Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Gudang Diduga Penimbunan Solar Ilegal Bebas Beroperasi di Tanah Harapan Labuhan Deli, Warga Resah Proyek Rampung Sejak 2024, RSUD Djoelham Diduga Ingkari Kontrak Pembayaran Sigap, Polresta Deli Serdang Cek Lokasi Abrasi dan Longsor Benteng DAS Akibat Banjir Kapolres Simalungun Lepas 1.620 Paket Bantuan untuk Korban Siklon Tropis, Hasil Masakan Dapur Umum Selama Dua Hari Polwan Polres Padangsidimpuan Lakukan Trauma Healing Bagi Anak-Anak Korban Bencana Alam Natal perdana Relawan RKBN meriah dan khidmat !! Dibanjiri Ribuan Relawan Gubernur Sumatra Utara

Kriminal

Ngaku Dibegal padahal Motor Dijual, Pria di Percut Sei Tuan Ditangkap setelah Mencoba Kelabui Polisi

badge-check


					Ngaku Dibegal padahal Motor Dijual, Pria di Percut Sei Tuan Ditangkap setelah Mencoba Kelabui Polisi Perbesar

Bedahkasus.com, Percut Sei Tuan – Seorang pria bernama Febriansyah (25) warga M Yakub Lubis, Kecamatan Percut Sei Tuan terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi di Polsek Medan Tembung akibat ulahnya sendiri.

Ia ditangkap polisi lantaran mencoba menipu Polisi dengan cara membuat laporan palsu mengaku dibegal hingga motornya dirampas.

Namun, karena adanya ketidaksesuaian antara pengakuan dan fakta di lapangan, akhirnya terungkap ternyata perampokan yang dilaporkan Febriansyah cerita fiktif karangannya.

Alhasil, Febriansyah kini meringkuk di tahanan bersama dua orang lainnya yakni Ramadhani Sinaga (33) sebagai terduga penadah dan Beni Irwan (41) sebagai perantara.

Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, Febriansyah melapor ke Polsek pada 2 September kemarin, ngaku dibegal.

Kesokan harinya personel melakukan penyelidikan, dan mulai curiga adanya ketidaksesuaian antara pengakuan dan temuan di lapangan.

Selanjutnya Polisi menginterogasi Febriansyah, dan ia mengakui begal yang dilaporkan akal-akalannya saja.

Sepeda motor yang dilaporkan dirampas orang tak dikenal ternyata sudah dijual kepada tersangka Rahmadani melalui perantara Beni Irwan sebesar Rp 8,5 juta.

“Sehingga kita lakukan pemeriksaan mendalam kepada pelapor tentang apa yang dilaporkan. Dan hasil penyelidikan kita di lapangan, sehingga pelopor jujur bahwa sepeda motor yang dibilang dicuri atau dirampas itu tidak benar,”kata Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan, Selasa (9/9/2025).

Pengakuan tersangka Febriansyah, ia menjual sepeda motor, lalu membuat laporan dibegal untuk mengindari cicilan kepada pihak leasing yang masih 18 bulan lagi.

Sebab, ia membutuhkan uang untuk tambahan modal usaha.

Akan tetapi, sebelum membuat laporan ke Polisi, tersangka sempat membayar cicilan bulan ini agar pihak leasing mengeluarkan surat untuk dibawa ke Polsek.

“Kendaraan dijual untuk modal tambahan usaha. Dia mengaku dibegal di daerah Tembung,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Teamsus JCS Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Curas 365/BEGAL di Jalan Kapten Batu Sihombing

10 Desember 2025 - 17:52 WIB

Pomparan Raja Sonakmalela Beri Apresiasi atas Keberhasilan Polres Tapanuli Utara  Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dalam Perkara Dugaan Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur

14 November 2025 - 14:10 WIB

Polda Sumut Gelar Razia Gabungan di THM Helen’s Night Mart, Dua Pengunjung Positif Narkoba

7 November 2025 - 09:56 WIB

Polda Sumut dan TNI Gelar Razia Humanis di THM Black Owl Medan

6 November 2025 - 08:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Beri Ultimatum: Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Belawan

5 November 2025 - 11:34 WIB

Trending di Kriminal