Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Diduga Gudang Penimbunan BBM Ditemukan di Pasar X Desa Manunggal, Peran Kepolisian dan Pertamina Dinantikan Masyarakat Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba, Wakapolres Sergai : Bentuk Komitmen Pemberantasan Narkotika Satlantas Polres Sergai Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Padat Pagi dan Himbauan Tertib Berlalu Lintas 10 Tahun Mangkrak, Kasus Serobot Lahan Minta Buka Kembali Residivis Curanmor Medan Tuntungan Dilumpuhkan Polisi Saat Pengembangan Kasus Gudang Diduga Penimbunan Solar Ilegal Bebas Beroperasi di Tanah Harapan Labuhan Deli, Warga Resah

Kriminal

Tim Kuasa Hukum Dalihan Natolu Law Firm Bersama Orang Tua Korban Dugaan Percabulan Mendatangi Poldasu Minta Keadilan

badge-check


					Tim Kuasa Hukum Dalihan Natolu Law Firm Bersama Orang Tua Korban Dugaan Percabulan Mendatangi Poldasu Minta Keadilan Perbesar

Bedahkasus.com, Medan– Lambannya penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 4,5 tahun di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran.

Kasus ini dilaporkan pada 21 Januari 2025 dengan nomor laporan LP/B/13/I/2025/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara, namun hingga Mei 2025 belum ada kejelasan.

Korban, yang disebut sebagai ‘butet’, diduga menjadi korban pencabulan oleh SS (45), saudara tiri dari PT (57) yang bertanggung jawab atas pengasuhan Jelita. Ibu korban, Sarmina Simangunsong, didampingi oleh tim kuasa hukum dari Dalihan Natolu Law Firm, merasa kecewa dengan proses hukum yang lamban dan meminta keadilan.

Menurut keterangan kuasa hukum, dugaan pencabulan terjadi pada bulan Januari 2025 setelah Jelita pulang gereja. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya setelah PT kembali ke rumah. Visum di Puskesmas Siborong-borong menunjukkan adanya indikasi pelecehan seksual.

Meskipun laporan polisi telah dibuat dan penyidik, termasuk Juper Ernawati br. Manalu dan Kanit PPA Indra Nababan, telah melakukan penyelidikan, Polres Taput mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan laporan belum memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum menilai terdapat kejanggalan dalam keterangan penyidik yang menyebutkan kurangnya saksi dan keterangan korban yang kurang jelas. Mereka mempertanyakan hal ini, mengingat korban telah secara langsung menunjuk terduga pelaku dan mempraktekkan kejadian tersebut. Tim kuasa hukum juga menawarkan bantuan ahli bahasa dan ahli gerak tubuh jika diperlukan. Penyidik bahkan menyarankan agar kuasa hukum melayangkan surat resmi kepadanya agar kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Atas kekecewaan tersebut, tim kuasa hukum bersama orang tua korban mendatangi Polda Sumut untuk meminta keadilan dan berharap kepada Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Sumut untuk turun tangan menyelesaikan kasus ini. Mereka mendesak agar terduga pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum.

Karena sebelumnya diberitakan, Orang tua korban dugaan pelecehan anak dibawah umur meminta Polisi menangkap terduga pelaku pelecehan, Kepada wartawan orang tua korban menerangkan sudah membuat laporan ke Polres Tapanuli Utara pada tanggal 21 Januari 2025 lalu namun hingga saat ini pelaku tak kunjung ditangkap.

”Kemarin kami buat laporan. Sudah di visum, sudah dimintai keterangan, tapi masih juga tidak ada tindak lanjut penangkapan terduga pelaku,” ujar orang tua korban inisial SS, Jum’at (25/04/2025).

Orang tua mana di muka bumi ini yang sanggup mendengar putrinya yang masih umur balita dinodai secara keji, begini ucapnya berurai air mata.

”Saya memohon, kami warga lemah yang buta hukum tolong berikan kami keadilan. Anak saya masih trauma, dan kesakitan dari kemalu*nnya ” katanya.

Seorang balita usia empat tahun setengah sebut saja namanya Butet, diduga dilecehkan oleh orang yang tak bertanggung jawab di kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Peristiwa ini disebutkan terjadi pada tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 17.00 wib. Berawal dari keluhan Butet kepada orang tuanya inisial SS bahwa korban mengeluhkan kesakitan dari arah kemaluannya, kemudian ibu korban membawa putrinya ke dokter di puskesmas terdekat dari hasil pemeriksaan menerangkan bahwa dikemaluan terdapat luka yang serius hingga mengalami rasa sakit.

Mendengar keluhan Butet membuat perasaan SS seperti dicabik – cabik dan rasa sakit yang mendalam. Apalagi penuturan anaknya yang masih lugu ditambah tak bisa bicara bagian dari dalam rongga mulut dari kecil hanya menunjuk dengan memakai tangan,” sambungnya.

Seorang Ibu di kabupaten Tapanuli Utara Meminta Polisi Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur.

Kita berharap terduga pelaku segera ditangkap, karena perlakuan ini tidak dapat ditoleransi.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Tapanuli Utara melalui Kanit PPA BRIPKA Indra T.S Nababan mengatakan, Kalau posisi kasus masih tahap penyelidikan,” sebutnya.

(Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Teamsus JCS Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Curas 365/BEGAL di Jalan Kapten Batu Sihombing

10 Desember 2025 - 17:52 WIB

Pomparan Raja Sonakmalela Beri Apresiasi atas Keberhasilan Polres Tapanuli Utara  Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dalam Perkara Dugaan Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur

14 November 2025 - 14:10 WIB

Polda Sumut Gelar Razia Gabungan di THM Helen’s Night Mart, Dua Pengunjung Positif Narkoba

7 November 2025 - 09:56 WIB

Polda Sumut dan TNI Gelar Razia Humanis di THM Black Owl Medan

6 November 2025 - 08:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Beri Ultimatum: Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Belawan

5 November 2025 - 11:34 WIB

Trending di Kriminal