Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polres Samosir Buka Kartu! Narkoba, Illegal Logging, Pencurian hingga Dugaan Kejahatan Seksual Anak Diungkap Geger! Bus Wisatawan Masuk Permukiman Warga di Boho Samosir, 26 Penumpang Terluka Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernanda Persempit Ruang Gerak Pengedar Sabu, Satu Pria Diamankan Kapolres Binjai Anjangsana dan Berikan Tali Asih kepada Personel yang Sakit Menahun Bambang Sah Nahkodai DPD FTI 1973 Sumut Periode 2026–2031, Kibarkan Roda-Roda Organisasi di Daerah Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal

Pendidikan

Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Begal, 4 Pelaku Diamankan

badge-check


					Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Begal, 4 Pelaku Diamankan Perbesar

Bedahkasus.com, Deliserdang -Tim Khusus Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Begal) yang terjadi dibeberapa lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan.

Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan, S.H didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dalam press release nya mengatakan dalam pengungkapan itu, petugas berhasil meringkus 4 pelakunya yakni berinisial MI (17), JES (24), MA (17), dan MYA (21). Dimana keempat pelaku berbeda TKP nya.

“Untuk pelaku MI TKP nya di Jalan Sempurna ujung Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Seituan pada Rabu (16/07/2025). Dimana korban bersama temannya dengan mengendarai sepedamotor Honda Vario 125 di stop oleh pelaku bersama rekannya yang masih buron sambil mengeluarkan sajam jenis samurai sehingga korban menjadi takut dan menyerahkan sepedamotornya kepada pelaku,”jelasnya Rabu (20/8/2025).

Sedangkan untuk pelaku JES dan MA, Sambung AKP Ras Maju Tarigan, TKP nya di Jalan Perintis I Komplek Vetpur Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan pada Minggu (20/7/2025). Dimana korban dengan mengendarai sepedamotor hendak pulang ke kost dan di-stop oleh pelaku dan memukuli korban.

“Terkahir, untuk pelaku MYA TKP nya di Jalan Beringin depan Gang. Manggis Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan pada Senin (11/8/2025). Dimana korban bersama temannya hendak lari pagi dan kemudian diikuti pelaku bersama temannya yang masih buron dan langsung memiting dan merampas HP korban,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara.

(Gayus HTB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Ruang Belajar Menuju Profesi, PERATIN Membuka Jalan bagi Calon Advokat Muda

16 September 2026 - 11:59 WIB

Strategi Pengiriman Barang dari Medan untuk Mendukung Distribusi Bisnis

14 September 2026 - 10:09 WIB

OTT KPK di Unsoed Momen KPK Telisik Kasus Dugaan Korupsi Obyek Kebondalem, Purwokerto

7 September 2026 - 11:26 WIB

Program MBG Polresta Deli Serdang Menjangkau Pelajar hingga Balita

29 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat Gerak Cepat Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Ilegal, Tegaskan Komitmen Zero Halinar

19 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Trending di Pendidikan