinya menghalangi masyarakat memperoleh informasi,” tambahnya.

Kasus ini kini ditangani Polres Samosir. Banyak kalangan berharap penyelidikan melibatkan Dewan Pers agar penanganan berjalan profesional, transparan, dan tidak mencederai martabat kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.(Rps).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri

10 Juli 2026 - 10:28 WIB

Memutus Perkara, Padahal Diduga Masih Dalam Sanksi Non Palu Selama 6 Bulan, Oknum Hakim di PN Medan di Laporkan Ke Komisi Yudisial

9 Juli 2026 - 19:18 WIB

Belum Tuntas di Polres, Kini Muncul Dugaan Penggunaan Pin Berbeda oleh Seorang Anggota DPRD Samosir, Publik Pertanyakan Keberadaan Pin Emas Resmi

6 Juli 2026 - 21:12 WIB

Gudang Solar Misterius di Tengah Permukiman Manunggal, Warga Khawatir Ledakan

30 Juni 2026 - 10:36 WIB

Menjelang HUT Bhayangkara ke-80, Publik Menanti Ketegasan Pengusutan Polemik Pin Emas DPRD Samosir

29 Juni 2026 - 11:40 WIB

Trending di HUKUM