Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Libur Lebaran Hari Ketiga, Lalu Lintas Serdang Bedagai Terpantau Kondusif Petugas Pos Yan Polres Serdang Bedagai Kembalikan Tas Hilang Warga, Isi Rp301 Ribu Utuh Siaga Tanpa Henti! Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Arus Mudik Lebaran di Sibolga dalam Operasi Ketupat Toba 2026 Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Pemuda Marga Silima Kota Medan Salurkan 2.000 Paket Sembako Sambut Idul Fitri Ramadan Penuh Berkah: STM Nasional Wartawan Santuni Puluhan Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas

HUKUM

Kejahatan Mafia CPO Ditemukan di Desa Manunggal, Polres Pelabuhan Belawan Enggan Merespon

badge-check


					Kejahatan Mafia CPO Ditemukan di Desa Manunggal, Polres Pelabuhan Belawan Enggan Merespon Perbesar

Bedahkasus.com, Deli Serdang – Dugaan kejahatan pencurian minyak kelapa sawit mentah CPO (Crude Palm Oil) dengan modus “kencing” atau dengan melakukan pengurangan muatan mobil tangki telah disampaikan kepada Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara.

Disampaikan, bahwa muatan mobil tangki disinyalir telah “dicuri” bekerjasama dengan mafia cukong penadah CPO yang leluasa menurunkan muatan CPO tanpa tersentuh oleh hukum.

Keberadaan gudang penampung CPO diduga ilegal tersebut pun telah dilaporkan kepada Plh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasatreskrim AKP Riffi Noor Faizal, akan tetapi Riffi Noor Faizal dan Kapolsek Medan Labuhan AKP Tohap Siubea saat dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar lebih jauh mengenai praktik kejahatan diwilayah kerjanya itu.

Amatan wartawan, mobil tangki keluar masuk dari gudang penampung CPO ilegal tepatnya di Pasar Vlll, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Informasi dihimpun dari seorang warga yang enggan dicatut identitasnya mengutarakan bahwa di gudang ilegal tersebut mobil tangki mampir dengan cara sembunyi – sembunyi agar terhindar dari sorotan publik.

” Digudang itu mobil tangki CPO mulai berdatangan pada pukul 04.00 Wib, dini hari. Pengawasnya disana bermarga Harahap berambut cepak ” ujar sumber Rabu kemarin.

Keberadaan gudang diduga ilegal tersebut mengindikasikan kerugian pemerintah setempat dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas pendirian gudang tanpa izin.

Kerugian lainnya menyasar perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang merugi oleh ulah oknum mafia CPO tersebut. Tidak hanya itu, negara juga telah ikut merugi dari sektor pendapatan minyak CPO yang dipermainkan oleh para oknum mafia CPO ilegal untuk meraup keuntungan pribadi.

Selain menyebabkan merosotnya PAD dari sektor perizinan juga melanggar aturan perundang undangan seperti tercantum dalam UU No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan UU No 22
Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan juga dianggap telah melanggar undang undang KUHAP pidana.

Dilain sisi, kru awak media masih berupaya memintai keterangan dari pihak pemilik gudang maupun pihak pemerintah Kecamatan Labuhan Deli, guna mengetahui perizinan gudang tersebut.

(TIM/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Diduga sejumlah Kendaraan Jadi Barang Bukti

17 Maret 2026 - 17:16 WIB

Skandal Lingkungan? Gudang Oplosan Oli di Sidomulyo Diduga Beroperasi di Tengah Permukiman

17 Maret 2026 - 10:58 WIB

Diduga Gudang Oplosan Oli Beroperasi di Permukiman Warga Sidomulyo, Pernah Terjadi Ledakan hingga Picu Protes Masyarakat

14 Maret 2026 - 10:26 WIB

PLN Sumut Tanggapi Dugaan Tambang Bitcoin Ilegal di Medan, Ini Responnya

10 Maret 2026 - 11:27 WIB

Terungkap! Jaringan Tambang Bitcoin Diduga Gunakan Listrik Curian di Sejumlah Titik Kota Medan dan Sekitarnya

7 Maret 2026 - 15:32 WIB

Trending di HUKUM