Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Siaga Tanpa Henti! Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Arus Mudik Lebaran di Sibolga dalam Operasi Ketupat Toba 2026 Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Pemuda Marga Silima Kota Medan Salurkan 2.000 Paket Sembako Sambut Idul Fitri Ramadan Penuh Berkah: STM Nasional Wartawan Santuni Puluhan Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas Marak Judi di Tandem Hilir, Publik Pertanyakan Langkah Nyata Kapolres Binjai Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Diduga sejumlah Kendaraan Jadi Barang Bukti

Pendidikan

Bangunan Tanpa PBG Milik Inisial DA Akhirnya Ditertibkan Satpol PP Samosir

badge-check


					Bangunan Tanpa PBG Milik Inisial DA Akhirnya Ditertibkan Satpol PP Samosir Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Samosir akhirnya menurunkan 10 personel untuk melakukan penertiban terhadap sebuah bangunan milik warga di Desa Sianting-Anting, Senin (25/8/2025).

Bangunan yang diketahui milik inisial DA itu terungkap tidak memiliki dokumen lengkap berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penertiban ini baru dilakukan setelah pemilik bangunan berulang kali mengabaikan teguran dari pemerintah daerah dengan berbagai alasan, termasuk klaim menunggu konsultan (TEKNIK).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: mengapa penegakan aturan harus menunggu hingga pelanggaran berlarut-larut sebelum ditindak?

Kepala Satpol PP Samosir, Rudimanto Limbong, menegaskan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melengkapi dokumen sesuai prosedur.

Namun, karena tidak ada tindak lanjut, maka langkah tegas akhirnya akan diambil.

“Kami sudah menyarankan agar berkas segera dilengkapi, tetapi yang ada hanya janji. Karena itu, penindakan akan menjadi opsi terakhir,tentu saja sebelum bertindak, kami tetap berkoordinasi dengan dinas terkait,” jelas Rudimanto di ruangan nya pada awak media.

Satpol PP mengerahkan 10 personel lengkap dengan perlengkapan lapangan.

Kepala Bidang Satpol PP, T. Hutabalian, menambahkan bahwa penertiban dilakukan dengan persiapan matang untuk mengantisipasi potensi gesekan di lapangan.

“Penertiban harus sesuai prosedur dan jangan sampai menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Meski langkah tegas Satpol PP diapresiasi, sejumlah pihak menilai keterlambatan penindakan justru membuka ruang bagi pelanggaran serupa. Apalagi, kasus bangunan tanpa izin bukan fenomena baru di Samosir.

Rudimanto juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan sebelum mengantongi izin resmi. Ia berharap kasus ini menjadi peringatan agar warga lebih disiplin menaati Peraturan Daerah.

Sementara itu, pemilik bangunan enggan memberikan komentar saat dimintai keterangan oleh awak media.

Langkah penertiban ini diharapkan tidak berhenti pada kasus tunggal, melainkan menjadi momentum evaluasi terhadap pola pengawasan yang selama ini dinilai lemah.

Publik kini menunggu, apakah Satpol PP akan konsisten dalam menindak pelanggaran serupa ke depannya.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bedah Teknologi OpenClaw: AI Agent yang Mulai Digunakan untuk Automasi Sistem Digital

9 Maret 2026 - 06:42 WIB

Cara Membuat Itinerary Liburan di Indonesia agar Perjalanan Lebih Efektif

9 Maret 2026 - 06:37 WIB

PT Tau Aja Digital Indonesia Akan Luncurkan Platform SIMI, Solusi Pembuatan Website Semudah Mendesain di Canva

9 Maret 2026 - 06:36 WIB

Satreskrim Narkoba Polres Serdang Bedagai Gerak Cepat Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Cermin

5 Maret 2026 - 17:07 WIB

Di Bulan Suci Ramadhan, Judi Diduga Tetap Beroperasi di Deli Serdang, Warga Nilai Kapolres Tak Peduli

24 Februari 2026 - 10:45 WIB

Trending di Kriminal