Bedahkasus.com, Medan– Polsek Medan Tuntungan kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Tersangka yang diamankan merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali keluar masuk penjara dan diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali sejak bebas dari Lapas.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas nama Roida Sitinjak, SKM, M.PH (55), seorang PNS yang menjadi korban pembobolan usaha laundry miliknya pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Pelapor menyadari kejadian setelah karyawannya menemukan kondisi tempat usaha dalam keadaan berantakan. Setelah dicek, diketahui bahwa sejumlah barang milik usaha telah raib, yakni:
1 unit Samsung Galaxy Tab S9 FE Wifi (6/128GB)
1 unit DVR CCTV
Uang tunai sekitar Rp 400.000
Selain barang yang hilang, rekaman CCTV yang seharusnya menjadi bukti juga turut dicuri. Menyikapi laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Omrin Sialagan, S.H. segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan data dari lokasi sekitar.
Penangkapan Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat, 27 Juni 2025 pukul 01.00 WIB, tim mendapat informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang melintas di Jalan Bunga Turi III, Kel. Simpang Selayang. Tim langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka berinisial Elbi Erlanda Sitepu alias Robi (25).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyatakan melakukan pencurian tersebut seorang diri di Jalan Setia Budi, serta dalam kasus lain bekerja sama dengan seorang rekannya berinisial Toni, yang saat ini telah ditahan di Polsek Tembung.
Barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan antara lain:
1 buah baju warna hitam
1 buah celana pendek warna hitam
1 pasang sandal
1 sweater warna merah
Jejak Kejahatan Pelaku
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa Elbi Erlanda Sitepu adalah residivis kasus narkotika dan telah terlibat dalam 6 laporan pencurian berbeda sejak keluar dari lembaga pemasyarakatan. Berikut rinciannya:
LP/B/253/VI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TUNTUNGAN – 26 Juni 2025
LP/B/145/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TUNTUNGAN – 09 April 2025
LP/B/172/V/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TUNTUNGAN – 01 Mei 2025
LP/B/161/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TUNTUNGAN – 25 April 2025
LP/B/169/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TUNTUNGAN – 30 April 2025
LP/B/191/V/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU – 06 Mei 2025
Langkah-langkah yang telah Dilakukan
Melakukan olah TKP dan pengecekan lokasi kejadian
Menerima laporan resmi dari korban
Memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti
Melakukan penangkapan terhadap pelaku
Melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka
Menyusun dan melengkapi berkas perkara
Menyita barang bukti
Rencana Tindak Lanjut
Pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas kejahatan di wilayah hukum Medan Tuntungan, khususnya terhadap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan, terutama residivis yang terus mengulangi perbuatannya. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitar,” ujar IPTU O. Siallagan.
Polsek Medan Tuntungan tetap berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan warga. Waspada dan segera laporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda.