Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polres Samosir Buka Kartu! Narkoba, Illegal Logging, Pencurian hingga Dugaan Kejahatan Seksual Anak Diungkap Geger! Bus Wisatawan Masuk Permukiman Warga di Boho Samosir, 26 Penumpang Terluka Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernanda Persempit Ruang Gerak Pengedar Sabu, Satu Pria Diamankan Kapolres Binjai Anjangsana dan Berikan Tali Asih kepada Personel yang Sakit Menahun Bambang Sah Nahkodai DPD FTI 1973 Sumut Periode 2026–2031, Kibarkan Roda-Roda Organisasi di Daerah Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal

Pendidikan

Bangunan Tanpa PBG Milik Inisial DA Akhirnya Ditertibkan Satpol PP Samosir

badge-check


					Bangunan Tanpa PBG Milik Inisial DA Akhirnya Ditertibkan Satpol PP Samosir Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Samosir akhirnya menurunkan 10 personel untuk melakukan penertiban terhadap sebuah bangunan milik warga di Desa Sianting-Anting, Senin (25/8/2025).

Bangunan yang diketahui milik inisial DA itu terungkap tidak memiliki dokumen lengkap berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penertiban ini baru dilakukan setelah pemilik bangunan berulang kali mengabaikan teguran dari pemerintah daerah dengan berbagai alasan, termasuk klaim menunggu konsultan (TEKNIK).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: mengapa penegakan aturan harus menunggu hingga pelanggaran berlarut-larut sebelum ditindak?

Kepala Satpol PP Samosir, Rudimanto Limbong, menegaskan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melengkapi dokumen sesuai prosedur.

Namun, karena tidak ada tindak lanjut, maka langkah tegas akhirnya akan diambil.

“Kami sudah menyarankan agar berkas segera dilengkapi, tetapi yang ada hanya janji. Karena itu, penindakan akan menjadi opsi terakhir,tentu saja sebelum bertindak, kami tetap berkoordinasi dengan dinas terkait,” jelas Rudimanto di ruangan nya pada awak media.

Satpol PP mengerahkan 10 personel lengkap dengan perlengkapan lapangan.

Kepala Bidang Satpol PP, T. Hutabalian, menambahkan bahwa penertiban dilakukan dengan persiapan matang untuk mengantisipasi potensi gesekan di lapangan.

“Penertiban harus sesuai prosedur dan jangan sampai menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Meski langkah tegas Satpol PP diapresiasi, sejumlah pihak menilai keterlambatan penindakan justru membuka ruang bagi pelanggaran serupa. Apalagi, kasus bangunan tanpa izin bukan fenomena baru di Samosir.

Rudimanto juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan sebelum mengantongi izin resmi. Ia berharap kasus ini menjadi peringatan agar warga lebih disiplin menaati Peraturan Daerah.

Sementara itu, pemilik bangunan enggan memberikan komentar saat dimintai keterangan oleh awak media.

Langkah penertiban ini diharapkan tidak berhenti pada kasus tunggal, melainkan menjadi momentum evaluasi terhadap pola pengawasan yang selama ini dinilai lemah.

Publik kini menunggu, apakah Satpol PP akan konsisten dalam menindak pelanggaran serupa ke depannya.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Ruang Belajar Menuju Profesi, PERATIN Membuka Jalan bagi Calon Advokat Muda

16 September 2026 - 11:59 WIB

Strategi Pengiriman Barang dari Medan untuk Mendukung Distribusi Bisnis

14 September 2026 - 10:09 WIB

OTT KPK di Unsoed Momen KPK Telisik Kasus Dugaan Korupsi Obyek Kebondalem, Purwokerto

7 September 2026 - 11:26 WIB

Program MBG Polresta Deli Serdang Menjangkau Pelajar hingga Balita

29 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat Gerak Cepat Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Ilegal, Tegaskan Komitmen Zero Halinar

19 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Trending di Pendidikan