Bedahkasus.com, Samosir – Sebanyak 25 Kepala Desa di Kabupaten Samosir resmi dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya selama dua tahun. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, di Aula Kantor Bupati, Selasa (19/8/2025).
Perpanjangan jabatan ini merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025. Hal itu dituangkan dalam SK Bupati Samosir Nomor 262 Tahun 2025.
Dalam arahannya, Bupati Vandiko menegaskan bahwa tambahan dua tahun masa jabatan ini bukan hadiah yang bisa disia-siakan, melainkan amanat dari masyarakat yang wajib dijawab dengan kerja nyata.
“Jangan menganggap perpanjangan ini sebagai bonus,ini adalah kepercayaan besar dari rakyat yang harus dibalas dengan pelayanan dan pembangunan nyata di desa masing-masing,kita dipilih bukan untuk berleha-leha, tapi untuk melayani,” tegas Vandiko.
Bupati juga menekankan agar para kepala desa segera menyusun strategi pembangunan, memperkuat sinergi dengan perangkat desa dan BPD, serta memaksimalkan potensi desa agar kesejahteraan masyarakat benar-benar meningkat.
“Gunakan waktu tambahan dua tahun ini untuk menuntaskan program yang tertunda,jika desa sejahtera, maka Kabupaten Samosir juga akan maju,” tambahnya.
Acara pengukuhan turut dihadiri Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Ketua DPRD Nasip Simbolon, unsur Forkopimda, Sekda Marudut Tua Sitinjak, serta jajaran OPD.
Kepala Dinas Sosial dan PMD, F. Agus Karo-karo, menjelaskan bahwa dari total 32 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 1 November 2023 dan 31 Januari 2024, hanya 25 yang diperpanjang.
Sementara sisanya, 4 mengundurkan diri, 2 meninggal dunia, dan 1 memilih tidak melanjutkan.
Dengan pengukuhan ini, Pemkab Samosir berharap pemerintahan desa semakin transparan, akuntabel, dan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik demi kemajuan bersama.(Tim).











