Bedahkasus.com, DAIRI – Praktik perjudian Toto Gelap (Togel) besutan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial BT di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dinilai kebal hukum, ditandai dengan masih beroperasinya judi togel tanpa tersentuh oleh hukum hingga saat ini. Peredaran judi togel yang melanggar aturan hukum itu seolah mendapat restu dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Kini, slogan Polri bersama masyarakat tengah diuji, menyusul keresahan masyarakat yang ditimbulkan dari dampak negatif perjudian yang kian bertumbuh subur di sejumlah titik di Kabupaten Dairi yang luput dari bidikan Kepolisian setempat.
Kepada Wartawan, warga yang merupakan narasumber media ini bermarga Cibro mengutarakan bahwa kondisi masyarakat yang terpapar candu bermain judi sudah sangat mengkhawatirkan dan identik dengan kecanduan pengguna narkotika.
” Kam lihat sendirilah silih, banyak uang aturan membeli pupuk ke ladang sudah ditaruhkan membeli nomor togel. Warga menjadi pemalas sekarang keladang bergantung pada pasangan nomornya berharap mendapatkan uang dari judi togel ” ujar Cibro, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, tiga Kecamatan yang ada di Kabupaten Dairi ini menjadi sarang peredaran perjudian yang aktor utamanya merupakan oknum Kepala Desa inisial BT.
Adapun judi togel marak di Kecamatan Tiga Lingga, Kecamatan Tanah Pinem dan Kecamatan Gunung Sitember. Untuk Kecamatan Gunung Sitember ada 8 desa dan Kecamatan Tigalingga terdiri dari 14 Desa serta Kecamatan Tanah Pinem membawahi 19 Desa.
Keseluruhnya wilayah pedesaan ini telah disusupi aktivitas perjudian yang meresahkan warga. Tidak hanya itu, perjudian dadu putar juga dikatakan oleh warga dikelola oleh oknum Kepala Desa berinisial BT.
Leluasanya praktik ilegal perjudian di Tiga Kecamatan ini telah menguji slogan Kepolisian terbaru dengan “Polri Bersama Masyarakat”
Warga Kabupaten Dairi menantikan bukti nyata dari penegasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto baru – baru ini dapat diimplementasikan demi terwujudnya situasi Keamanan dan Ketertiban ditengah – tengah masyarakat.
*Praktisi Hukum Sumatera Utara Berton Siregar, ST, SH Desak Penegakan Hukum, Copot Oknum yang Melindungi*
Praktisi Hukum Sumatera Utara Berton Siregar ST, SH mendesak Kepolisian melakukan penindakan atas keresahan masyarakat tentang peredaran judi togel yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa (Kades).
Menurut Berton yang merupakan seorang Advokat sekaligus ketua LSM Layar Keadilan dan Hukum itu mengatakan tidak ada toleransi bagi pelaku ilegal perjudian di daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Kata Berton selain bertentangan dengan ajaran agama juga dilarang keras oleh perundang – undangan sebagaimana dalam Pasal 426 KUHP mengatur tentang Penyelenggara / Bandar Perjudian.
Dalam pasal tersebut mengatur setiap orang yang tanpa izin menawarkan, memberi kesempatan, menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian ancaman Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI (sebesar Rp 2 miliar rupiah).
Dikatakan Berton, bahwa jika saja sudah berulang kali dikeluhkan masyarakat namun belum ada penindakan Hukum oleh Kepolisian setempat, maka boleh dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut atau ke Divisi Propam Mabes Polri agar dilakukan evaluasi serta penindakan terhadap oknum ‘nakal’ yang diduga melindungi.
” Kita sama – sama mengetahui, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan bahwa Polisi itu bersama masyarakat, jika konteksnya ada keresahan, namun Polisinya tidak bersama masyarakat, berarti ada oknum yang dengan sengaja mengkangkangi perintah pimpinan tertinggi di Kepolisian itu sendiri ” tandas Berton.
Ia juga menyebut, jika persoalan tersebut dengan sengaja ada pembiaran, maka pihaknya siap mendampingi masyarakat untuk mengawal penindakan Hukum seperti berkirim surat resmi ke Mabes Polri tentang keluhan masyarakat tersebut kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Tanah Pinem AKP Sumitro Manurung disinyalir telah bersekongkol dengan oknum Kepala Desa BT dalam mendirikan bisnis perjudian dadu putar dan Toto Gelap (Togel) yang dilarang peredarannya oleh perundang – undangan.
Hal ini terungkap pasca ditemukan beroperasinya perjudian dadu putar di Dusun Liren, Desa Kuta Gamber, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut). Tidak hanya itu, peredaran judi togel juga masih marak di Kecamatan Tanah Pinem yang disebut – sebut dikomandoi oleh oknum Kepala Desa berinisial BT.
Meski sebelumnya, pihak Polsek Tanah Pinem menentang keras akan kabar beroperasinya praktik ilegal tersebut dengan mengirimkan sejumlah gambar dokumentasi dilokasi perjudian serta menyebutkan bahwa judi dadu tidak beroperasi lagi kata AKP Sumitro Manurung saat itu yang bertolak belakang dengan hasil temuan wartawan ditengah – tengah masyarakat.
” Selamat pagi bapak,sesuai dengan info yang bapak sampaikan pada kami, anggota telah cek dan dok lokasi dimaksud namun kegiatan yang disebut diatas,tidak ada ditemukan
terimakasih ” tulis AKP Sumitro Manurung, 01 Oktober 2026 lalu.
Ironisnya, pada hari Sabtu 10 Oktober 2026 lokalisasi perjudian tersebut masih saja ditemukan beroperasi. Menurut penuturan warga diseputaran lokasi menuturkan bahwa perjudian dadu putar dilokasi ini masih tetap berlangsung tanpa adanya penindakan hukum sama sekali.
”Kalau togel dan dadu itu sudah lama kali, Bang. Mereka mengambil keuntungan di tengah kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit. Bahkan, tugas-tugas di kantor desa juga dinilai terbengkalai sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi sorotan. Warga di sini sudah tahu siapa yang diduga menjadi bandar togel dan dadu,” ujar Muhidin, Selasa (13/10/2026).
Amatan wartawan, sejumlah warga yang ikut menjadi korban pembodohan hadiah iming – iming dari praktik ilegal perjudian tersebut tengah asik memasang taruhan di arena yang disedikan oleh sang bandar.
Tampak pula hadir dilokasi judi tersebut terduga aktor utama maupun sang bandar yang merupakan oknum Kepala Desa BT dilokasi.
Terduga bandar BT tampak sekilas berjalan mengawasi jalannya praktik ilegal tersebut. Sesekali ia melirik menghadap kamera kru media ini dengan mengenakan jelana jeans pendek dan baju kaos warna hitam.
Dugaan itu muncul di tengah keresahan masyarakat terhadap aktivitas perjudian yang disebut telah berlangsung cukup lama. Warga berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi itu dan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Jika terbukti, dugaan keterlibatan seorang oknum kepala desa dalam aktivitas perjudian tentu bertentangan dengan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pemerintahan desa yang semestinya menjalankan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dikonfirmasi kembali mengenai beroperasinya praktik perjudian di wilayah kerja Polsek Tanah Pinem, AKP Sumitro Manurung mengutarakan akan mengecek informasi tersebut.
” Terimakasih infonya, akan kami cek dulu ya” tulis Sumitro singkat.
(Red/Tim).










