Bedahkasus.com, Nias Selatan – Dugaan terkait pelaksanaan revitalisasi gedung SD Negeri 078544 Hilimegai, Desa Togizita, Kecamatan Hilimegai, Kabupaten Nias Selatan, Dengan Pagu Dana Dua Miliar Rupiah, Diduga Terindikasi Tindak Pidana Korupsi, DPC LSM KPK RI Nias Selatan Resmi membuat laporan pengaduan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Laporan pengaduan tersebut telah diserahkan langsung oleh Sekretaris DPC LSM KPK RI Nias Selatan Perasaan Telaumbanua bersama Bendahara Nifaogo Sihura, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Nias Selatan (Nisel), Jalan Diponegoro Nomor 97, Kelurahan Pasar Telukdalam, Selasa (24/2/2026).
Ketua DPC LSM KPK RI Nias Selatan, Satulo Tafonao ditegaskannya bahwa laporan pengaduan ini dilakukan berdasarkan hasil observasi di lokasi proyek revitalisasi SD Negeri Desa Togizita pada bulan Desember 2025, ungkapnya di Sekretariat DPC KPK RI kabupaten Nias Selatan, Jalan Baloho Indah Telukdalam, Selasa (24/2/2026).
Satulo Tafonao dikatakannya, anggaran biaya revitalisasi ini bersumber dari APBN Pusat dengan nilai total Rp.2.023.617.063 ( Dua Miliar Dua Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Enam Puluh Tiga Rupiah).
Dijelaskannya bahwa pada saat observasi di lapangan terlihat berbagai kejanggalan, bahkan adanya pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) yang bermuara pada kerugian keuangan negara.
Didalam pelaksanaan revitalisasi yang sifatnya rehabilitasi gedung SD tersebut diduga keras telah terjadi tindak pidana korupsi, tegasnya.
Demi menyelamatkan uang negara, kasus ini telah dilimpahkan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Saya yakin dan percaya bahwa Kejaksaan Negeri Nias Selatan akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku, pungkasnya.
(Riswan).











