Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Siaga Tanpa Henti! Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Arus Mudik Lebaran di Sibolga dalam Operasi Ketupat Toba 2026 Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Pemuda Marga Silima Kota Medan Salurkan 2.000 Paket Sembako Sambut Idul Fitri Ramadan Penuh Berkah: STM Nasional Wartawan Santuni Puluhan Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas Marak Judi di Tandem Hilir, Publik Pertanyakan Langkah Nyata Kapolres Binjai Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Diduga sejumlah Kendaraan Jadi Barang Bukti

Pendidikan

Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Begal, 4 Pelaku Diamankan

badge-check


					Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Begal, 4 Pelaku Diamankan Perbesar

Bedahkasus.com, Deliserdang -Tim Khusus Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Begal) yang terjadi dibeberapa lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan.

Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan, S.H didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dalam press release nya mengatakan dalam pengungkapan itu, petugas berhasil meringkus 4 pelakunya yakni berinisial MI (17), JES (24), MA (17), dan MYA (21). Dimana keempat pelaku berbeda TKP nya.

“Untuk pelaku MI TKP nya di Jalan Sempurna ujung Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Seituan pada Rabu (16/07/2025). Dimana korban bersama temannya dengan mengendarai sepedamotor Honda Vario 125 di stop oleh pelaku bersama rekannya yang masih buron sambil mengeluarkan sajam jenis samurai sehingga korban menjadi takut dan menyerahkan sepedamotornya kepada pelaku,”jelasnya Rabu (20/8/2025).

Sedangkan untuk pelaku JES dan MA, Sambung AKP Ras Maju Tarigan, TKP nya di Jalan Perintis I Komplek Vetpur Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan pada Minggu (20/7/2025). Dimana korban dengan mengendarai sepedamotor hendak pulang ke kost dan di-stop oleh pelaku dan memukuli korban.

“Terkahir, untuk pelaku MYA TKP nya di Jalan Beringin depan Gang. Manggis Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan pada Senin (11/8/2025). Dimana korban bersama temannya hendak lari pagi dan kemudian diikuti pelaku bersama temannya yang masih buron dan langsung memiting dan merampas HP korban,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara.

(Gayus HTB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bedah Teknologi OpenClaw: AI Agent yang Mulai Digunakan untuk Automasi Sistem Digital

9 Maret 2026 - 06:42 WIB

Cara Membuat Itinerary Liburan di Indonesia agar Perjalanan Lebih Efektif

9 Maret 2026 - 06:37 WIB

PT Tau Aja Digital Indonesia Akan Luncurkan Platform SIMI, Solusi Pembuatan Website Semudah Mendesain di Canva

9 Maret 2026 - 06:36 WIB

Satreskrim Narkoba Polres Serdang Bedagai Gerak Cepat Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Cermin

5 Maret 2026 - 17:07 WIB

Di Bulan Suci Ramadhan, Judi Diduga Tetap Beroperasi di Deli Serdang, Warga Nilai Kapolres Tak Peduli

24 Februari 2026 - 10:45 WIB

Trending di Kriminal