Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Sistem APAR Modern Kini Dilengkapi Teknologi Monitoring untuk Meningkatkan Keamanan Operasional Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Sinergi TNI, Polri dan Warga Perkuat Keamanan Malam, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Keliling Wilayah Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

Pendidikan

Dugaan Galian C Ilegal di Simanindo Jadi Sorotan Publik, Keselamatan Warga Terancam Longsor

badge-check


					Dugaan Galian C Ilegal di Simanindo Jadi Sorotan Publik, Keselamatan Warga Terancam Longsor Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir– Aktivitas galian C yang diduga tak berizin kembali menyeruak di Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara.

Pengerukan tanah untuk pematangan lahan ini bukan hanya memicu keresahan warga, tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar: siapa yang bermain di balik bisnis material tanpa izin tersebut?

Polres Samosir, lewat Tim Tipiter yang dipimpin Ipda Royanto Purba, bergerak cepat pada Sabtu (16/8/25). Polisi memeriksa pemilik alat berat, Kepala Desa, serta seorang warga bernama Ramses Silalahi, yang mengaku sebagai keturunan pemilik lahan,” Rabu (20/8/2025}.

“Sebelumnya kegiatan sudah kami hentikan atas surat permintaan Camat Simanindo. Tiba-tiba saja mereka beroperasi lagi tanpa sepengetahuan kami,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Ramses Silalahi sendiri mengaku kaget. Ia menegaskan bahwa pengerukan sejak Kamis (14/8/25) lalu tidak pernah mendapat restu darinya.

“Saya bahkan baru datang ke kantor desa Selasa (29/8/25) untuk menanyakan soal surat hak milik tanah. Begitu tahu ada pengerukan, saya sangat menyayangkan.

Material yang diambil pun tak jelas ke mana, dan kami tidak pernah menerima uang sepeser pun,” katanya.

Fakta lain terungkap: sebelumnya material hasil galian pernah digunakan untuk pembangunan jalan desa tanpa transaksi pembelian.

Namun,setelah dihentikan berdasarkan surat camat, aktivitas itu tiba-tiba hidup kembali. “KAMI KECEWA BESAR ” Tidak ada transparansi, tidak ada koordinasi,” tegas Ramses.

Polres Samosir kini mendalami apakah lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung atau tanah masyarakat dengan berkoordinasi bersama Dinas Kehutanan KPH 13.

Pemilik alat berat diketahui berinisial US dan ikut dimintai keterangan.

Sementara itu, aktivis lingkungan Boris Situmorang mengingatkan bahaya besar jika penambangan ilegal dibiarkan.
“ Kami tidak menolak usaha, tapi semua harus patuh aturan,Regulasi mulai dari desa hingga kementerian wajib ditaati, Kalau tidak, kerusakan lingkungan jadi bom waktu,” ujarnya.

Boris juga menegaskan agar aparat penegak hukum benar-benar menuntaskan kasus ini.“ Proses hukum harus transparan dan memberi efek jera,jangan ada kompromi,” tambahnya.

Kasus galian C ilegal di Samosir kini menjadi sorotan publik,selain menyingkap dugaan pelanggaran hukum, peristiwa ini juga membuka mata banyak pihak soal lemahnya pengawasan dan rapuhnya tata kelola sumber daya alam.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan, sementara masyarakat menunggu: apakah hukum benar-benar tegak, atau praktik “main mata” kembali terjadi?

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap

8 Juli 2026 - 23:01 WIB

Metro Jaya Gelar Randurlap, Bagikan Makanan Gratis Poldadi Bundaran HI

5 Juli 2026 - 18:54 WIB

Doa Lintas Agama Jadi Momentum Perkuat Sinergi Jelang HUT Bhayangkara ke-80 di Samosir

30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Presiden KSBSI Elly Rosida Silaban Apresiasi Kepercayaan Publik terhadap Polri, Harap Tetap Menjadi Sahabat Buruh

30 Juni 2026 - 12:35 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Dugaan Penyekapan di Mau Print Sesuai Prosedur

30 Juni 2026 - 12:31 WIB

Trending di Pendidikan