Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Sistem APAR Modern Kini Dilengkapi Teknologi Monitoring untuk Meningkatkan Keamanan Operasional Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Sinergi TNI, Polri dan Warga Perkuat Keamanan Malam, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Keliling Wilayah Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

Pendidikan

Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Begal, 4 Pelaku Diamankan

badge-check


					Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Begal, 4 Pelaku Diamankan Perbesar

Bedahkasus.com, Deliserdang -Tim Khusus Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Begal) yang terjadi dibeberapa lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan.

Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan, S.H didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dalam press release nya mengatakan dalam pengungkapan itu, petugas berhasil meringkus 4 pelakunya yakni berinisial MI (17), JES (24), MA (17), dan MYA (21). Dimana keempat pelaku berbeda TKP nya.

“Untuk pelaku MI TKP nya di Jalan Sempurna ujung Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Seituan pada Rabu (16/07/2025). Dimana korban bersama temannya dengan mengendarai sepedamotor Honda Vario 125 di stop oleh pelaku bersama rekannya yang masih buron sambil mengeluarkan sajam jenis samurai sehingga korban menjadi takut dan menyerahkan sepedamotornya kepada pelaku,”jelasnya Rabu (20/8/2025).

Sedangkan untuk pelaku JES dan MA, Sambung AKP Ras Maju Tarigan, TKP nya di Jalan Perintis I Komplek Vetpur Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan pada Minggu (20/7/2025). Dimana korban dengan mengendarai sepedamotor hendak pulang ke kost dan di-stop oleh pelaku dan memukuli korban.

“Terkahir, untuk pelaku MYA TKP nya di Jalan Beringin depan Gang. Manggis Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan pada Senin (11/8/2025). Dimana korban bersama temannya hendak lari pagi dan kemudian diikuti pelaku bersama temannya yang masih buron dan langsung memiting dan merampas HP korban,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara.

(Gayus HTB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap

8 Juli 2026 - 23:01 WIB

Metro Jaya Gelar Randurlap, Bagikan Makanan Gratis Poldadi Bundaran HI

5 Juli 2026 - 18:54 WIB

Doa Lintas Agama Jadi Momentum Perkuat Sinergi Jelang HUT Bhayangkara ke-80 di Samosir

30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Presiden KSBSI Elly Rosida Silaban Apresiasi Kepercayaan Publik terhadap Polri, Harap Tetap Menjadi Sahabat Buruh

30 Juni 2026 - 12:35 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Dugaan Penyekapan di Mau Print Sesuai Prosedur

30 Juni 2026 - 12:31 WIB

Trending di Pendidikan