Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Sistem APAR Modern Kini Dilengkapi Teknologi Monitoring untuk Meningkatkan Keamanan Operasional Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Sinergi TNI, Polri dan Warga Perkuat Keamanan Malam, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Keliling Wilayah Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

advertorial

Aleng Simanjuntak: DPRD Samosir Abai Transparansi, RDP Komisi I Dinilai Sewenang-wenang

badge-check


					Aleng Simanjuntak: DPRD Samosir Abai Transparansi, RDP Komisi I Dinilai Sewenang-wenang Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Samosir bersama dr. Bilmar Delano Sidabutar pada Senin (15/9/2025) kembali menuai sorotan publik. Rapat yang berlangsung sejak pukul 11.30 WIB hingga 14.15 WIB itu secara tiba-tiba dinyatakan tertutup, meski undangan resmi Ketua DPRD Nasib Simbolon tidak memuat larangan liputan bagi media.

Sejumlah wartawan yang sudah hadir di lokasi dilarang masuk oleh seorang petugas honor di depan pintu rapat,Senin(15/9/25).

Petugas tersebut mengaku hanya menjalankan instruksi pimpinan DPRD. Keputusan sepihak ini sontak menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen DPRD terhadap asas keterbukaan publik.

Aleng Simanjuntak, menilai sikap tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang MD3, khususnya Pasal 229 yang menegaskan bahwa rapat DPR pada dasarnya bersifat terbuka.

Penutupan rapat hanya dibolehkan dengan syarat alasan penutupan diumumkan secara jelas dan terbuka sebelum rapat dimulai.

“Tanpa alasan yang transparan, keputusan menutup rapat ini terkesan sewenang-wenang,” tegasnya.

Ironisnya, isu yang dibahas bukan perkara kecil. RDP kali ini mengulas pemberhentian ASN dr. Bilmar Delano Sidabutar melalui SK Bupati Samosir Nomor 233 Tahun 2024, kasus yang sejak awal sudah menarik perhatian publik terkait dugaan keterangan palsu dan penyalahgunaan wewenang.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Nasib Simbolon mengakui tidak ada larangan media dalam surat undangan.

Namun, ia menegaskan keputusan rapat tertutup atau terbuka sepenuhnya berada di tangan tim yang dibentuk DPRD.

“Rapat bisa tertutup apabila tim menilai ada hal-hal teknis yang perlu dibahas internal.Semua hasilnya nanti tetap akan dilaporkan ke pimpinan DPRD dan diputuskan dalam paripurna,” jelasnya melalui sambungan WhatsApp.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Noni Sitinjak, didampingi anggota drg. Magdalena Situmorang, Basaruddin Situmorang, dan Tua Hoddison Situmorang itu sejatinya memiliki dua agenda utama: mendengar langsung keterangan dr. Bilmar serta menerima penjelasan Pemkab Samosir melalui Dinas Kesehatan, BKPSDM, dan Bagian Hukum.

Namun, alih-alih memberikan jawaban terang, sikap DPRD menutup akses justru memperlebar sorotan.

Kritik publik kini bukan hanya tertuju pada kasus dr. Bilmar, tetapi juga pada kredibilitas DPRD Samosir dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pertanyaan pun menyeruak: apakah penutupan rapat ini sah menurut aturan, ataukah hanya preseden buruk yang berpotensi mengikis kepercayaan rakyat terhadap lembaga legislatif daerah ?

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sistem APAR Modern Kini Dilengkapi Teknologi Monitoring untuk Meningkatkan Keamanan Operasional

10 Juli 2026 - 21:27 WIB

Masyarakat Mulai Beralih ke Donasi Digital untuk Mendukung Program Sosial

19 Juni 2026 - 19:54 WIB

Masyarakat Mulai Beralih ke Donasi Digital untuk Mendukung Program Sosial

Travel Haji Resmi Bali: Cara Memilih Penyelenggara Haji yang Aman dan Terpercaya

19 Juni 2026 - 19:38 WIB

Sembuh Secara Medis, Terluka Secara Ekonomi: Potret Pilu Pasien Kurang Mampu

15 Juni 2026 - 19:40 WIB

Kapolri di Rakorwas Kompolnas: Mitra Strategis untuk Pembenahan Polri

11 Juni 2026 - 15:33 WIB

Trending di advertorial