Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Sistem APAR Modern Kini Dilengkapi Teknologi Monitoring untuk Meningkatkan Keamanan Operasional Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Sinergi TNI, Polri dan Warga Perkuat Keamanan Malam, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Keliling Wilayah Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

Pendidikan

Bangunan Tanpa PBG Milik Inisial DA Akhirnya Ditertibkan Satpol PP Samosir

badge-check


					Bangunan Tanpa PBG Milik Inisial DA Akhirnya Ditertibkan Satpol PP Samosir Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Samosir akhirnya menurunkan 10 personel untuk melakukan penertiban terhadap sebuah bangunan milik warga di Desa Sianting-Anting, Senin (25/8/2025).

Bangunan yang diketahui milik inisial DA itu terungkap tidak memiliki dokumen lengkap berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penertiban ini baru dilakukan setelah pemilik bangunan berulang kali mengabaikan teguran dari pemerintah daerah dengan berbagai alasan, termasuk klaim menunggu konsultan (TEKNIK).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: mengapa penegakan aturan harus menunggu hingga pelanggaran berlarut-larut sebelum ditindak?

Kepala Satpol PP Samosir, Rudimanto Limbong, menegaskan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melengkapi dokumen sesuai prosedur.

Namun, karena tidak ada tindak lanjut, maka langkah tegas akhirnya akan diambil.

“Kami sudah menyarankan agar berkas segera dilengkapi, tetapi yang ada hanya janji. Karena itu, penindakan akan menjadi opsi terakhir,tentu saja sebelum bertindak, kami tetap berkoordinasi dengan dinas terkait,” jelas Rudimanto di ruangan nya pada awak media.

Satpol PP mengerahkan 10 personel lengkap dengan perlengkapan lapangan.

Kepala Bidang Satpol PP, T. Hutabalian, menambahkan bahwa penertiban dilakukan dengan persiapan matang untuk mengantisipasi potensi gesekan di lapangan.

“Penertiban harus sesuai prosedur dan jangan sampai menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Meski langkah tegas Satpol PP diapresiasi, sejumlah pihak menilai keterlambatan penindakan justru membuka ruang bagi pelanggaran serupa. Apalagi, kasus bangunan tanpa izin bukan fenomena baru di Samosir.

Rudimanto juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan sebelum mengantongi izin resmi. Ia berharap kasus ini menjadi peringatan agar warga lebih disiplin menaati Peraturan Daerah.

Sementara itu, pemilik bangunan enggan memberikan komentar saat dimintai keterangan oleh awak media.

Langkah penertiban ini diharapkan tidak berhenti pada kasus tunggal, melainkan menjadi momentum evaluasi terhadap pola pengawasan yang selama ini dinilai lemah.

Publik kini menunggu, apakah Satpol PP akan konsisten dalam menindak pelanggaran serupa ke depannya.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap

8 Juli 2026 - 23:01 WIB

Metro Jaya Gelar Randurlap, Bagikan Makanan Gratis Poldadi Bundaran HI

5 Juli 2026 - 18:54 WIB

Doa Lintas Agama Jadi Momentum Perkuat Sinergi Jelang HUT Bhayangkara ke-80 di Samosir

30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Presiden KSBSI Elly Rosida Silaban Apresiasi Kepercayaan Publik terhadap Polri, Harap Tetap Menjadi Sahabat Buruh

30 Juni 2026 - 12:35 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Dugaan Penyekapan di Mau Print Sesuai Prosedur

30 Juni 2026 - 12:31 WIB

Trending di Pendidikan